Wikisumber
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.44.0-wmf.2
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisumber
Pembicaraan Wikisumber
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
0
2957
203202
78365
2024-11-10T00:09:41Z
Mnam23
12152
203202
wikitext
text/x-wiki
{{UU/Status|diubah}}
{{UU|23|2002|tentang=Perlindungan Anak}}
{{UU/Head|23|2002|PERLINDUNGAN ANAK}}
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
|bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
|bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
|bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
|bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
|bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
|bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
|bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;}}
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1
|Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979]] tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984]] tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (''Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women'') (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997]] tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997]] tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999]] tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2000|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000]] tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);}}
{{PersetujuanDPR}}
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.}}
__NOTOC__
{{PUU-bab|1|KETENTUAN UMUM}}
{{PUU-pasal|pasal=1|Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :{{PUU-nomor
|Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
|Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
|Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
|Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
|Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
|Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
|Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
|Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
|Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
|Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
|Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
|Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
|Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
|Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
|Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
|Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.}}}}
{{PUU-bab|2|ASAS DAN TUJUAN}}
{{PUU-pasal|pasal=2|Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :{{PUU-nomor|n=a
|a. non diskriminasi;
|b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
|c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
|d. penghargaan terhadap pendapat anak.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=3|Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.}}
{{PUU-bab|3|HAK DAN KEWAJIBAN ANAK}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.}}
{{PUU-pasal|pasal=5|Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.}}
{{PUU-pasal|pasal=6|Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.}}
{{PUU-pasal|pasal=7|{{PUU-ayat
|Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
|Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak
angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=8|Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.}}
{{PUU-pasal|pasal=9|{{PUU-ayat
|Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
|Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak
mendapatkan pendidikan khusus.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=10|Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.}}
{{PUU-pasal|pasal=11|Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.}}
{{PUU-pasal|pasal=12|Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.}}
{{PUU-pasal|pasal=13|{{PUU-ayat
|Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:{{PUU-nomor|n=a
|diskriminasi;
|eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
|penelantaran;
|kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
|ketidakadilan; dan
|perlakuan salah lainnya.}}
|Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=14|Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.}}
{{PUU-pasal|pasal=15|Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :{{PUU-nomor|n=a
|penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
|pelibatan dalam sengketa bersenjata;
|pelibatan dalam kerusuhan sosial;
|pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
|pelibatan dalam peperangan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=16|{{PUU-ayat
|Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
|Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
|Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=17|{{PUU-ayat
|Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :{{PUU-nomor|n=a
|mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
|memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
|membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.}}
|Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=18|Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.}}
{{PUU-pasal|pasal=19|Setiap anak berkewajiban untuk :{{PUU-nomor|n=a
|menghormati orang tua, wali, dan guru;
|mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
|mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
|menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
|melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.}}}}
{{PUU-bab|4|KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB}}
{{PUU-bagian|1|Umum}}
{{PUU-pasal|pasal=20|Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.}}
{{PUU-bagian|2|Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah}}
{{PUU-pasal|pasal=21|Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.}}
{{PUU-pasal|pasal=22|Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.}}
{{PUU-pasal|pasal=23|{{PUU-ayat
|Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
|Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=24|Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.}}
{{PUU-bagian|3|Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat}}
{{PUU-pasal|pasal=25|Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraa perlindungan anak.}}
{{PUU-bagian|4|Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua}}
{{PUU-pasal|pasal=26|{{PUU-ayat
|Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :{{PUU-nomor|n=a
|mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
|menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
|mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.}}
|Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}}}
{{PUU-bab|5|KEDUDUKAN ANAK}}
{{PUU-bagian|1|Identitas Anak}}
{{PUU-pasal|pasal=27|{{PUU-ayat
|Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
|Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
|Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
|Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=28|{{PUU-ayat
|Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
|Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
|Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
|Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.}}}}
{{PUU-bagian|2|Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran}}
{{PUU-pasal|pasal=29|{{PUU-ayat
|Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang
tuanya.
|Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak
atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.}}}}
{{PUU-bab|6|KUASA ASUH}}
{{PUU-pasal|pasal=30|{{PUU-ayat
|Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
|Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=31|{{PUU-ayat
|Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang
tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
|Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
|Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
|Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=32|Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :{{PUU-nomor|n=a
|tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
|tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
|batas waktu pencabutan.}}}}
{{PUU-bab|7|PERWALIAN}}
{{PUU-pasal|pasal=33|{{PUU-ayat
|Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
|Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
|Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
|Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
|Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=34|Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.}}
{{PUU-pasal|pasal=35|{{PUU-ayat
|Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
|Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
|Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=36|{{PUU-ayat
|Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
|Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.}}}}
{{PUU-bab|8|PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK}}
{{PUU-bagian|1|Pengasuhan Anak}}
{{PUU-pasal|pasal=37|{{PUU-ayat
|Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
|Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
|Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
|Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
|Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
|Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=38|{{PUU-ayat
|Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan
kondisi fisik dan/atau mental.
|Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan
bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.}}}}
{{PUU-bagian|2|Pengangkatan Anak}}
{{PUU-pasal|pasal=39|{{PUU-ayat
|Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
|Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
|Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
|Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=40|{{PUU-ayat
|Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
|Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=41|{{PUU-ayat
|Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
|Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.}}}}
{{PUU-bab|9|PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN}}
{{PUU-bagian|1|Agama}}
{{PUU-pasal|pasal=42|{{PUU-ayat
|Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
|Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=43|{{PUU-ayat
|Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
|Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.}}}}
{{PUU-bagian|2|Kesehatan}}
{{PUU-pasal|pasal=44|{{PUU-ayat
|Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
|Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
|Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
|Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
|Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=45|{{PUU-ayat
|Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
|Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
|Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=46|Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.}}
{{PUU-pasal|pasal=47|{{PUU-ayat
|Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
|Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :{{PUU-nomor|n=a
|pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
|jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
|penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.}}}}}}
{{PUU-bagian|3|Pendidikan}}
{{PUU-pasal|pasal=48|Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.}}
{{PUU-pasal|pasal=49|Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.}}
{{PUU-pasal|pasal=50|Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :{{PUU-nomor|n=a
|pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
|pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
|pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
|persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
|pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=51|Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.}}
{{PUU-pasal|pasal=52|Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.}}
{{PUU-pasal|pasal=53|{{PUU-ayat
|Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
|Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=54|Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.}}
{{PUU-bagian|4|Sosial}}
{{PUU-pasal|pasal=55|{{PUU-ayat
|Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
|Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
|Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
|Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=56|{{PUU-ayat
|Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :{{PUU-nomor|n=a
|berpartisipasi;
|bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
|bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
|bebas berserikat dan berkumpul;
|bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
|memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.}}
|Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=57|Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.}}
{{PUU-pasal|pasal=58|{{PUU-ayat
|Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
|Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-bagian|5|Perlindungan Khusus}}
{{PUU-pasal|pasal=59|Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.}}
{{PUU-pasal|pasal=60|Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri
atas :{{PUU-nomor|n=a
|anak yang menjadi pengungsi;
|anak korban kerusuhan;
|anak korban bencana alam; dan
|anak dalam situasi konflik bersenjata.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=61|Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.}}
{{PUU-pasal|pasal=62|Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :{{PUU-nomor|n=a
|pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
|pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=63|Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.}}
{{PUU-pasal|pasal=64|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
|Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :{{PUU-nomor|n=a
|perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
|penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
|penyediaan sarana dan prasarana khusus;
|penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
|pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
|pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
|perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.}}
|Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :{{PUU-nomor|n=a
|upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
|upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
|pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
|pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=65|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
|Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=66|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
|Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :{{PUU-nomor|n=a
|penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
|pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
|pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
|Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=67|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
|Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=68|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
|Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=69|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :{{PUU-nomor|n=a
|penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
|pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.}}
|Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=70|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :{{PUU-nomor
|perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
|pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
|memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.}}
|Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=71|{{PUU-ayat
|Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
|Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-bab|10|PERAN MASYARAKAT}}
{{PUU-pasal|pasal=72|{{PUU-ayat
|Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=73|Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}
{{PUU-bab|11|KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA}}
{{PUU-pasal|pasal=74|Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.}}
{{PUU-pasal|pasal=75|{{PUU-ayat
|Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
|Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
|Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
|Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=76|Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :{{PUU-nomor|n=a
|melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
|memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.}}}}
{{PUU-bab|11|KETENTUAN PIDANA}}
{{PUU-pasal|pasal=77|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :{{PUU-nomor|n=a
|diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
|penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
|dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=78|Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=79|Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=80|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
|Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
|Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=81|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
|Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=82|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=83|Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=84|Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=85|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
|Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=86|Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=87|Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=88|Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=89|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
|Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=90|{{PUU-ayat
|Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
|Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).}}}}
{{PUU-bab|13|KETENTUAN PERALIHAN }}
{{PUU-pasal|pasal=91|Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.}}
{{PUU-bab|14|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-pasal|pasal=92|Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.}}
{{PUU-pasal|pasal=93|Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}
{{PUU-pasal|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.}}
{{UU/TTD-1
|di=Disahkan|kota=Jakarta
|tanggal=22 Oktober 2002
|jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|ttd=ya
|nama=MEGAWATI SOEKARNOPUTRI}}
{{UU/TTD-2
|di=Diundangkan|kota=Jakarta
|tanggal=22 Oktober 2002
|jabatan=SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|ttd=ya
|nama=BAMBANG KESOWO}}
{{c|LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109}}
{{UU/TTD-2
|di=salin
|jabatan=SEKRETARIAT KABINET RI<br>Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
|ttd=ya
|nama=Edy Sudibyo}}
{{UU/StatusBawah
|STA1=Diubah
|STA1ART=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
}}
7adey3hwxyjt4mkfw89i84kkofz1t9q
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/91
104
70331
203206
202587
2024-11-10T01:23:06Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Tervalidasi */
203206
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>Dan sebagai biasa rakjat menderita dengan sabar, sambil mengharapkan suatu masa jang lebih terang dan bahagia. Dari fihak resmi hal ini djuga mendapat lajanan. <br>
{{gap}}Baiklah kita ingat dalam hubungan ini bahwa Undang-undang Pendidikan tahun 1870, 1902, 1918 semuanja dirantjang diwaktu keadaan genting. Tentu sadja banjak orang jang ingin mengadakan
pembaruan dalam pendidikan hanja untuk efisiensi Negara dalam peperangan sadja.<br>
{{gap}}Djuga dalam Perang Dunia II orang mulai memikirkan perluasan fasilitas pendidikan dan menjediakannja bagi sebanjak mungkin anak-
anak. Dalam bulan Djuni 1941 oleh Departemen Pendidikan dikeluarkanlah suatu "Buku Hidjau” jang setjara resmi dimaksudkan sebagai nota rahasia, akan tetapi sedemikian besarnja rahasia itu sehingga
mendjadi umum djuga.<br>
{{gap}}Oleh karena desakan parlemen, diterbitkanlah suatu ringkasan berupa tanjadjawab, jang berisikan pokok-pokok dari nota rahasia itu. Antara lain diadjukan untuk diperbintjangkan masalah memper-
pandjang kewadjiban beladjar ; pemberian definisi baru pada pendidikan rendah dan menengah ; dan soal Urusan Pendidikan Daerah jang chususnja mengurus pendidikan rendah.<br>
{{gap}}Djuga diadjukan pendidikan menengah tjuma-tjuma dan 1 undang-undang sadja untuk segala matjam pendidikan menengah ; soal djaminan kesehatan anak-anak dan pemuda : perluasan pendidikan teknik;
perluasan pendidikan pra-sekolah ; soal gadji guru, pendidikan dan pengangkatan guru-guru ; soal dualisme dalam pendidikan ; dan usaha kearah kesatuan jang memungkinkan setiap anak sampai ketaraf pen-
didikan tinggi.<br>
{{gap}}Fihak parlemen djuga tidak tinggal diam, karena umum sudah mulai memberi reaksi jang baik terhadap Buku Hidjau itu. Sebagai hasil pengumpulan pendapat orang diseluruh Inggeris, jang perlu didengar pendapatnja, maka oleh badan legislatif pada bulan Djuli 1943 dikeluarkanlah suatu “Buku Putih” dengan djudul ''Educational Reconstruction'' (Pembangunan Pendidikan).<br>
{{gap}}Diantara usul-usul jang diadjukan terdapat antara lain: bahwa pendidikan negeri/umum seharusnja diatur dalam 3 tingkatan, jaitu pendidikan rendah, menengah dan tinggi. Dapat dilihat dengan segera,
bahwa gagasan ini sebenarnja sudah diletakkan fondamennja oleh Laporan Hadow dalam tahun 1926.<br>
{{gap}}Direntjanakan bahwa istilah ''elementary education'' akan hapus dan dengan demikian tiada lagi sekolah elementer jang mengadjar anak sampai umur 14 tahun, jang merupakan sedjenis duplikasi daripada
pendidikan menengah jang mulai menerima murid pada umur 11 tahun atau sebelumnja. Tentu sadja susunan organisasi pendidikan ditingkat daerah harus disesuaikan pula dengan sistim jang baru itu.
'''69'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
mqk7sc2a27yl9xlwc16m7haomqrhgwp
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/93
104
70344
203207
202609
2024-11-10T01:23:53Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Tervalidasi */
203207
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>dengan tegas ialah bahwa pendidikan rendah dan menengah diberikan dalam lembaga jang terpisah. Djuga pendidikan pra-sekolah dan pendidikan anak-anak tjatjad harus diberi perhatian sepenuhnja.<br>
{{gap}}Kita masih ingat bahwa sekolah swasta diberi nama Non-Provided Schools sedang sekolah negeri dinamakan Provided Schools. Mulai dengan berlakunja undang-undang ini, sekolah negeri dinamakan ''county schools'', sedang sekolah-sekolah swasta (rendah atau menengah) dibagi atas 3 matjam sesuai dengan hubungannja dengan Negara, ada jang dinamakan ''Aided Schools'', ''Special Agreement'' dan ''Controlled
Schools''.<br>
{{gap}}Djuga diatur bahwa disetiap sekolah negeri ataupun swasta pendidikan agama harus diberikan dan bahwa setiap hari sekolah dibuka dengan suatu ibadat bersama. Tentu sadja orang tua dapat melarang anaknja, kalau memang kejakinannja demikian. Inilah pertama kali dalam sedjarah bangsa ini, jang penuh dengan perselisihan keagamaan, bahwa peladjaran agama dan ibadat bersama diatur dengan undang-undang.<br>
{{gap}}Djadi kalau bangsa-bangsa lain biasanja memakai sembojan "pendidikan universil, wadjib, tjuma-tjuma dan sekuler" mengenai pendidikan nasionalnja, bangsa Inggeris tidak sudi mengikutkan faktor sekuler. Dalam Artikel 36 disebut bahwa disekolah negeri (''county schools'') peladjaran agama harus menurut suatu rentjana-peladjaran
jang disetudjui (agreed syllabus) dan bahwa tjara-tjara beribadat pagi hari itu tidak boleh bersifat chusus menurut sesuatu geredja tertentu.<br>
{{gap}}Disekolah jang dikuasai negeri (controlled school) peladjaran agama jang chusus berbau suatu geredja dapat diberikan tidak lebih dari 2 djam peladjaran dalam seminggu. Dalam sekolah jang dibantu
(aided) dan sekolah perdjandjian chusus (special agreement schools) pendidikan agama diberikan sesuai dengan kehendak para pendirinja jang mula-mula. Dalam semua sekolah diberi hak kepada orang tua untuk menarik anaknja dari suatu matjam pendidikan agama atau ibadat.<br>
{{gap}}Mengenai sekolah-sekolah swasta jang berdiri sendiri (independent
schools) dan jang tidak ada hubungannja sama sekali dengan Pemerintah, djuga diadakan peraturan. Sekolah-sekolah itu harus didaftar dan kemudian diinspeksi. Kalau ternjata tidak memenuhi sjarat, sekolah itu dapat ditjoret dari daftar Pemerintah, sesudah diberi kesempatan mengadjukan persoalannja kepada suatu badan arbitrasi jang chusus untuk itu (Independent Schools Tribunal).
Agak sukarlah membuat suatu singkatan dari undang-undang jang berdjumlah 122 artikel itu. Dari jang disebut mengenai Undang-undang 1870, 1902, 1918 dan 1944 dapat dilihat bahwa Undang-undang 1944
'''71'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
1bteyekfi4902dwt1bhqxikl0j2av3f
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/58
104
70359
203204
202630
2024-11-10T01:22:01Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Tervalidasi */
203204
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>ini djuga merupakan seleksi untuk mengurangi djumlah orang jet berbondong-bondong ingin masuk universitas.<br>
{{gap}}Seperti halnja di Indonesia, universitas terdiri atas fakultas-fakultas. Jang pada umumnja_terdapat disetiap universitas ialah Fakultas Sastra dan Budaja, Hukum dan Ekonomi, Ilmu Pasti/Alam, Kedok-teran dan Farmasi. Universitas Strasbourg mempunjai kechusugan
karena djuga mempunjai 2 Fakultas Teologia, satu Katolik dan jang satu lagi Protestan. Dibeberapa universitas (Aix-Marseille, Bordeaux, Lille, Lyon, Clermont-Ferrand dan Toulouse) Fakultas Kedokteran dan Farmasi digabung mendjadi satu.<br>
{{gap}}Sesuatu universitas dapat djuga meliputi lembaga-lembaga jang letaknja djauh dari universitas itu, seperti observatorium, institut dalam suatu kelompok mata-peladjaran dan djuga sekolah tinggi ke-dokteran atau hukum. Djuga mungkin meliputi suatu akademi ilmu pasti/alam (collége scientifique universitaire) atau akademi kesusas-traan (collége litteraire universitaire) dalam organisasinja.<br>
{{gap}}Fakultas atau institut penelitian jang mendjadi bagian dari suatu universitas mempunjai otonomi jang agak besar, lebih besar misalnja dari otonomi fakultas di Inggeris atau Amerika. Setiap fakultas mem-punjai fasilitas-fasilitas sendiri, seperti laboratorium dan perpustakaan. Universitas Paris jang tua itu (lebih terkenal dengan nama Sorbonne) mempunjai lebih dari 100 perpustakaan chusus dalam bidang-bidang tertentu dam tersebar diberbagai tempat.<br>
{{gap}}Baiklah sekarang kita bitjarakan mengenai kurikulum beberapa fakul-tas dan deradjat jang dapat diperoleh.<br>
{{gap}}Dalam Fakultas Hukum dan Ekonomi setiap orang, walaupun belum mempunjai idjazah sekolah menengah, dapat mentjapai diploma jang dinamakan "capacité en droit" sesudah beladjar 2 tahun lamanja. Mereka jang sudah lulus udjian baccalauréat (jaitu udjian penghabisan seko-lah menengah) dan sudah lulus pula prepédeutique, sesudah 3 tahun beladjar dapat mentjapai idjazah licence en droit, djadi sesudah 4 tahun diuniversitas. Kalau melandjutkan satu tahun lagi, simaha-siswa dapat mentjapai "Dipléme d'Etudes Supérieures" (Idjazah Pen-didikan Tinggi). Deradjat doktor (doctorat) kemudian dapat ditjapai pula sewaktu-waktu dengan mengadjukan sebuah dissertasi.<br>
{{gap}}Dalam Fakultas Sastra dan Budaja djuga sesudah propédeutique menjusul "licence és lettres". Sesudah itu dapat ditjapai Dipléme
d'Etudes Supérieures dalam suatu kategori seperti filsafat, bahasa dan kesusastraan kuno, bahasa dan -kesusastraan asing modern, sedjarah, ilmu bumi, kesenian dan kekunaan. Sama halnja dengan difakultas-fakultas lainnja, doktorat dapat ditjapai dengan mengadjukan sebuah dissertasi.<br>
{{gap}}Untuk menutupi kebutuhan staf penelitian, maka Fakultas Ilmu
'''36'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
laklro3mr9w765scjpykqr1tummplse
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/59
104
70373
203205
202654
2024-11-10T01:22:25Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Tervalidasi */
203205
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>{{gap}}Pasti/Alam sedjak tahun 1955 membuka djuga kursus jang lamanja 2 tahun bagi "licenciés" (pemegang idjazah licence) untuk dilatih kearah penelitian. Latihan jang 2 tahun ini pada umumnja dikenal sebagai "Troisieme Cycle". Mulai dengan tahun 1958 djuga Fakultas Sastra dan Budaja membuka Siklus Ketiga ini bagi tjalon-tjalon peneliti dibidang
ilmu-ilmu budaja.<br>
{{gap}}Selain universitas-universitas di Perantjis terdapat djuga sedjumlah perguruan tinggi jang menjiapkan orang bagi suatu djabatan mene-ngah dan tinggi dalam administrasi negara, pekerdjaan umum, pen-didikan dan angkatan bersendjata. Lembaga-lembaga ini dinamakan Grandes Ecoles (Perguruan Agung). Perguruan-perguruan ini lepas sama sekali dari universitas dan biasanja didirikan oleh suatu kemen-terian untuk menghasilkan pegawai-pegawai menengah dan tinggi bagi
kementerian itu sendiri.<br>
{{gap}}Oleh karena mereka jang masuk Perguruan Agung itu kalau sudah lulus pasti mendapat djabatan jang pasti, maka banjak sekalilah pemuda-pemudi jang berhasrat masuk. Biasanja djumlah pelamar kira-kira 10 kali djumlah tempat jang ada, jang memang disesuaikan
dengan kebutuhan menutup lowongan kepegawaian.<br>
{{gap}}Udjian masuk sangatlah berat dan biasanja diperlukan 2 tahun persiapan diatas baccalauréat. Persiapan ini diberi dalam classes pré-paratoires disekolah-sekolah menengah. Djadi pada waktu diterima dalam Perguruan Agung, pemuda-pemudi itu pada umumnja sudah berumur 20 tahun, dua tahun lebih matang daripada mereka jang masuk perguruan tinggi atau universitas.<br>
{{gap}}Jang diterima masuk Perguruan Agung diseluruh Perantjis setiap tahunnja adalah lebih dari 15.000 mahasiswa. Disamping adanja
lowongan jang pasti pada achir pendidikannja, sinfahasiswa djuga diberi uang pondokan dan uang saku, sedang uang kuliah tidak di-
pungut.<br>
{{gap}}Perguruan-pergufuan agung ini merupakan sungguh-sungguh,, Kawah
Tjandradimuka”, tempat melatih pemimpin-pemimpin dilapangan administrasi pemerintahan, perdagangan, industri, pendidikan dan segala matjam bidang dalam kehidupan nasional.<br>
{{gap}}Hubungannja dengan universitas sama sekali tidak ada, dan ada orang jang melontarkan kritik bahwa perguruan-perguruan agung itu djuga ‘terlalu terpisah dari masjarakat. Tetapi kenjataan ialah bahwa monopoli produksi para pemimpin disegala bidang terletak ditangan lembaga-lembaga tersebut.<br>
{{gap}}Adalah suatu kenjataan bahwa sampai dewasa ini orang-orang ter-penting dan terkenal dalam kehidupan kesusastraan, politik dan ilmu
pengetahuan Perantjis adalah tamatan "Grand Ecole Normale Su-riewre" (Sekolah Guru Agung), jang mendjadi tempat latihan bagi banjak guru-guru sekolah menengah dan perguruan tinggi. Djuga ter-
'''37'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
oqkpzgpqq1c8kffukv5s5r4a1dk4ago
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/4
104
70467
203224
203014
2024-11-10T06:07:46Z
Hendri Saleh
24737
203224
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>Samboetan atas berdirinja
{{c|<big>'''MADJLIS SJOERO MOESLIMIN INDONESIA''' (MASJOEMI)</big>}}
{{rh|||OLEH: SYUUMUBUTYO}}<br>
Nomor jang pertama dari madjallah ini adalah kesempatan jang sebaik-baiknja bagi saja oentoek dengan ichlas hati mengoetjapkan sjoekoer atas berdirinja perkoempoelan agama
„Madjlis Sjoero Moeslimin Indonesia”, jang soenggoeh besar artinja bagi masjarakat Islam dipoelau Djawa ini. Saja rasa, ada pada tempatnja, djika segenap oemmat Islam di Djawa
mengoetjapkan banjak-banjak terima kasihnja kepada toean-toean K. H. Abdoelwahab dan K. H. M. Mansoer, serta para wakil-wakil dari Pengoeroes Besar Nahdlatoel Oelama dan Pengoeroes Besar Moehammadijah jang telah bekerdja dengan sekeras-kerasnja dalam pembentoekan perkoempoelan jang terseboet dan merantjang anggaran-dasar jang tidak moedah
itoe. Semoea itoe oleh mereka diselesaikan dengan sangat rapih, sehingga perkoempoelan
„Masjoemi” dapat disjahkan oleh Pemerintah Balatentara.<br>
Saja jakin, bahwa berdirinja perkoempoelan seperti Masjoemi itoe, adalah soeatoe peristiwa jang telah lama ditjita-tjitakan oleh semoea perkoempoelan-perkoempoelan agama, dan telah lama dinanti-nantikan oleh segenap oemmat Islam di Djawa. Oleh karena itoe tentoe segenap kaoem Moeslimin menjamboetnja dengan kegembiraan kesjoekoeran dan wadjiblah seloeroeh oemmat Islam dengan segiat-giatnja menoendjang segala langkah „Masjoemi”.<br>
Menoeroet anggaran-dasar Masjoemi bermaksoed hendak mengemoedikan dan merapatkan perhoeboengan antara perkoempoeian-perkoempoelan agama Islam di Djawa, serta memimpin dan memelihara pekerdjaan perkoempoelan-perkoempoelan itoe oentoek memper
tinggi peradaban agar soepaja segenap oemmat
Islam membantoe dan menjoembangkan tenaganja oentoek membentoek lingkoengan kemakmoeran bersama di Asia Timoer Raja dibawah pimpinan Dai Nippon. Soenggoeh loeas dan tinggi maksoed perkoempoelan ini, dan memang maksoed jang tinggi itoe tidak menjalahi perintah Allah.<br>
Sesoeai dengan toedjoean ini Masjoemi antara lain mengoesahakan segala ichtiar jang dipandang perloe oentoek membangkitkan dan mempertinggi semangat menjoembangkan tenaga dan semangat bekerdja bersama dari perkoempoelan-perkoempoelan agama Islam terhadap Pemerintah Balatentara Dai Nippon.<br>
Saja jakin, bahwa dalam hal itoe semoea perkoempoelan-perkoempoelan telah insjaf, dan hanja sedang menoenggoe petoendjoek dan toentoenan belaka. Dan oleh karena pendoedoek tanah Djawa ini sebagian besar beragama Islam, sebab itoe segenap oemmat Islam merasa, bahwa membela tanah ini berarti membela agama Islam. Oleh sebab itoe poela kaoem Moeslimin akan giat menjoembangkan tenaganja kepada Pemerintah.<br>
Kini soedah terbit boeat pertama kalinja madjallah „Soeara Moeslimin Indonesia”, ialah madjallah dari Masjoemi.<br>
Saja jakin, bahwa madjallah ini akan memberi penerangan dan toentoenan kepada segenap oemmat Islam disini. Oleh karena itoe saja harap, moedah-moedahan madjallah ini akan mendapat perhatian jang sepatoetnja dari kaoem Moeslimin seoemoemnja.
{{rh|2||}}<noinclude></noinclude>
lz1n2t8o3y2kp38jxchhphiyiuzduls
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/7
104
70522
203201
2024-11-09T13:47:23Z
Hendri Saleh
24737
/* Telah diuji baca */
203201
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>'''Hari berhikmat'''<big>Teks besar</big>
―――――――
{{c|'''APAKAH CHIKMAT'''}}
{{c|''jang tersemboenji dalam bertepatannja hari 8 Desember dengan 10 Boelan Besar (Hari Raja Koerban) — Tahoen 2608 dengan Tahoen 1362 ?''}}
Tidaklah dapat kita poengkiri, bahwa se soeatoe kedjadian itoe ada mengandoeng hikmat atau rahsia jang tersemboenji didalamnja. Machloek Allah jang didjadikan-Nja terkandoeng chikmat didalamnja. Hari-boelan, pekan-tahoen, tentoe poela ada goenanja ada chikmatnja. Matahari, boelan dan bintangpoen tidak kalah kegoenaannja. Dengan benda-benda itoelah dapat diketahoei dan dapat dirasakan pergantian sa’at kesa’at lain. Tatkala matahari terbit menandakan siang hari, dan manoesia dikerahkan kepekerdjaannja masing-masing mendjalankan kewadjibannja. Kalau matahari soedah terbenam, laloe terbitlah bintang² dan boelan, dengan sendirinja kita mengetahoei, bahwa hari soedah malam. Dan dengan tidak diberi tahoekan lebih doeloe kita soedah merasakan kelelahan toeboeh dan kelemahan tenaga, dan diwaktoe itoe kita dikerahkan beristirahat. Demikianlah selandjoetnja, kesemoeanja itoe soedah teratoer dan soedah dalam qoedrat-iradat Toehan Jang Maha Koeasa.
Kita perhatikan pergantian hari-boelan-tahoen dan pergeseran perdjalanan matahari-boelan-bintang, maka pada tahoen ini 2603 (S.) dengan tahoen 1362 (H.) roepanja ada soeatoe harinja jang berbetoelan, bertepatan, ja’ni bertepatan moelianja antara kedoea hari tahoen 2603 dengan hari tahoen 1362, ialah hari 8 Desember dengan hari 10 {{sp|Hadjdji}} — Hari Perajaan Koa Sai djatoeh sehari dengan Hari Raja Koerban. —
Berhoeboeng dengan peristiwa bertepatannja tadi, maka tiada koerang jang soeka memperhatikan serta mengandoeng pertanjaan jang sebenarnja haroes ditanjakan dan didjawab serta poela haroes diterangkan dan didjelaskan ma’nanja.
Demikianlah oedjoed pertanjaan seperti jang diterakan diatas, jang toemboeh dalam —
fikiran orang-orang jang merenoengkan akan perdjalanan zaman dan masa. ,,AADAKAH
CHIKMAT?”, tentoe, tentoe tidak boleh tidak, ada chikmat jang tersemboenji didalamnja.
Agar renoengan tadi beroleh hasil, baik kiranja dioetarakan disini menoeroet garis besarnja:
_— 8 Desember hari keloearnja Titah jang Soetji dari J. M. M. TENNOO HEIKA, oen-
toek peperangan jang soetji, peperangan oentoek menegakkan ke’adilan jang soedah
diindjak-indjak oleh kaoem Sekoetoe bera toes-ratoes tahoen jang laloe. —
10 Boelan-Besar, ialah Hari Raja Hadjdji, Hari Raja Koerban. Adapoen Hadjdji, ialah
roekoen Islam jang ke-5, jane pada hari itoe seloeroeh kaoem Moeslimin mengenangkan
persatoeannja dipadang pasir ,, Arafah” dengan disertai *Ibadat Koerban,
jang mempoenjai arti: Tidak akan tegak persatoean kalau tidak ada pengoerbanan. —
Demikianlah kebetoelan dan bertepatannja 8 Desember dengan 10 Boelan Besar — Hari
Raja Koerban djatoeh sehari, jang mana maksoed kedoea-doea hari tadi telah dioetarakan
jang mengandoeng chikmat jang moelia.
Dan tegasnja lagi chikmat jang terkandoeng didalamnja, ialah:
— Kita kaoem Moeslimin seloeroehnja haroesbersatoe serta ichlas berkoerban
oentoek mengikoeti Balatentara Dai Nippon akan melenjapkan kekotoran-kekotoran Se-
koetoe dari seloeroeh Asia, bahkan dari Seloeroeh Doenia. —
_ Sekianlah adanja chikmat jang tersemboenji itoe, moedah-moedahan mendjadi penera-
ngan jang membawa faedah dan manfa’at.
K. H. M. MANSOER.<noinclude></noinclude>
rr75mdvpkpjl53oqtk61qg1y5ncwp0v
203220
203201
2024-11-10T04:57:56Z
Hendri Saleh
24737
203220
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>'''''<big>Hari berhikmat</big>'''''
―――――――
{{c|'''''<big>APAKAH CHIKMAT</big>'''''}}
{{c|j''ang tersemboenji dalam bertepatannja hari 8 Desember dengan 10 Boelan Besar (Hari Raja Koerban) — Tahoen 2608 dengan Tahoen 1362 ?''}}
Tidaklah dapat kita poengkiri, bahwa se soeatoe kedjadian itoe ada mengandoeng hikmat atau rahsia jang tersemboenji didalamnja. Machloek Allah jang didjadikan-Nja terkandoeng chikmat didalamnja. Hari-boelan, pekan-tahoen, tentoe poela ada goenanja ada chikmatnja. Matahari, boelan dan bintangpoen tidak kalah kegoenaannja. Dengan benda-benda itoelah dapat diketahoei dan dapat dirasakan pergantian sa’at kesa’at lain. Tatkala matahari terbit menandakan siang hari, dan manoesia dikerahkan kepekerdjaannja masing-masing mendjalankan kewadjibannja. Kalau matahari soedah terbenam, laloe terbitlah bintang² dan boelan, dengan sendirinja kita mengetahoei, bahwa hari soedah malam. Dan dengan tidak diberi tahoekan lebih doeloe kita soedah merasakan kelelahan toeboeh dan kelemahan tenaga, dan diwaktoe itoe kita dikerahkan beristirahat. Demikianlah selandjoetnja, kesemoeanja itoe soedah teratoer dan soedah dalam qoedrat-iradat Toehan Jang Maha Koeasa.
Kita perhatikan pergantian hari-boelan-tahoen dan pergeseran perdjalanan matahari-boelan-bintang, maka pada tahoen ini 2603 (S.) dengan tahoen 1362 (H.) roepanja ada soeatoe harinja jang berbetoelan, bertepatan, ja’ni bertepatan moelianja antara kedoea hari tahoen 2603 dengan hari tahoen 1362, ialah hari 8 Desember dengan hari 10 {{sp|Hadjdji}} - Hari Perajaan Koa Sai djatoeh sehari dengan Hari Raja Koerban. —
Berhoeboeng dengan peristiwa bertepatannja tadi, maka tiada koerang jang soeka memperhatikan serta mengandoeng pertanjaan jang sebenarnja haroes ditanjakan dan didjawab serta poela haroes diterangkan dan didjelaskan ma’nanja.
Demikianlah oedjoed pertanjaan seperti jang diterakan diatas, jang toemboeh dalam fikiran orang-orang jang merenoengkan akan perdjalanan zaman dan masa. „ADAKAH CHIKMAT?”, tentoe, tentoe tidak boleh tidak, ada chikmat jang tersemboenji didalamnja. Agar renoengan tadi beroleh hasil, baik kiranja dioetarakan disini menoeroet garis besarnja:
— 8 Desember hari keloearnja Titah jang
Soetji dari J. M. M. TENNOO HEIKA, oentoek
peperangan jang soetji, peperangan oentoek
menegakkan ke’adilan jang soedah diindjak-
indjak oleh kaoem Sekoetoe bera toes-ratoes
tahoen jang laloe. —
10 Boelan-Besar, ialah Hari Raja Hadjdji,
Hari Raja Koerban. Adapoen Hadjdji, ialah
roekoen Islam jang ke-5, jang pada hari itoe
seloeroeh kaoem Moeslimin mengenangkan {{sp|persatoeannja}} dipadang pasir „'Arafah”
dengan disertai '{{sp|Ibadat Koerban}}, jang
mempoenjai arti: Tidak akan yegak persatoean
kalau tidak ada pengoerbanan. —
Demikianlah kebetoelan dan bertepatannja 8 Desember dengan 10 Boelan Besar — Hari Raja Koerban djatoeh sehari, jang mana maksoed kedoea-doea hari tadi telah dioetarakan jang mengandoeng chikmat jang moelia.
Dan tegasnja lagi chikmat jang terkandoeng didalamnja, ialah:
— Kita kaoem Moeslimin seloeroehnja haroes
{{sp|bersatoe}} serta ichlas {{sp|berkoerban}}
oentoek mengikoeti Balatentara Dai Nippon
akan melenjapkan kekotoran-kekotoran
Sekoetoe dari seloeroeh Asia, bahkan dari
seloeroeh Doenia. —
Sekianlah adanja chikmat jang tersemboenji itoe, moedah-moedahan mendjadi penerangan jang membawa faedah dan manfa’at.
{{rh|||K. H. M. MANSOER.}}<noinclude></noinclude>
16r72ronruqidrl58ldn7zd7cf1yq33
203223
203220
2024-11-10T06:05:47Z
Hendri Saleh
24737
203223
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>'''''<big>Hari berhikmat</big>'''''
―――――――
{{c|'''''<big>APAKAH CHIKMAT</big>'''''}}
{{c|j''ang tersemboenji dalam bertepatannja hari 8 Desember dengan 10 Boelan Besar (Hari Raja Koerban) — Tahoen 2608 dengan Tahoen 1362 ?''}}
Tidaklah dapat kita poengkiri, bahwa se soeatoe kedjadian itoe ada mengandoeng hikmat atau rahsia jang tersemboenji didalamnja. Machloek Allah jang didjadikan-Nja terkandoeng chikmat didalamnja. Hari-boelan, pekan-tahoen, tentoe poela ada goenanja ada chikmatnja. Matahari, boelan dan bintangpoen tidak kalah kegoenaannja. Dengan benda-benda itoelah dapat diketahoei dan dapat dirasakan pergantian sa’at kesa’at lain. Tatkala matahari terbit menandakan siang hari, dan manoesia dikerahkan kepekerdjaannja masing-masing mendjalankan kewadjibannja. Kalau matahari soedah terbenam, laloe terbitlah bintang² dan boelan, dengan sendirinja kita mengetahoei, bahwa hari soedah malam. Dan dengan tidak diberi tahoekan lebih doeloe kita soedah merasakan kelelahan toeboeh dan kelemahan tenaga, dan diwaktoe itoe kita dikerahkan beristirahat. Demikianlah selandjoetnja, kesemoeanja itoe soedah teratoer dan soedah dalam qoedrat-iradat Toehan Jang Maha Koeasa.
Kita perhatikan pergantian hari-boelan-tahoen dan pergeseran perdjalanan matahari-boelan-bintang, maka pada tahoen ini 2603 (S.) dengan tahoen 1362 (H.) roepanja ada soeatoe harinja jang berbetoelan, bertepatan, ja’ni bertepatan moelianja antara kedoea hari tahoen 2603 dengan hari tahoen 1362, ialah hari 8 Desember dengan hari 10 {{sp|Hadjdji}} - Hari Perajaan Koa Sai djatoeh sehari dengan Hari Raja Koerban. —
Berhoeboeng dengan peristiwa bertepatannja tadi, maka tiada koerang jang soeka memperhatikan serta mengandoeng pertanjaan jang sebenarnja haroes ditanjakan dan didjawab serta poela haroes diterangkan dan didjelaskan ma’nanja.
Demikianlah oedjoed pertanjaan seperti jang diterakan diatas, jang toemboeh dalam fikiran orang-orang jang merenoengkan akan perdjalanan zaman dan masa. „ADAKAH CHIKMAT?”, tentoe, tentoe tidak boleh tidak, ada chikmat jang tersemboenji didalamnja. Agar renoengan tadi beroleh hasil, baik kiranja dioetarakan disini menoeroet garis besarnja:
— 8 Desember hari keloearnja Titah jang
Soetji dari J. M. M. TENNOO HEIKA, oentoek
peperangan jang soetji, peperangan oentoek
menegakkan ke’adilan jang soedah diindjak-
indjak oleh kaoem Sekoetoe bera toes-ratoes
tahoen jang laloe. —
10 Boelan-Besar, ialah Hari Raja Hadjdji,
Hari Raja Koerban. Adapoen Hadjdji, ialah
roekoen Islam jang ke-5, jang pada hari itoe
seloeroeh kaoem Moeslimin mengenangkan {{sp|persatoeannja}} dipadang pasir „'Arafah”
dengan disertai '{{sp|Ibadat Koerban}}, jang
mempoenjai arti: Tidak akan yegak persatoean
kalau tidak ada pengoerbanan. —
Demikianlah kebetoelan dan bertepatannja 8 Desember dengan 10 Boelan Besar — Hari Raja Koerban djatoeh sehari, jang mana maksoed kedoea-doea hari tadi telah dioetarakan jang mengandoeng chikmat jang moelia.
Dan tegasnja lagi chikmat jang terkandoeng didalamnja, ialah:
— Kita kaoem Moeslimin seloeroehnja haroes
{{sp|bersatoe}} serta ichlas {{sp|berkoerban}}
oentoek mengikoeti Balatentara Dai Nippon
akan melenjapkan kekotoran-kekotoran
Sekoetoe dari seloeroeh Asia, bahkan dari
seloeroeh Doenia. —
Sekianlah adanja chikmat jang tersemboenji itoe, moedah-moedahan mendjadi penerangan jang membawa faedah dan manfa’at.
{{rh|||K. H. M. MANSOER.}}
{{rh|||5}}<noinclude></noinclude>
akerabibecj6ih5qminun0z6usxoa7h
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/35
104
70523
203203
2024-11-10T01:19:33Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203203
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>kian rupa hingga miendjadi penghalang bagi tertjapainja pengertia akan masalah-masalah jang lain dari bidang spesialisasi.<br>
{{gap}}Diigatkan bahwa malahan ada bahajanja, kalau spesialisasi itu berlebih-lebihan maka masalah dunia keseluruhannja akan tidak dapat dimengerti karena kehilangan proporsi jang sebenarnja. Jang mendjadi tudjuan dari pendidikan ialah suatu budaja jang luas dan kukuh, jang membebaskan manusia dari batas-batas sempit jang mengungkungnja.<br>
{{gap}}Tentu sadja struktur pendidikan harus mendapat perubahan seperlunja untuk mendjamin terlaksananja rentjana tersebut. Untuk itu komisi Langevin mengandjurkan diadakannja suatu sistim persekolahan jang tunggal, jang lepas sama sekali dari dualisme jang sudah-
sudah. Sistim menurut rentjana Langevin ini perlu kita perhatikan sungguh-sungguh, karena merupakan pola bagi semua rentjana jang mengikutinja.<br>
{{gap}}Pendidikan pra-sekolah diandjurkan agar mendjadi tanggung-djawab Pemerintah dan djangan hanja dibiarkan mendjadi perhatian badan-badan swasta sadja. Meskipun tidak akan merupakan kewadjiban,pintu école maternelle itu seharusnja terbuka bagi anak antara 2 sam-
pai 6 tahun.<br>
{{gap}}Dari umur 6 tahun sianak lalu masuk dalam sekolah jang formil,jaitu école primaire, sampai umur 11 tahun. Djadi sekolah rendah ini lamanja 5 tahun.<br>
{{gap}}Setamat sekolah rendah, semua anak dimasukkan dalam suatu djenis sekolah landjutan. Bagian pertama dari sekolah ini dinamakan ''cycle d’orientation'' (taraf orientasi), jang lamanja 4 tahun. Dua tahun pertama dari taraf ini memberi peladjaran jang sama bagi semua anak,
tanpa pembedaan. Selama dua tahun berikutnja, diadakan mata-mata-peladjaran pokok jang diwadjibkan untuk semuanja, ditambah dengan mata-mata-peladjaran pilihan sesuai dengan keinginan dan bakat sianak.<br>
{{gap}}Sesudah selesai taraf orientasi ini, jaitu pada umur kira-kira 15 tahun, maka anak-anak masuk taraf berikutnja jang dinamakan ''cycle de détermination'' (taraf penentuan) jang lamanja 3 tahun, sampai umur 18 tahun. Taraf ini terbagi atas 3 djurusan : section théorique, jang bersifat akademis dan meliputi mata-mata-peladjaran budaja, dan ilmu eksakta. Jang kedua ialah section professionelle, jang merupakan pendidikan kedjuruan dalam bidang perdagangan, industri dan pertanian. Jang ketiga ialah section pratique, jang memberi pendidikan dibidang kepandaian-kepandaian jang dilakukan dengan tangan. Djurusan-djurusan ini dapat diterdjemahkan dengan istilah-istilah : djurusan teoretis, djurusan kedjuruan dan djurusan praktis.<br>
{{gap}}Sesudah menjelesaikan sesuatu dari djurusan itu, simurid akan diberi idjazah jang sesuai dengan djurusannja dan menurut Rentjana Langevin, umur 18, jaitu achir pendidikan menengahlah jang akan didjadi-
'''13'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
ornvu649d4hw8c4k90f88w82ka81jqj
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/36
104
70524
203208
2024-11-10T02:28:56Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203208
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>kan achir dari masa kewadjiban beladjar. Untuk maksud itu, tentu ada konsekwensi keuangannja, maka diandjurkan agar keluarga-keluarga jang membutuhkan bantuan keuangan akan dibantu oleh Pemerintah sampai anaknja tamat dari sekolah menengah itu.<br>
{{gap}}Berdasarkan usul-usul Langevin tersebut, dalam tahun 1950 telah diadjukan kepada Dewan Perwakilan suatu rentjana undang-undang pendidikan jang baru. Akan tetapi, rentjana itu tidak diterima, sama halnja dengan rentjana-rentjana sebelumnja.<br>
{{gap}}Kalau kita mengikuti semua rentjana jang pernah diadjukan untuk perbaikan pendidikan di Perantjis, hal itu akan mendjemukan dan djuga agak membingungkan, karena tidak ada satupun jang diterima oleh Pemerintah untuk didjadikan undang-undang.<br>
{{gap}}Rentjana Langevin tidak mendapat dukungan, karena dianggap terlalu radikal, tidak menghiraukan keadaan dan prasangka-prasangka jang masih berurat-berakar dimasjarakat. Akan tetapi ada 1 rentjana jang perlu mendapat perhatian kita, karena kemudiannja membawa perubahan-perubahan jang besar sesudah De Gaulle mendapat kekuasaan jang luas dalam tahun 1958.<br>
Dalam tahun 1955 oleh Menteri Pendidikan, M. Berthoin, dibentuk suatu panitia jang dinamai '''Comité d’Etudes pour la Réforme de l’Enseignement''' (Komite Mempeladjari Pembaruan Pendidikan), jang diketuai oleh M. Sarrailh, Presiden dari Universitas Paris. Tugas dari komite ini sungguh-sungguh dinjatakan dengan tegas, jaitu antara
lain untuk : merentjanakan agar lebih banjak anak jang meneruskan peladjarannja sesudah umur 14 tahun. Untuk itu tentu akan dibutuhkan lebih banjak guru dan ruangan kelas.<br>
{{gap}}Perentjanaan djuga akan meliputi hal-hal dibidang perubahan sosial dan ekonomi rakjat ; djadi harus diusahakan agar lebih banjak anak jang tertarik akan djurusan ilmu eksakta dan teknologi. Diharapkan agar perbandingan murid sekolah menengah jang mengambil djurusan ilmu eksakta dengan jang mengambil ilmu budaja dan sosial mendjadi 5 : 1. Biasanja perbandingan itu ialah 3 : 2.<br>
{{gap}}Kalau kita ingat bahwa Perantjis berabad-abad lamanja sangat mementingkan ilmu-ilmu budaja, terutama kesusastraan, dalam rangka culture générale, maka petundjuk-petundjuk jang oleh M. Berthoin diberikan kepada panitia Sarrailh ini memang dapat dianggap sangat
radikal.<br>
{{gap}}Komite Sarrailh kemudian mengandjurkan agar kewadjiban beladjar dinaikkan sampai umur 16 tahun. Setamat sekolah rendah pada umur 11, semua anak akan mendapat kurikulum jang sama untuk semua (tronc commun) sampai umur 14, djadi selama 3 tahun. Jang termasuk mata-peladjaran umum ialah bahasa Perantjis, ilmu pasti dan
1 bahasa asing. Disamping itu disediakan mata-peladjaran pilihan.<br>
'''14'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
492nc4s3l6xnh9i33edpajtevd7qo6p
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/43
104
70525
203209
2024-11-10T02:43:02Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203209
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 56 —}}</noinclude>„Boeat bli barang-barang sepoeloe roepia soeda sampe,
tetapi masi ada lagi jang moesti di bajar!”
„Apa lagi ?”
„Oewang sewa roema soeda tiga boelan engga di bajar-bajar!”
„Sama sekali djadi brapa ?”
„Ampat poeloe roepia!”
„Nah! goea kasi doea poeloe roepia, jang laen loe minta
sadja sama si pemadatan soeroe dia keset koelitnja boeat
keloearin itoe doeit !” kata sang iboe dengen oering-oeringan,
dan lantes toewang kantongnja, kasi keloear doea lembar
oewang kertas dari sepoeloe roepia.
Satelah lotjeng mengoetaraken djem anem sore, itoe ajah
pemadatan baroe poelang.
Badannja Entjek Asie telah mendjadi sanget koeroes sekali,
dan moekanja poen ada sanget poetjet serta perok, ia poenja
djalan ada eloh eloh, lebi lemes lagi seperti djalannja orang
prampoean, inilah soeda terdjadi, lantaran ia koerang tenaga.
O! ratjoennja tjandoe boekannja ketjil, menoesia jang isep
madat sebagi djoega orang jang soeda tida poenja sinhoen lagi.
Baroe sadja Entjek Asie bertindak masoek, ia poenja istri
soeda djorokin dari blakang, hingga ia djadi djate tengkoeroep.
„Adoe!” bertreak Entjek Asie dengen keras, hingga ia
poenja doea anak prampoean dapet denger itoe treakan.
„Kenapa Soek ?” menanja si Manis dan si Boto dengen
berbareng dan marika laloe boeroe-boeroe keloear.
„Biarin, goea maoe kasi bagiannja jang tjoekoep pada
ini pamadatan, toekang borosin oewang!” kata Entjim Asie
dengen mata mendelik.
„Oeda Meh, kan kesian Asoek!” meratap si Boto pada
iboenja.<noinclude></noinclude>
dsuenbtfxco84of57630hyakbylghpp
203210
203209
2024-11-10T02:43:48Z
Thersetya2021
15831
203210
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 39 —}}</noinclude>„Boeat bli barang-barang sepoeloe roepia soeda sampe,
tetapi masi ada lagi jang moesti di bajar!”
„Apa lagi ?”
„Oewang sewa roema soeda tiga boelan engga di bajar-bajar!”
„Sama sekali djadi brapa ?”
„Ampat poeloe roepia!”
„Nah! goea kasi doea poeloe roepia, jang laen loe minta
sadja sama si pemadatan soeroe dia keset koelitnja boeat
keloearin itoe doeit !” kata sang iboe dengen oering-oeringan,
dan lantes toewang kantongnja, kasi keloear doea lembar
oewang kertas dari sepoeloe roepia.
Satelah lotjeng mengoetaraken djem anem sore, itoe ajah
pemadatan baroe poelang.
Badannja Entjek Asie telah mendjadi sanget koeroes sekali,
dan moekanja poen ada sanget poetjet serta perok, ia poenja
djalan ada eloh eloh, lebi lemes lagi seperti djalannja orang
prampoean, inilah soeda terdjadi, lantaran ia koerang tenaga.
O! ratjoennja tjandoe boekannja ketjil, menoesia jang isep
madat sebagi djoega orang jang soeda tida poenja sinhoen lagi.
Baroe sadja Entjek Asie bertindak masoek, ia poenja istri
soeda djorokin dari blakang, hingga ia djadi djate tengkoeroep.
„Adoe!” bertreak Entjek Asie dengen keras, hingga ia
poenja doea anak prampoean dapet denger itoe treakan.
„Kenapa Soek ?” menanja si Manis dan si Boto dengen
berbareng dan marika laloe boeroe-boeroe keloear.
„Biarin, goea maoe kasi bagiannja jang tjoekoep pada
ini pamadatan, toekang borosin oewang!” kata Entjim Asie
dengen mata mendelik.
„Oeda Meh, kan kesian Asoek!” meratap si Boto pada
iboenja.<noinclude></noinclude>
62f7equu6p8ume3bi0nn570eti8od2q
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/44
104
70526
203211
2024-11-10T02:48:46Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203211
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 40 —}}</noinclude>
Samentara itoe si Manis telah pegangin iboenja, hingga
itoe pemadatan dapet tempo boeat bangoen kembali.
Dengen roepa jang kesakitan, Entjek Asie menaja : „Eh!
pementopan, prampoean sialan, kenapa loe soeda begitoe
koerang adjar brani djorokin goea!”
„Djangan banjak omong loe pamadatan! Lantaran loe,
barang-barang dagangan disini soeda djadi abis sama sekali, dan oewang sewa roema soeda tiga boelan engga taoe
di bajar-bajar!”
„Bangsat kaloe boekan loe jang soeda bikin abis oewang
boeat pergi maentop, masa sampe djadi begini !”
„Oedalah Memeh djangan bikin riboet lagi, kan maloe
sama tetangga-tetangga,” kata si Boto dengen beringis-beringis, dan melele aer mata di pipinja.
„Dia engga taoe maloe tah ladenin apa!”
B„iar poen begitoe kan baek orang engga taoe kita poenja
kemiskinan!”
Sasoedanja itoe doea soewami istri merasa poeas saling
maki, baroelah itoe pertjidrahan djadi brenti, dan di
itoe malem poelah telah djadi sanget soenji didalem itoe
roema jang latjoer, dimana ampir saban hari misti terbit
pertjidrahan antara soeami dan istri, jang doea-doeanja telah
toentoet pengidoepan jang kliroe.
Pada besok harinja, Entjim Asie soeda pergi pagi-pagi
ka Gang Semalat, sebab ia pikir, selagi ia moedjoer, kenapa ia moesti siasiaken temponja jang baek, barangkali
sadja ini hari ia bisa menang poelah doea tiga poeloe roepia.
„Betoel baek Njonja dateng begini waktoe. saja nanti
panggil panggilin Njonja-njonja jang lakinja soeda pergi
kerdja!” kata si Isa jang laloe keloear boeat panggil itoe
hoedjin-hoedjin, toekang langkep koetjing.
Tida bebrapa lama poelah, soeda dateng lima prampoean<noinclude></noinclude>
0dhpxnrim68jsfshk2s9a8o8lo7wnxd
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/51
104
70527
203212
2024-11-10T02:54:49Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203212
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 47 —}}</noinclude>„Ach! djangan tanja lagi itoe perkara, segala prampoean
pedjadjaran !“
„Apa, dia djahat?“
„O! lebi dari itoe !“
„Begimana, si ?“
„Begini lethio, kaloe maoe denger, ngai tjeritaken djoega;
pada soewatoe hari, itoe mertoea prampoean bangsat soeda
dateng ka Ngai poenja roemah boeat adjak si Ros pergi
melantjong; Ngai kira betoel-betoel, dia pergi ka roema
temennja, engga taoe itoe prampoean toea dangkalan soeda
pergi djoeal si Ros pada satoe anak moeda di Gang Semalat !“
„Begitoe!“ berkata sianseng Tiong Djin dengen heran
dan terkedjoet.
„Kaloe engga, masa Ngai begitoe gila moesti oesir bini
zonder sala.“
„Bagimana Toathio bisa dapet taoe itoe perboeatan
boesoek?“
„Sedari ia poelang di itoe hari tingka lakoenja soeda
djadi laen sekali, ngai adjak omong, tempo-tempo ia tida
maoe menjaoet, dan noesanja ia poenja Memeh soeda dateng
adjak pergi lagi; lantaran Ngai maoe taoe kamana ia maoe
pergi, maka Ngai soeda ikoet dari blakang, dan Ngai soeda
dapet liat, dia soeda masoek di Gang Semalat di roemanja
satoe Emmah peropot, dimana ada mendekem satoe anak
moeda jang soeka maen gila pada orang poenja bini.“
„Kaloe begitoe, Memeh dong jang djahat?“
„Ja memang dia poenja perboeatan kedji, maka itoe Nji
moesti hati-hati djangan kasi itoe prampoean masoek kamari
dan adjak Nji poenja foenjinkah keloear.“
„Baek djoega Toathio kasi taoe, kaloe engga nanti dia
djoeal lagi owee poenja hoedjinlang.“
Selagi ia orang doedoek beromong dengen senang, si<noinclude></noinclude>
sxl3md0c9bwtp3catx45npad0sjk6wc
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/60
104
70528
203213
2024-11-10T02:56:02Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203213
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>kenal ialah '''Ecole Polytechnique''' jang menghasilkan insinjur-ingjur sipil dan militer. Keduanja adalah perguruan agung. Diantara jang terkenal ialah '''Conservatoire National des Arts et Métiers'''( suatu institut teknologi), '''Ecole Nationale Supérieure des Mines''' (institut pertambangan), '''Ecole Centrale des Arts et Manufactures''' (institut teknologi industri) dan '''Ecole Nationale d’Administration''' (administrasi negara dan perdagangan).<br>
{{gap}}Diatas sudah disebut sikap jang isolasionistis dari perguruan-perguruan agung ini. Orang sudah mulai mengusulkan supaja oleh lembaga-lembaga ini diadakan kerdja-sama dengan universitas-universitas. Djuga diandjurkan agar kurikulumnja tidak terlalu berspesialisasi dan diberi djuga ilmu-ilmu budaja jang dapat membantu perkembang pribadi simahasiswa.<br>
{{gap}}Djuga dilantjarkan kritik bahwa Grandes Ecoles itu sudah mendjadj benteng tempat bertjokolnja suatu "kasta piihan” jang angkuh dan terpisah dari masjarakat ramai, dan dengan monopolinja dalam banjak bidang kehidupan, malahan sudah merupakan “negara dalam negara”. Sampai sekarang kelihatannja usul pembaruan ini belum dipraktekkan, dan pembaruan Berthoin dalam tahun 1959 boleh dikatakan sama sekali tidak menjinggung praktek-praktek diperguruan tinggi.<br>
{{gap}}Lebih dari setengah dari djumlah mahasiswa Perantjis seluruhnja mendjadi mahasiswa pada Universitas Paris (Sorbonne). Ini adalah akibat sentralisasi jang djuga mendjadi tjiri kehidupan kebudajaan Perantjis. Untuk mentjapai kemadjuan orang harus ke Paris, kepusat.
Tentu sadja hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. <br>
{{gap}}Sekarang sedang diusahakan beberapa tindakan untuk menghilangkan konsentrasi ini. Beberapa Grandes Ecoles jang ada didaerah-daerah akan ditempatkan sesuai dengan suatu rentjana re-allokasi nasional. Djuga universitas-universitas diluar Paris akan diberi bantuan keuangan agar perlengkapannja akan lebih menarik bagi mahasiswa-mahasiswa. Hal ini djuga akan bersesuaian dengan usaha penjebaran industri didaerah-daerah pedesaan dan perkembangan universitas daerah akan membantu pula.<br>
{{gap}}Djuga oleh suatu panitia chusus dari Badan Pengembangan Iimu diusulkan agar kehidupan dan tudjuan fakultas-fakultas ilmu pasti/alam dan teknologi lebih didekatkan dengan sadar pada perkembangan industri dan tidak terlalu abstrak.<br>
{{gap}}Studi bebas jang sedjak dahulu mendjadi salah suatu tjiri kehidupa universitas Perantijis djuga mulai mendapat kritik. Orang mulai membandingkan djumlah dosen dengan mahasiswa disana, dengan keadaa di Amerika Serikat dan Uni Soviet. Universitas Paris mempunjai seorang dosen untuk rata-rata 269 mahasiswa ; universitas-universitas
diluar Paris mempunjai perbandingan 1:99, sedang di Amerika 43 dan Rusia kira-kira 1 : 15.
'''38'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
0054v4kmqwzbbcyc75kzrea1gbvhlyo
203214
203213
2024-11-10T02:57:41Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
203214
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>kenal ialah ''Ecole Polytechnique'' jang menghasilkan insinjur-ingjur sipil dan militer. Keduanja adalah perguruan agung. Diantara jang terkenal ialah ''Conservatoire National des Arts et Métiers''( suatu institut teknologi), ''Ecole Nationale Supérieure des Mines'' (institut pertambangan), ''Ecole Centrale des Arts et Manufactures'' (institut teknologi industri) dan '''Ecole Nationale d’Administration'' (administrasi negara dan perdagangan).<br>
{{gap}}Diatas sudah disebut sikap jang isolasionistis dari perguruan-perguruan agung ini. Orang sudah mulai mengusulkan supaja oleh lembaga-lembaga ini diadakan kerdja-sama dengan universitas-universitas. Djuga diandjurkan agar kurikulumnja tidak terlalu berspesialisasi dan diberi djuga ilmu-ilmu budaja jang dapat membantu perkembang pribadi simahasiswa.<br>
{{gap}}Djuga dilantjarkan kritik bahwa Grandes Ecoles itu sudah mendjadj benteng tempat bertjokolnja suatu "kasta piihan” jang angkuh dan terpisah dari masjarakat ramai, dan dengan monopolinja dalam banjak bidang kehidupan, malahan sudah merupakan “negara dalam negara”. Sampai sekarang kelihatannja usul pembaruan ini belum dipraktekkan, dan pembaruan Berthoin dalam tahun 1959 boleh dikatakan sama sekali tidak menjinggung praktek-praktek diperguruan tinggi.<br>
{{gap}}Lebih dari setengah dari djumlah mahasiswa Perantjis seluruhnja mendjadi mahasiswa pada Universitas Paris (Sorbonne). Ini adalah akibat sentralisasi jang djuga mendjadi tjiri kehidupan kebudajaan Perantjis. Untuk mentjapai kemadjuan orang harus ke Paris, kepusat.
Tentu sadja hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. <br>
{{gap}}Sekarang sedang diusahakan beberapa tindakan untuk menghilangkan konsentrasi ini. Beberapa Grandes Ecoles jang ada didaerah-daerah akan ditempatkan sesuai dengan suatu rentjana re-allokasi nasional. Djuga universitas-universitas diluar Paris akan diberi bantuan keuangan agar perlengkapannja akan lebih menarik bagi mahasiswa-mahasiswa. Hal ini djuga akan bersesuaian dengan usaha penjebaran industri didaerah-daerah pedesaan dan perkembangan universitas daerah akan membantu pula.<br>
{{gap}}Djuga oleh suatu panitia chusus dari Badan Pengembangan Iimu diusulkan agar kehidupan dan tudjuan fakultas-fakultas ilmu pasti/alam dan teknologi lebih didekatkan dengan sadar pada perkembangan industri dan tidak terlalu abstrak.<br>
{{gap}}Studi bebas jang sedjak dahulu mendjadi salah suatu tjiri kehidupa universitas Perantijis djuga mulai mendapat kritik. Orang mulai membandingkan djumlah dosen dengan mahasiswa disana, dengan keadaa di Amerika Serikat dan Uni Soviet. Universitas Paris mempunjai seorang dosen untuk rata-rata 269 mahasiswa ; universitas-universitas
diluar Paris mempunjai perbandingan 1:99, sedang di Amerika 43 dan Rusia kira-kira 1 : 15.
'''38'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
392de3pr685fotj1xc5fhkpzfndogcj
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/52
104
70529
203215
2024-11-10T02:57:41Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203215
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 48 —}}</noinclude>Seroni soeda pasang koeping dari dalem, dan dapet denger
dengen njata itoe semoewa perkatahan-perkatahan, hingga
ia poenja badan merasa lemes dan moekanja mendjadi
mera lantaran maloe dari perboeatannja ia poenja Iboe dan
soedara prampoean.
Sekarang itoe resia tida bisa tertoetoep lagi, dan sebentar
lagi ia poenja soewami tentoe moesti menanja padanja tentang itoe perboeatan; ia tida taoe, tjara bag mana ia moesti
mendjawab, soepaja ia tida mendjadi maloe lantaran perboewatan hina dari ia poenja kaloewarga.
Setelah Entjek Hwa Hin soeda berlaloe dari roemanja,
sianseng Tiong Djin lantes panggil istrinja seraja berkata:
„Seroni, tadi goea dapet denger dari Entjek Hwa Hin, jang
si Ros soeda bertjere lantaran ia soeda maen gila pada
laen lelaki, dan loe poenja Memeh jang soeda djoeal padanja.“
„Goea engga taoe!“ kata si Seroni dengen roepa mara mara.
soepaja ia poenja soewami tida menanja lebi djaoe.
„Ja tjoema goewa maoe kasi loe inget, kaloe loe maoe
djadi orang baek-baek, djangan denger loe poenja Memeh
poenja moeloet, sebab dia ada satoe pementopan, asal
sadja dia dapet doeit, dia tida perdoeli, kendati anaknja boleh
djadi tjilaka!“ dia nanti dagangin djoega dia poenja anak.“
„Ija !“ goewa denger loe poenja perkatahan !“ menjaoet si Seroni dengen soewara kakoe.
Sang soewami lantaran ada saorang jang sabar, maka ia
tida maoe bitjara banjak lagi, dan laloe oeroes pakerdjahan
sendiri.
Berselang satoe minggoe lamanja, befoel sadja Entjim
Asie dateng ka roemanja dan maoe adjak ia poenja istri
pergi melantjong.
Dengen sanget moerka sianseng Tiong Djin kasi taoe
pada ia poenja istri, apabilah si Seroni maoe djoega toeroet<noinclude></noinclude>
cvarr3tefajrzbl4yfr8fmb0de4iwth
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/69
104
70530
203216
2024-11-10T03:01:21Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203216
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 65 —}}</noinclude>temenin ia orang poenja tetamoe-tetamoe, dan ia soeda kala
seratoes roepia lebi, hingga ia djadi sanget kesel, bahoewa
ia bakal tida bisa bajar ongkosnja dari itoe pesta kawin.
„Wah tentoe goea bakal djadi beroentoeng dan idoep
senang“, begitoelah berpikir si Manis, satoe pram poean jang
koerang pikiran, hingga ia kira jang Babanja nanti sajang
dan menjinta padanja seperti ia ada djadi satoe bini kawin.
Doenia ! doenia! doenia! kenapatah ada banjak gadis-gadis
jang berpikiran kliroe, apatah di ini dòenia soeda terlaloe
banjak prampoean, maka gadis gadis takoet tiada kebagian laki,
hingga soeka trima oentoeng boeat djadi bini moeda orang?
Boeat sebagi nasehat pada gadis gadis, baeklah disini
kita kasi ketrangan, begimana besar harganja kesoetjiannja
saorang prampoean, jang bisa djaga diri dan tinggal ternama
poeti bersi seoemoer idoepnja, kerna kesoetjian orang prampoean ada sanget di perhatiken oleh kita poenja Bangsa
Tiong Hoa, hingga saorang prampoean djanda, jang lakinja
soeda meninggal doenia atawa jang telah bertjere tiada bisa
menika lagi boeat kedoewa kalinja dengen oepa tjara sebagi
kawinan satoe gadis. Maka boeat memili saioe mantoe lelaki
bagi orang toewanja dari satoe gadis toercenan orang baek-baek ada satoe tanggoengan jang sanget besar, kerna ada soesa
sekali boeat satoe gadis bisa mendapet satoe soeami jang
baek dan bisa tjinta padanja dengen segenep hati dan djika
ternjata, itoe nikahan soeda kesalahan, di dalem pikirannja
itoe istri jang jilaka terbitlah satoe penjeselan jang sanget
besar, kerna boeat prampoean itoe soeda abis pengarepan
sama sekali aken djadi broentoeng dan djadi serba sala: djika
ja tiada tinggalken ia poenja soeami, ia misti tahan menanggoeng rongrongannja itoe lelaki, tetapi djika ia berijere dari
ia poenja soeami pertama, boekan sadja ia tiada bisa menika
lagi sebagi istri kawin, tetapi djoega itoe soeami jang kedoea
<small>Iboe jang doerhaka,</small>
5<noinclude></noinclude>
c3g8wfw8slpe1xcs5s9hdkkypzdrgwy
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/70
104
70531
203217
2024-11-10T03:03:51Z
Thersetya2021
15831
/* Telah diuji baca */
203217
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Thersetya2021" />{{rh||— 66 —}}</noinclude>tiada nanti pandang itoe istri „djitjoet“ sebagi satoe „tjiakiong“;
apa lagi bangsa Tionghoa ada anggep seperti satoe kehinahan,
djika satoe djedjaka tida menika, dan masi ada orang jang
pertjaja tjerita tahajoel, bahoewa ia orang kata apabila satoe
lelaki jang blon menika, manakala ia meninggal doenia, rohnja
tida nanti di trima di Acherat dan di oedek-oedek oleh babi
oetan, maka maski itoe lelaki begimana tjinta djoega pada
satoe prampoean, jang djadi ia poenja istri piaraän, tetapi
tiada oeroeng di kemoedian hari ia misti menika sama satoe
gadis soepaja ia ada mempoenja satoe istri kawin.
Maka satoe gadis jang menika boeat djadi bini moeda
orang ada sebagi djoega satoe barang permaenan; djika ia
masi di soekai, selaloe si Baba toeroetin „djingenja“ poenja
permintaän, tetapi djika Babanja soeda bosen padanja, ia
nanti tersepak dengen kedjem oleh baba itoe.
Baeklah gadis-gadis Tionghoa djangan berpikiran kliroe,
soepaja ia orang bisa idoep broentoeng dengen marika poenja soeami kawin!
Pada waktoe djem sembilan malem, satoe kreta koeda besar
telah brenti di depan roemahnja Entjek Asie dan Embok Saleha
soeda toeroen dari itoe kandaran boeat ambil Nona penganten.
„Doedoek lah doeloe minoem kopi, Embok !“ kata Entjim
Asie pada itoe Emah Peropot.
„Trima kasi Nja! Baba si soeroe lekas-lekas, sebab dia tida
bole poelang terlaloe malem !,“ kata Embok Saleha.
Di itoe waktoe Nona penganten kita soeda boeka pakean
kemanten, dan ada pake badjoe kebaja sadja. Si Manis
merasa djalannja djem ada kliwat plahan lantaran ia sanget
ingin bisa boeroe-boeroe ketemoe pada Babanja jang tjakap,
maka goenoeng di bilang besar, tetapi kegirangannja Nona
penganten itoe ada terlebi besar, koetika ia meliat kreta kemanten dateng boeat bawa ia pergi ka roemanja ia poenja Baba.<noinclude></noinclude>
2bg00u40ttvjfb9610p5dv9wct0kaww
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/61
104
70532
203218
2024-11-10T03:13:46Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203218
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>{{gap}}Memang bagi suatu sistim jang tidak terpimpin tidaklah begitu diperlukan djumlah dosen jang besar. Pertanjaan orang ialah, apakah Perantjis masih terus harus mempertahankan studi bebas ini sedang industri dan perdagangan membutuhkan ahli sebanjak-banjaknja.<br>
{{gap}}Achirnja perlu ditjatat disini bahwa fihak swasta — terutama geredja Katolik — djuga giat dilapangan perguruan tinggi. Ada 5 universitas Katolik di Perantjis, masing-masing di Paris, Angers, Lille, Lyon dan Toulouse.<br>
'''PENDIDIKAN GURU'''
Tidak ada salahnja kalau kita ulangi disini dasar filsafat pendidikan Perantjis. Dari dahulu jang mendjadi tjita-tjita pendidikan ialah ’pendidikan untuk semua’ (instruction du peuple) dan djuga "persiapan suatu golongan terpeladjar” (préparation d’un élite). Dalam pembaruan Berthoin (1959) hal ini dirumuskan lagi dalam kata-kata : "Mendjamin adanja seleksi murid jang terbaik dengan djalan memadjukan semua anak-anak”. Dalam praktek, seperti sudah berkali-kali kita singgung diatas, jang terutama diperhatikan oleh para pendidik ialah perkembangan intelek dari murid-murid.<br>
{{gap}}Perantjis merupakan negara Eropah jang pertama mendirikan sekolah normal (Guizot mendirikannja dalam tahun 1834), dan dalam tahun 1869 setiap département di Perantjis sudah mempunjai sebuah lembaga pendidikan guru sekolah rendah, jaitu Sekolah Normal (Ecole Normale). Sedjak tahun 1879 oleh undang-undang ditentukan bahwa setiap département harus mempunjai 1 Sekolah Normal
putera dan 1 untuk puteri. Sebagaimana halnja dengan sekolah-sekolah djenis lain, dalam pembentukan Sekolah Normale geredja Katolik djuga tidak ketinggalan.<br>
{{gap}}Setiap tahun oleh suatu panitia ditingkat département ditentukanlah berapa djumlah guru sekolah rendah jang dibutuhkan 4 tahun kemudian, Djumlah inilah (ditambah dengan suatu_persentase jang mungkin tidak lulus, atau akan tertunda lulusnja) jang mendjadi petundjuk djumlah tjalon murid Sekolah Normal jang diterima masuk tahun itu.<br>
{{gap}}Lama beladjar adalah 4 tahun. Jang diterima untuk seleksi masuk biasanja berumur antara 15 dan 17 tahun, djadi sudah menjelesaikan Kelas IIT disuatu sekolah menengah. Djadinja pendidikan itu lamanja 7 tahun diatas pendidikan rendah. Tiga dari masa 4 tahun itu dipergunakan untuk menjelesaikan pendidikan umum sitjalon guru sampai tngkat baccalauréat, dan dalam tahun keempat selama satu tahun dimulailah pendidikan keguruan.<br>
{{gap}}Dibeberapa sekolah pendidikan umum diberikan selama 2 tahun dan baccalauréat harus ditjapai dalam waktu itu dan dengan demikian pendidikan keguruan mendapat waktu jang lebih lama. Dewasa ini,
'''39'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
4waeotuw2e11fdsu18ky1m87bbm8ulb
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/152
104
70533
203219
2024-11-10T04:14:46Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203219
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>puan sianak dan bukan melatih anak menjelesaikan kurikulumnja dengan baik. Dalam tahun 1945 suatu panitia pendidikan dari Universitas Harvard menerbitkan laporannja dengan djudul: ''“General Education in a Free Society"'', dimana ditegaskan bahwa beraneka ragamnja mata-peladjaran disekolah-sekolah itu djustru merusak pondamen pendidikan jang seharusnja bersifat tunggal. Disesalkan bahwa sementara pemikir mengenai pendidikan beranggapan bahwa tudjuan pendidikan jang utama ialah pembangunan masjarakat (social engineering) dan sebaliknja ada pula jang memberi titik berat pada pembangunan kepribadian sianak setjara chusus. Tidak tentunja tudjuan pendidikan itu mengatjaukan guru-guru dan pendidikan pada umumnja. Oleh laporan itu diusulkan supaja ada suatu sistim jang teratur dalam kurikulum sekolah menengah, jang selama itu sudah katjau. Sebagai inti pendidikan umum disekolah menengah dan dalam college dianggap ada 3 bidang : dunia fisis dan alami,masjarakat, dan gagasan-gagasan serta nilai-nilai kemanusiaan. Djadi mata-peladjaran inti dalam pendidikan ialah: ilmu alam dan pasti, ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu budaja.<br>
{{gap}}Djadi sesudah perang jang lalu itu di Amerika terdjadi suatu penindjauan kembali atas filsafat pendidikan jang progressip. Dalam tahun 1953 terbitlah beberapa buku jang sangat penting untuk dibatja oleh
mereka jang ingin mengetahui pergolakan dibidang pendidikan Amerika dewasa itu:
A. Lynd : ''“Quackery in the Public Schools.”''
A. Bestor : ''“Hducational Wastelands.”''
R. Hutchins: ''“The Conflict in Education”'' dan
P. Woodring : ''Let’s Talk Sense about our Schools.'' <br>
{{gap}}Dalam tahun 1954 terbit pula karangan M. Smith :
''"The Diminished Mind”''. Semuanja menjerang pendidikan jang bertudjuan penjesuaian diri dengan kehidupan.Bestor, jaitu seorang mahaguru sedjarah jang sudah pernah djuga mengadjar di Teachers College, Columbia University, menerbitkan suatu buku jang penting sekali dalam tahun
1955:''"The Restoration of Learning"'', jang bersama dengan buku tersebut lebih dahulu memberi pukulan terachir jang mengakibatkan kematian badan resmi pendukung gagasan progressip itu. Dalam tahun
1955 itu djuga Progressive ''Education Association'' membubarkan diri, dan dalam tahun 1957 madjalahnja Progressive Education berhenti terbit. Dengan demikian berachirlah suatu masa dalam sedjarah pedagogi Amerika, jang berlangsung selama setengah abad lebih.<br>
{{gap}}Progressivisme berusaha meluaskan daerah pendidikan disekolah dan fungsi sekolah dibuatnja beraneka ragam. Sedjak tahun 1950 diusahakan orang untuk mentjoba menentukan tugas chusus dari sekolah itu,jaitu memadjukan kemampuan intelek simurid, karena kalau tugas
itu diabaikan olehnja, tidaklah ada lembaga lain jang dapat dituntut
'''130'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
2xpf33ylmnb45j77bcj8cfdlk4w1mo7
Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/153
104
70534
203221
2024-11-10T04:59:28Z
Althaf Ardhiea Regita
24854
/* Telah diuji baca */
203221
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Althaf Ardhiea Regita" /></noinclude>untuk melakukannja. Meskipun ada peralihan kearah pembangunan kemampuan intelek, sampai sekarang kiranja jang dianggap tugas utama dari pendidikan itu ialah mempersiapkan warganegara Amerika yang patriotik.<br>
{{gap}}Belakangan ini perhatian para pendidik makin tertudju pada kebutuhan murid-murid jang ketjerdasannja tinggi.Sering sekali mereka itu bosan disekolah menengah dan selama dua tahun pertama dipersuruan tinggi karena bahan peladjaran terlalu mudah dan tidak merupakan tantangan. Ini adalah akibat keseganan guru-guru untuk
enjuruh murid-muridnja bekerdja keras, karena takut akan adanja frustrasi. Djuga ada jang beranggapan bahwa menjuruh bekerdja keras itu tidak “demokratis”. Meskipun di Amerika Serikat, kiranja tidak akan diterima gagasan pemisahan sekolah menengah atas berbagai-bagai djurusan sesuai dengan ketjerdasan murid seperti jang dilakukan
di Inggeris, Perantjis dan djuga di Uni Soviet, sudah mulailah disadari bahwa sudah terlalu lama pendidikan Amerika itu mengabaikan kebutuhan anak-anak jang IQ-nya tinggi.<br>
'''ADMINISTRASI PENDIDIKAN'''
Kementerian pendidikan Amerika Serikat memulai sedjarahnja dengan bernama Departemen Pendidikan, jang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1867. Nama kementerian federal ini sudah sering berganti-ganti dan dewasa ini namanja ialah ''United States Office of Education'' jang
dikepalai oleh seorang ''Commissioner of Education.'' Kantor ini menjadi bagian dari Kementerian Kesehatan, Pendidikan dan Kesedjahteraan (Department of Health, Education and Welfare).<br>
{{gap}}Pada mulanja departemen atau kementerian ini bukanlah dimaksudkan untuk mempunjai tanggung-djawab jang langsung atas suatu persekolahan ataupun suatu sekolah. Fungsinja dinjatakan sebagai berikut : untuk mengumpulkan, mengumumkan dan memberi interpretasi daripada statistik dan fakta-fakta mengenai praktek dan tjara- tjara pendidikan diseluruh negeri dan untuk memadjukan pendidikan pada umumnja. Akan tetapi dapat dimengerti bahwa dengan makin banjaknya bantuan jang diberikan oleh Pemerintah Federal kepada negara-negara bagian dibidang pendidikan, maka fungsi kementerian
fedral itupun berubah dan makin langsung pula tjampur tangannja kedalam masalah negara bagian. Sekarang kementerian ini mempunjai urusan langsung pula atas pendidikan di daerah federal DC, Puerto Rico, Guam, Samoa dan Virgin Islands. Sebelum Alaska dan Hawaii negara-bagian pada tahun 1961, kedua daerah itu djuga 1 kementerian federal dalam soal pendidikan. Djuga daerah-daerah Terusan Panama dan suku-suku Indian jang tinggal dalam daerah-daerah jang chusus, adalah kementerian tersebut.
'''131'''
{{nop}}<noinclude></noinclude>
ce0zkq840jvbwws9cka3kyg8aa8rqjm
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/8
104
70535
203222
2024-11-10T06:03:37Z
Hendri Saleh
24737
/* Telah diuji baca */
203222
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>{{c|'''<big>TENNOO HEIKA</big>'''}}
{{c|BERKENAN MENERIMA}}
{{c|'''SOEKARNO, Drs. Moh. HATTA'''}}
{{c|dan '''KI BAGOES HADIKOESOEMO'''}}
{{sp|Tokio}}, 16-11-’08. Pada tgl. 16 Nopember pagi,
TENNOO HEIKA berkenan menerima Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo di Istana. Ir. Soekarno diperkenalkan kepada TENNOO HEIKA oleh Pemimpin Oepatjara Istana Matsudaira.
Ketika Ir. Soekarno memberi hormat,
TENNOO HEIKA berkenan berdjabatan tangan dan bersabda kepadanja sepatah doea patah.
Kemoedian Drs. Hohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo diperkenalkan kepada
TENNOO HEIKA oleh Ir. Soekarno sendiri. Dengan sangat terharoe mereka meninggalkan Istana.
Ketiga Pemimpin dari Djawa itoe telah diperkenankan menghadap
TENNOO HEIKA sebagai tanda penghargaan atas djasa-djasanja dalam toeroet membentoek Asia Timoer Raja.
{{c|Ir. SOEKARNO, Drs. Moh. HATTA}}
{{c|DAN KI BAGOES HADIKOESOEMO}}
{{c|{{sp|DIANOEGERAHI BINTANG}}}}
{{sp|Tokio}}, 15-11-’03. Pada tgl. 15 Nopember
TENNOO HEIKA telah berkenan menganoegerahkan bintang-bintang kepada toean-toean Ir.Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo sebagai penghargaan atas djasa-djasanja kepada Pemerintah Balatentara Nippon di Djawa.
Bintang-bintang jang dianoegerahkan adalah sebagai berikoet:
Ir. Soekarno — Gityo Tyuuoo Sangi-In — dianoegerahi Bintang Kun Nito Zuiho-Sho
(„Ratna Soetji” kelas 2).
Drs. Moh. Hatta — Giin Tyuuoo Sangi-In— dianoegerahi Bintang Kun Santo Zuiho-Sho
(„Ratna Soetji” kelas 3).
Ki Bagoes Hadikoesoemo — Giin Tyuuoo Sangi-In — dianoegerahi Bintang Kun Santo Zuiho-Sho („Ratna Soetji” kelas 3).
{{sp|Keterangan}}:
Bintang „Ratna Soetji” ini dianoegerahkan kepada pegawai Negeri jang telah banjak djasanja, baik dari Balatentara maoepoen dari Pemerintah dan djoega kepada orang preman. Bintang ini dibagi dalam 8 tingkatan.
Jang telah diterima oleh ketiga toean itoe ialah tanda djasa jang tinggi.
{{rh|6||}}<noinclude></noinclude>
5s6md0j52wgtqyulyah8fsk0rrsdc4o
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/9
104
70536
203225
2024-11-10T06:30:17Z
Hendri Saleh
24737
/* Telah diuji baca */
203225
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>'''<big>KESAN² DARI NIPPON</big>'''
Kepada beberapa orang „Rombongan Penindjau bangsa Indohesia", jang baharoe ini datang kembali dari Nippon, oleh Kantor Oeroesan Agama dihadapkan beberapa pertanjaan.
Soepaja dapat diketahoei oleh orang banjak, pertanjaan² itoe dan djoega djawaban²nja, walaupoen dengan singkat, kami hidangkan seperti dibawah ini:
{{c|''Pertanjaan 1:''}}
Apakah kesan-kesan toean jang terbesar, moelai dari berangkat sampai poelang dari
Nippon?
''Djawaban T. Soetardjo:''
a. bahwa seloeroeh rakjat Nippon mempoenjai
semangat jg. koeat jang soembernja terletak
pada: kebaktian kepada J. M. M. TENNOO HEIKA
dan pengabdian kepada noesa dan bangsa,
sehingga ia meroepakan soeatoe gaboengan
rakjat jang ta’ dapat dipatahkan dan
sanggoep menderita apa djoeapoen;
b. bahwa rakjat Nippon memberi boekti jang
seterang-terangnja bahwa bangsa Asia,
meskipoen sanggoep menerima pengetahoean dan
ketjakapan Barat, tidak ia meninggalkan ke
Timoerannja, sehingga kami tegoeh
berkejakinan, bahwa orang Asia akan tetap
mendjadi orang Asia;
c. melihat perlengkapan alat² perang dan bahan2
serta peroesahaan² jang tersedia boeat
perlengkapan² itoe, menilik poela besarnja
semangat di kalangan militér dan digarisan
belakang, mengingat poela bahwa bangsa² Asia
sanggoep menjokong Nippon dalam peperangan
ini, sebab bangsa² Asia menjetoedjoei
kebidjaksanaan pimpinan Nippon terhadap pada
bangsa-bangsa Asia lainnja, maka kami jakin,
bahwa kemenangan achir tentoe ada difihak
kita, bangsa Asia;
d. bahwa toedjoean Pemweintah Agoeng di Tokio
dan toedjoean rakjat Indonesia boeat
membangoen masjarakat baroe dinegeri ini
pasti tertjapainja, oleh karena kedoea fihak
ternjata bersatoe hati pada melakoekan
ichtiar bersama kedjoeroesan itoe.
''Djawaban T. R. P. Ir. Soerachman:''
Kesan jang terbesar jang tidak dapat saja loepakan ialah kesatoean semangat ra’jat Nippon, hidoep dan mati oentoek TENNOO HEIKA. Semangat kesatoean itoe terdapat didalam segala lapangan kehidoepan dan semangat itoe dipegang tegoeh sampai njawa berpisah dari badan.
''Djawaban T. Soebroto:''
Semangat Ra’jat Nippon oemoemnja betoel² berkobar²; semangat itoe soedah digembleng sebagai wadja.
Pertanjaan 2:
Apakah kesan-kesan toean
tentang kehidoepan jang soeng-
goeh2 dari bangsa Nippon
sehari-hari, dibelakang garis
peperangan? teroetama tentang
memelihara, menoendjang pra-
djoerit2, dan menoendjang ke-
loearganja pradjoerit2 itoc?
Djawaban T. Soetardjo:
Kehidoepan bangsa Nippon
sehari-hari telah disederhana-
kan dengan tiada orang jang
mengeloeh, sebab mereka ber-
satoe hati menjokong dengan
sepenoehnja oentoek mentjapai
kemenangan dalam peperangan
ini. Poen terhadap pada pra-
djoerit2 Nippon rakjat meng-
hargai benar2 atas kewadjiban
jang berat jang dipikoelkan
pada pradjoerit2 itoe serta men-
djoendjoeng tinggi djasa2nja.
Keloearga pradjoerit? jang dja-
toeh dipeperangan mendapat
kehormatan jang ‘besar dari
teman2 pendoedoek tempatnja
masing?.
Djawaban T. R. Soepomo:
Oentoek mengadakan perse-
diaan makanan jang tjoekoep:
1. Pemerintah bekerdja rapat
dengan ra’jat. Pertanian di-
kerdjakan dengan sesempoer-
na-sempoernanja. Segala ta-
nah jang kosong dipakai,
maoepoen didesa atau dikota.
Si Tani dengan Si Ahli Per-
tanian berhoeboeng rapat
_ agar kepandaian dapat di-
djalankan dengan langsoeng.
2.Soepaja makanan djangan
terpakai dengan sia-sia, di-
adakan pembagian, serta pe-
ngoekoeran menoeroet keper-
loean hidoep setiap orang
(standaard menu).
.Pakaian djoega dibagi-bagi
oleh pemerintah, dan tjara
memakainja djoega teratoer
menoeroet keadaan. Boekan
kebagoesan jang dipenting-
kan akan tetapi baiknja me-
noeroet keperloean. Oempa-
manja banjak kaoem perem-
poean memakai sematjam
tjelana (mompe).
Hidoep kekeloeargaan serta
tolong menolong (gotong ro-
_ jong) sangat berkobar-kobar.
Tjara soesoenan gotong-ro-
jong itoe diseboetkan Tonari-
gumi, dan diatoer antara
beberapa roemah tangga.
Systim tonari-gumi ini meli-
poeti seloeroeh ra’jat, dan
setiap orang mendjalankan-
nja dengan penoeh keichlasan
serta semangat.
oo
ad
Djawaban T. Soepandi:
Adapoen kehidoepan bangsa
Nippon amat sederhana, apa-
lagi pada masa perang ini.
Walaupoen sekalian bahan
makanan soekar diperoleh-
nja, akan tetapi dengan sabar
dan tenang tidak mengeloeh
kesah, bangsa Nippon mendja-
lankan pekerdjaannja sehari-
hari. Oentoek memperoleh ba-
han? makanan, diber?kan lebih
dahoeloe kartjis2 pembagian,
dan dimana-mana terlihat ba-
gaimana tertib dan rapihnja
ra’jat_ Nippon mengambil ba-
han2 makanan itoe. Tidak ter-
lihat mereka berdesak-desak
atau bereboet-reboetan. Dan
tentang berpakaian poen bangsa
Nippon amat sederhana, sehing-
ga hampir tidak tertampak per-
hiasan2 mas atau intan. Segala
roepa2 barang jang diboetoeh-
kan oentoek perang, mereka
wh<noinclude></noinclude>
faqmjrv9gl1wy5u0ert0q04wn5xr9wp
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/45
104
70537
203226
2024-11-10T08:13:09Z
Iripseudocorus
23824
/* Telah diuji baca */
203226
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Iripseudocorus" />{{rh||- 41 -}}</noinclude>pementopan ka itoe sarang djoedi jang laloe doedoek di atas tiker.
„Maen brapa ni? Baekan maen lowak seperak, samata satoe cent!” kata satoe prampoean moeda, sembari kotjok-kotjok kartoe.
„Engga djangan maen besar-besar, goea poenja laki blon kasi doeit !” kata poelah satoe prampoean toewa!
„Masa soeda gadjian blon di kasi doeit, tentoe Entjim poenja laki ada piara prampoean di loearan !” sahoet itoe prampoean moeda.
„Goea boekan moeda seperti loe, goea perdoeli apa dia piara prampoean, asal dia kasi goea oewang blandja tjoekoep soepaja bisa maen kartoe saban hari !”
„Eh orang poenja laki boekan maoe doeitnja adja dong, orangnja djoega engga maoe di kasi laen prampoean poenjain, dong !”
„O! enak betoel omongan prampoean moeda !”
„Boekan begitoe Tjim, laki saja takoet sekali pada saja, apa jang saja maoe tentoe dia toeroetin, Entjim taoe, apa sebabnja ?”
„Tiada ada laen sebabnja, tentoe djoega loe soeda kong tauwin!” kata itoe Entjim toea, jang soeda djadi panas pada itoe prampoean moeda.
„Sala Tjim, Tjim taoe, saban pagi, kaloe dia maoe pergi kerdja, saja tjioem doeloe dan pada waktoe sore dia poelang kerdja saia poen samboet padanja dengen satoe tjioeman dan lantaran saia tjioemin adja dia poen djadi tjinta pada saia !”
„Hm! masa si ada bini jang brani tjioem lakinja !”
„Kenapa takoet, dia ko soeka tjioem kita, kenapa kita engga bole bales menjioem padanja ?”
„Oeda! sama goea orang toea loe djangan omongin jang begitoean goea engga soeka denger!”<noinclude></noinclude>
f4b5twkau9r9u72zjr5pct4y14b4z6o
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/46
104
70538
203227
2024-11-10T08:21:38Z
Iripseudocorus
23824
/* Telah diuji baca */
203227
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Iripseudocorus" />{{rh|| - 42 - }}</noinclude>„Ajo, tarik da!” kata poelah laen prampoean.
Itoe orang-orang prampoean lantes moelai tarik kartoe, dan dengen begitoe ia orang djadi berdjoedi, jang satoe lempar perit, sedeng jang laen boewang koetjing, lempar melempar toekar menoekar kartoe, hingga sala satoe telah djadi poetoes.
Baroe sadja Entjim Asie doedoek maen boeat tiga djem, oewangnja soeda djadi poetoes sama sekali, hingga ia telah djadi kelabakan, seperti ikan jang tiada dapet aer; boeat maen teroes, soeda tentoe orang tida maoe adjak, sebab ia tida bisa bajar, djika ia djato kala; boeat minta pindjem oewang tida ada orang jang maoe kasi pindjem, maka dengen roepa jang doeka ia pergi samperin si Isa, sembari berkata: „Isa
tjari‘in goea doeit gi!”
„Itoe Baba soeda engga taoe dateng si disini, dimana saia bisa tjari-in doeit boeat Njonja ?”
„Engga pindjemin adja sama laen orang.”
„Njonja si maoe gampangin sadja, oewang orang kaloe kita maoe pindjem kan soesa, dia maoe taoe doeloe, apa kita bisa bajar atawa tiada, engga seperti itoe Baba orangnja tjintjaij, tetapi boeat Njonja si sebetoelnja teroesa soesa oewang, sebab njonja ada poenja anak prampoean jang berparas eilok.”
„Anak prampoean seperti si Ros si goena apa?”
„Apa Njonja si engga bisa kasi mengarti, tjoba saja jang omongin padanja, tentoe ia menoeroet.”
„Nah, kaloe begitoe tjoba loe pergi ka roemanja, goea kepengen taoe!”
„Baek, sekarang djoega saja pergi ka sana!” kata si Isa, jang laloe brangkat pergi menoedjoe ka Gang-Semoet.
Tatkala ia ia sampe di roemanja si Ros, kebetoelan Babanja si Ros, lagi pergi keloear, dan si Mina<noinclude></noinclude>
58dy3kbdi7g3v8wavpzcqmq6gqo2mbz
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/47
104
70539
203228
2024-11-10T08:25:58Z
Iripseudocorus
23824
/* Telah diuji baca */
203228
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Iripseudocorus" />{{rh|| - 43 -}}</noinclude>poen pergi ka kali boeat tjoetji badjoe, hingga itoe waktoe. ada tempo jang baek boeat itoe menoesia djahanam memboedjoek pada si Ros.
„Dari mana, Bi ?” tanja si Ros, koetika liat pada si Isa.
„Dari roema Na, Njonja soeroe saja dateng kamari !” kata si Isa sembari pelok pinggang.
„Apa kabar, Bi ?”
„Nja besar soeroe minta doeit.”
„Brapa banjak?”
„Barang doea poeloe roepia keh !”
„Saja mana ada poenja banjak oewang, doeit semoewa di tangannja baba dan lagi baba selaloe djadi mara-mara, kaloe dia taoe saja kasi oewang pada Memeh !” kata si Ros, jang kemoedian telah djadi bengong, sebagi orang jang lagi berpikir.
„Hm!” kata si Isa jang laloe ambil sedjoempoet tembako boeat menjisik, dan kemoedian ia laloe berkata: „Nona kan orang masi moeda, kenapa Nona boleh ikoet pada Baba jang pelit, tjari dong tjoete-tjoete jang rojal, Nona bisa berpakean rebo, plesir tjoekoep, ikoet Baba jang begitoean si sajang-sajang Nona poenja diri jang sebagi boenga lagi sedeng mekarnja, siapa jang liat tentoe kepengen petik, kaloe soeda lajoe si siapa jang maoe openin”
„Bibi omong memang enak adja, saja poenja sakit hati masi blon ilang pada bibi poenja Baba jang soeda siasiaken saja poenja diri!”
„Nona sala pikir, tjoba Nona pikir itoe Baba jang maoe dapetin pada Nona dia soeda ilang brapa banjak oewang, kaloe di kata lima ratoes roepia Nona poenja Memeh soeda dapet dari itoe Baba saja kira tida koerang, kaloe dari satoe Baba Nona bisa eret doeitnja lima anam ratoes roepia, kaloe Nona plesir sama sepoeloe Baba-Baba oeda dapet<noinclude></noinclude>
dsjp4yfa0mvkw5q35l1uh5qvt5rbylc