Wikisumber idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.44.0-wmf.3 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisumber Pembicaraan Wikisumber Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/148 104 21940 203528 64579 2024-11-17T07:22:28Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203528 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 148 -}}</noinclude>{{PUU-pasal| {{hii|1.7|0}}{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).}}}}{{div end}} |{{PUU-nomor|m=5 |Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|Pasal=18|anchor=no |{{PUU-ayat |Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif. |Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|Pasal=24|anchor=no |{{PUU-ayat |Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan. |Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat. |Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. |Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan pemerintah. }}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050648 A}}</noinclude> dab6u4gi36hysapjlvmdqw3shmk2bv1 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/150 104 21941 203529 64580 2024-11-17T07:23:49Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203529 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 150 -}}</noinclude>{{PUU-pasal| {{hii|1.7|0}}{{PUU-pasal|Pasal=39|anchor=no |Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.}}{{div end}} |{{PUU-nomor|m=11 |Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|Pasal=40|anchor=no |Pengalihan kepemilikan Perusahaan perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.}} |Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|Pasal=42|anchor=no |{{PUU-ayat |Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat. |Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|Pasal=43|anchor=no |Kegiatan usaha Pengolahan Hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. }} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050650 A}}</noinclude> pzb7x6pnx63m3d6xj21v2srdz6gx0el Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/151 104 21943 203530 64587 2024-11-17T07:25:02Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203530 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 151 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=14 |Pasal 45 dihapus. |Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=47|anchor=no|{{PUU-ayat |Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat. |Setiap Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:{{PUU-nomor|n=a |penghentian sementara kegiatan; |pengenaan denda; dan/atau |paksaan Pemerintah pusat.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=48|anchor=no|{{PUU-ayat |Perizinan Berusaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: {{PUU-nomor|n=a|gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan |bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.}}}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050651 A}}</noinclude> s36vnk2p7zu3cgh5y3t4upjn35q3od1 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/152 104 21944 203531 64588 2024-11-17T07:26:41Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203531 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 152 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat. |Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.}}}} {{div end}}|{{PUU-nomor|m=17 |Pasal 49 dihapus. |Pasal 50 dihapus. |Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=58|anchor=no|{{PUU-ayat |Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:{{PUU-nomor|n=a |area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau |areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,}} wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. |Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050652 A}}</noinclude> e66228vgf85ck058vxs71lpu26qjmwn Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/153 104 21945 203532 64589 2024-11-17T07:28:08Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203532 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 153 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3 |Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. |Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.}}}} {{div end}}|{{PUU-nomor|m=20 |Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=60|anchor=no|{{PUU-ayat |Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif. |Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:{{PUU-nomor|n=a |denda; |pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau |pencabutan Perizinan Berusaha perkebunan.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=67|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. |Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050653 A}}</noinclude> 5moqpibyaz85l89zk8fn5sx4r20vygr Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/154 104 21946 203533 64590 2024-11-17T07:29:09Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203533 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 154 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=22 |Pasal 68 dihapus. |Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=70|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif. |Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=74|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap unit Pengolahan Hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi. |Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi. |Ketentuan mengenai jenis pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050654 A}}</noinclude> 5wbf2yhum0u3mupcws8nll7qap9v5hd Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/155 104 21947 203534 64591 2024-11-17T07:30:29Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203534 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 155 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|pasal=75|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif. |Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} {{div end}}|{{PUU-nomor|m=26 |Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=93|anchor=no|{{PUU-ayat |Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. |Pembiayaan penyelenggaraan perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. |Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. |Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi Industri Perkebunan. |Dana yang dihimpun oleh pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050655 A}}</noinclude> 3bbnkhb28pr8vne2dr11z78bxf2iyy1 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/156 104 21948 203535 64592 2024-11-17T07:31:26Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203535 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 156 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=6 |Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=27 |Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=95|anchor=no|{{PUU-ayat |Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal. |Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.}}}} |Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=96|anchor=no|{{PUU-ayat |Pembinaan Usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:{{PUU-nomor|n=a |perencanaan; |pelaksanaan Usaha Perkebunan; |pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan; |penelitian dan pengembangan; |pengembangan sumber daya manusia; |pembiayaaan Usaha perkebunan; dan |pemberian rekomendasi penanaman modal.}}}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050656 A}}</noinclude> nyp2zpmaqawqiup3tmsbca2voll471r Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/158 104 21950 203536 64594 2024-11-17T07:32:07Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203536 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 158 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=4 |Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. |Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=31 |Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=103|anchor=no|Setiap pejabat yang menerbitkan perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).}} |Pasal 105 dihapus. |Pasal 109 dihapus.}}}} {{PUU-pasal|pasal=30|Beberapa ketentuan dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000|Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000]] tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:{{PUU-nomor |Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=11|anchor=no|{{PUU-ayat |Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.}}}}}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050658 A}}</noinclude> r04i3n9g70hmb5z7uptqxq7f6r6ch15 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/159 104 21951 203537 64595 2024-11-17T07:32:53Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203537 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 159 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh: {{PUU-nomor|n=a|orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau |ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengajuan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=2|Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=29|anchor=no|{{PUU-ayat |Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut. |Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.}}}} |Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=40|anchor=no|{{PUU-ayat |Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena: {{PUU-nomor|n=a|pewarisan; |hibah; |wasiat; |perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau |sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.}}}}}}}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050659 A}}</noinclude> lbp8wslzxkumags52maka1czdzgbnvk Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/160 104 21952 203538 64596 2024-11-17T07:36:17Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203538 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 160 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. |Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum pVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan pajak. |Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=4 |Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=43|anchor=no|{{PUU-ayat |Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. |Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. |Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=63|anchor=no|{{PUU-ayat |Untuk kelangsungan berlakunya hak pVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.}}}}}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050660 A}}</noinclude> a231h60t3gd1hidbhapuog9f1xvnmxd Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/161 104 21953 203539 64597 2024-11-17T07:37:01Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203539 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 161 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Untuk setiap pengajuan permohonan hak pVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum pVT, salinan surat PVT, salinan dokumen pVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya. |Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.}}}}{{div end}}}} {{PUU-pasal|pasal=31|Beberapa ketentuan dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019]] tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut: {{PUU-nomor|Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=19|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. |Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |Pengalihfungsian Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: {{PUU-nomor|n=a|dilakukan kajian strategis; |disusun rencana alih fungsi Lahan; |dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau}}}}}}}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050661 A}}</noinclude> 09luhr6aq3pr83mqste2nf2vv65u916 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/162 104 21954 203540 64598 2024-11-17T07:38:52Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203540 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 162 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-nomor|n=a|m=4|disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.}}{{div end}}| {{PUU-ayat|m=4|Alih fungsi Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap. |Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=2 |Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=22|anchor=no|{{PUU-ayat |Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa: {{PUU-nomor|n=a |penghentian sementara kegiatan; |pengenaan denda administratif; |paksaan Pemerintah; |pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau |pencabutan Perizinan Berusaha.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050662 A}}</noinclude> dwftiycebjako1isgmxcukduzzn988f Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/163 104 21955 203541 64599 2024-11-17T07:39:42Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203541 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 163 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|pasal=32|anchor=no|{{PUU-ayat |Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. |Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} {{div end}}{{PUU-nomor|m=4 |Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=43|anchor=no|Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.}} |Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=44|anchor=no|{{PUU-ayat |Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:{{PUU-nomor|n=a |meningkatkan mutu dan keragaman genetik;}}}}}} }}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050663 A}}</noinclude> p7rateg90yc5zqv52nu0w6vipea61gy Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/164 104 21956 203542 64600 2024-11-17T07:40:44Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203542 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 164 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-nomor|n=a|m=2 |mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau |memenuhi keperluan di dalam negeri.}}{{div end}} |{{PUU-ayat|m=2|Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan. |Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.}}}}{{div end}}|{{PUU-nomor|m=6 |Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=86|anchor=no|{{PUU-ayat |Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |Pemerintah Pusat dilarang memberikan perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. |Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.}}}} |Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050664 A}}</noinclude> d0npykurmp2egko0zuogelr6pbpoc9v Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/165 104 21957 203543 64601 2024-11-17T07:44:28Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203543 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 165 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|pasal=102|anchor=no|{{PUU-ayat |Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan. |Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi. |Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan: {{PUU-nomor|n=a|perencanaan; |pemantauan dan evaluasi; |pengelolaan pasokan dan permintaan produk |Pertanian; dan |pertimbangan penanaman modal.}} |Kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi. |Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. |Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat. |Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}} |{{PUU-nomor|m=8|Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050665 A}}</noinclude> fj7cwoqpj02ruc6m47bwqkdks1w28yn Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/166 104 21958 203544 64602 2024-11-17T07:50:47Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203544 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 166 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|pasal=108|anchor=no|{{PUU-ayat |Sanksi administratif dikenakan kepada: {{PUU-nomor|n=a|Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79; |Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3); atau |Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).}} |Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:{{PUU-nomor|n=a |teguran tertulis; |denda administratif; |penghentian sementara kegiatan usaha; |penarikan produk dari peredaran; |pencabutan izin; dan/atau |penutupan usaha.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, cara pengenaan sanksi besaran denda dan tata administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}} |{{PUU-nomor|m=9|Pasal 111 dihapus.}}}} {{PUU-pasal|pasal=32|Beberapa ketentuan dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013]] tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut:}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050666 A}}</noinclude> 461dl9og7o6p7ml3xbgufibw98yy290 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/167 104 21959 203545 64603 2024-11-17T08:04:43Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203545 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 167 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor |Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=15|anchor=no|{{PUU-ayat |Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian. |Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).}}}} |Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=30|anchor=no|{{PUU-ayat |Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani. |Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.}}}} |Pasal 101 dihapus.}}}} {{PUU-pasal|pasal=33|Beberapa ketentuan dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010|Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010]] tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut:}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050667 A}}</noinclude> 1e13di07y36mmt0iwz0y9yayw6o73kx Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/168 104 21960 203546 64604 2024-11-17T08:07:01Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203546 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 168 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor |Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=15|anchor=no|{{PUU-ayat |Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. |Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}}} |Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=33|anchor=no|{{PUU-ayat |Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. |Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: {{PUU-nomor|n=a|lebih efisien; |ramah lingkungan; dan |diutamakan yang mengandung komponen hasil |produksi dalam negeri.}} |Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}} |Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050668 A}}</noinclude> 0aeh283va8esuqp8duqnnuwk7rzsixk Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/169 104 21997 203547 64691 2024-11-17T08:08:05Z Irnabela 21702 /* Tervalidasi */ 203547 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Irnabela" />{{c|- 169 -}}</noinclude>{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}} {{PUU-pasal|pasal=35|anchor=no|{{PUU-ayat |Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha. |Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. |Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal. |Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok. |Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}}}{{div end}}| {{PUU-nomor|m=4|Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: {{PUU-pasal|pasal=35A|{{PUU-ayat |Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif. |Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:{{PUU-nomor|n=a |penghentian kegiatan usaha; |penarikan produk yang dipasarkan; |denda administratif; |paksaan pemerintah; dan/atau |pencabutan Perizinan Berusaha.}}}}}}}}}}<noinclude><references/> {{rh|SK No 050669 A}}</noinclude> ljdado4vn86w0yuor8grkm1cjfhtujj Pengguna:Muhamad Izzul Fiqih 2 37756 203520 198842 2024-11-16T17:22:04Z Muhamad Izzul Fiqih 21541 203520 wikitext text/x-wiki Halaman WikiSumber milik Muhamad Izzul Fiqih {{Peserta Kompetisi Wikisource 2023}} [[Wikisumber:Kompetisi_Wikisource_2023/Hasil|Alhamdulillah bisa di peringkat 10]] s52c1j0gtkb4t9xhrlpbuy0wleq906r 203521 203520 2024-11-16T17:37:17Z Muhamad Izzul Fiqih 21541 203521 wikitext text/x-wiki Halaman WikiSumber milik Muhamad Izzul Fiqih # [[Wikisumber:Kompetisi_Wikisource_2023/Hasil|Alhamdulillah bisa di posisi 10]] {{Peserta Kompetisi Wikisource 2023}} # [https://x.com/wikimediaid/status/1628356589601316864?t=Qn8MB1Pj0i3Lh418CUYlXA&s=19 Posisi 3 dalam #1lib1ref 2023 Edisi Pertama Wikimedia Indonesia] #[https://x.com/wikimediaid/status/1653354171121414145?t=UHKC9-IK4u-JFJVVAD-zXQ&s=19 Posisi 1 Maraton Data Terstruktur 2023 Edisi Wiki Cinta Alam!] sw0f7per16r47lzf70d3s190b59ri1g Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/34 104 70475 203524 202992 2024-11-16T23:43:00Z Akbar Soepadhi 14250 /* Tervalidasi */ 203524 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Akbar Soepadhi" />{{rh||― 30 ―}}</noinclude>„Boeat apa loe tanja orangnja!" „Owee maoe taoe adja, siapa jang brani boesoekin owee poenja nama !" „Engga loe teroesa maoe taoe sampe begitoe djaoe, goea tjoema maoe kasi loe inget, jang sekarang loe masi ada satoe djedjaka, kaloe loe sekarang ada piara prampoean di loearan, loe poenja nama nanti terkenal sebagi satoe anak nakal dan loe tida ada harepan lagi boeat dapet istri jang sama seperti kita poenja djeradjat! Ingetlah betoel-betoel, goea poenja perkatahan, Tek! baeklah sekarang djoega loe lepas itoe prampoean hina, goea nanti lamarin anaknja orang hartawan boeat djadi loe poenja bini. Di itoe waktoelah loe baroe bisa rasaken kesenangan doenia jang sedjati !" Moekanja si Tek telah djadi mera, lantaran merasa sanget maloe dari ia poenja perboeatan kliroe, tetapi ketjintahannja pada si Ros jang soeda berakar didalem hatinja, tida ada begitoe gampang boeat di bikin poetoes, maka ia laloe mendjawab sadja: „Owee djoega taoe, Tjek, tetapi boeat sekarang owee blon ada ingetan boeat menika!" „Kenapa loe boleh djadi begitoe tjinta pada satoe prampoean hina !'' „Boekan prampoean hina !" „Abis prampoean apa jang loe piara? „Orang djanda!" Ha! Ha! Ha!!!" tertawa sang ajah, jang laloe berkata poelah Begitoe latjoer loe poenja diri! Satoe anak moeda jang seperti loe moesti dapet satoe prampoean djanda! Sapoeloe anak prawan goea masi mampoe tjari-in boeat loe, tjoema sadja goea merasa maloe, kaloe loe tida kawin sama anak prampoean jang sama djeradjatnja dengen kita!" „Entjek tjoema maoe kawinin owee sama anak pram-<noinclude></noinclude> h3z67rq30odb6hnxo2se2l7l4qvv726 Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 02.pdf/35 104 70476 203525 202993 2024-11-16T23:43:14Z Akbar Soepadhi 14250 /* Tervalidasi */ 203525 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Akbar Soepadhi" />{{rh||― 31 ―}}</noinclude>poeannja orang kaja, tetapi Entjek engga pikir lebi djaoe, jang anak-anak prampoean orang hartawan ada bertingka dan olo-olo!" „Itoe ajah jang denger perkatahannja ia poenja anak lelaki, ada dengen alesan jang betoel, maka laloe berkata poelah :" „Goea maoe tjari-in loe anaknja orang kaja djoega, tetapi boekan jang adatnja boesoek dan tingka lakoenja tida senoenoe !" „Biar poen begitoe, tetapi sekarang owee blon ada niatan boeat kawin!" „Sampe kapan baroe loe maoe kawin, sekarang loe poenja oemoer soeda doea poeloe tiga taon, sedeng goea soeda begitoe toewa blon djoega ada poenja njonja mantoe, apa loe maoe bikin poetoes kita orang poenja toeroenan! Apa loe maoe toenggoe sampe itoe djanda mampoes, baroe loe maoe kawin? O setija betoel loe djadi lelaki, tjoema sajang sekali loe bersetija pada prampoean jang begitoean, tjoba sama satoe bini kawin prampoean jang terhormat, loe berlakoe begitoe, brapa senangnja goea jang djadi orang toea!" „Abis kaloe orang blon maoe kawin Entjek maoe paksa djoega!" „Baek ! goea engga paksa loe, tetapi goea maoe loe lepas itoe prampoean, kaloe engga loe djangan harep boeat dapet doeit dari goea lagi!" Itoe anak moeda tida menjaoet, hanja ia laloe pergi toekar pakean, dan kemoedian koetika ia liat ajahnja soeda pergi keloear, ia laloe pergi sama ia poenja iboe boeat minta oewang, kerna ia taoe hati orang prampoean tida ada begitoe keras sebagi ia poenja ajah, apa lagi ia inget jang iboenja ada sanget tjinta padanja, apa sadja ia poenja permintahan tentoe ia poenja iboe nanti loeloesken.<noinclude></noinclude> oi0gqmwkztl631b79n7sbvn8egf9tu1 Pembicaraan:Daftar Catatan Sipil Untuk Perkawinan Campuran 1 70568 203522 203323 2024-11-16T17:53:37Z OrangKalideres 22189 Delete 203522 wikitext text/x-wiki {{Delete|halaman uji coba}} == Pelacuran di asmat == perem puan meyamar [[Istimewa:Kontribusi pengguna/125.162.244.146|125.162.244.146]] 12 November 2024 16.16 (UTC) == Papua == Aknes [[Istimewa:Kontribusi pengguna/125.162.244.146|125.162.244.146]] 12 November 2024 16.17 (UTC) 1r6oa75h9qcr6v0rm2u3yh86c42fgf2 Indeks:Keur-Keur dan Bebrapa Besluitnja Kangdjeng Resident Japara.pdf 102 70627 203510 2024-11-16T13:03:07Z Devi 4340 13230 ←Membuat halaman berisi '' 203510 proofread-index text/x-wiki {{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Type=book |wikidata_item=Q131174819 |Title=''[[Keur-Keur dan Bebrapa Besluitnja Kangdjeng Resident Japara, Prihal Atoeran Roepa-Roepa di dalem Karesidenan Japara]]'' |Subtitle= |Language=id |Volume= |Edition= |Author= |Co-author1= |Co-author2= |Co-author3= |Translator= |Co-translator1= |Co-translator2= |Editor= |Co-editor1= |Co-editor2= |Illustrator= |Publisher= |Address= |Printer= |Year= |Key= |ISBN= |Source=pdf |Image=1 |Progress=OCR |Pages=<pagelist /> |Volumes= |Remarks= |Notes= |Header= |Footer= }} 0xo4kkuixp3z2xg50482mnt9vpamnh5 Halaman:Perahu Madura.pdf/17 104 70628 203511 2024-11-16T15:14:06Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Sedang di Talang ini Adirasa mendarat naik pellok, yang kemudian dijelmakan secara dongeng menjadi perahu Kaci'. Dongeng adalah dongeng, tetapi penyelidikan mungkin sangat diperlukan masa-masa mendatang. Tetapi siapakah yang mengetahui dengan jelas tentang dongeng-dongeng kuno yang saling bertentangan tersebut? Tukang perahu Kaci' yang baik dan mashur seperti Pak Surati dan Pak Tijah telah meninggal. Keturunannya seperti Pak Sujirah dan Pak Ahma... 203511 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>Sedang di Talang ini Adirasa mendarat naik pellok, yang kemudian dijelmakan secara dongeng menjadi perahu Kaci'. Dongeng adalah dongeng, tetapi penyelidikan mungkin sangat diperlukan masa-masa mendatang. Tetapi siapakah yang mengetahui dengan jelas tentang dongeng-dongeng kuno yang saling bertentangan tersebut? Tukang perahu Kaci' yang baik dan mashur seperti Pak Surati dan Pak Tijah telah meninggal. Keturunannya seperti Pak Sujirah dan Pak Ahmad yang sekarang ada telah beralih membuat perahu gole'an (bukan perahu Kaci'). Beliau kadang-kadang sampai sekarang membuat miniatur perahu Kaci' . Sebelum revolusi tahun 1945 perahu Kaci' ini masih banyak, yaitu sepuluh buah. Karena berlayarnya ke Jawa (Kraksaan - Besuki Situbondo - Panarukan) mungkin di pantai-pantai tersebut masih dapat ditelusuri sisa-sisa perahu Kaci' yang lain. Gambar 1 Bentuk perahu Ka ci' sep erti " pellok", terkenal sebagai perahu cepat. Dengan melihat perahu sekarang ini di Madura, yaitu jenis "gole'an" , yang tergolong ke dalam jenis " sampan lake"' artinya sampan laki-laki, karena memiliki lenggi panjang mencuat ke atas disamakan dengan simbul laki-laki, terutama banyak terdapat di bagian Timur dan Utara Madura. Sedang jenis " les-ales" yang tergolong ke dalam jenis " sampan bine' ", artinya sampan perempuan, karena tidak berlenggi, hanya bertopengan rata k e bawah disamakan dengan simbul perempuan , yang banyak terdapat di Madura bagian Barat dan bagian Utara. Dalam uraian terse but dapat disimpulkan ; a. Persebaran jenis gole'an kearah Timur, atau memang mungkin berasal dari Madura bagian Timur. b. Persebaran jenis les-ales atau jabaran kearah Barat, atau mungkin 12<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> kze4lmr2dt1ck1xrfkvo6t10avpoure Halaman:Perahu Madura.pdf/18 104 70629 203512 2024-11-16T15:15:39Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'pula memang berasal dari Madura bagian Barat. Apabila kita meninjau Legung, sebuah pantai Timur Laut Madura, jadi sudah termasuk pantai Utara, kita mendapatkan beberapa jenis perahu sebagai berikut : 1. Sisa-sisa perahu Pad duwang, yaitu jenis les-ales besar model kuno dengan cadik ganda di kedua sisinya. Perahu Padduwang ini diperkirakan tidak dipakai lagi dan rusa k seja k tahun 1949. Menurut rakyat setempa t sisa-sisa perahu Pa dduwang ini di... 203512 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>pula memang berasal dari Madura bagian Barat. Apabila kita meninjau Legung, sebuah pantai Timur Laut Madura, jadi sudah termasuk pantai Utara, kita mendapatkan beberapa jenis perahu sebagai berikut : 1. Sisa-sisa perahu Pad duwang, yaitu jenis les-ales besar model kuno dengan cadik ganda di kedua sisinya. Perahu Padduwang ini diperkirakan tidak dipakai lagi dan rusa k seja k tahun 1949. Menurut rakyat setempa t sisa-sisa perahu Pa dduwang ini diangga p keramat, sehingga di tempat tertumpuknya bagian-bag ,an atau kepingannya masih kita dapati bekas selamatan dan ap kemenyan. 2. Sisa dua buah sampan Karoman (sebenarnya jukung), yaitu jenis !es-ales pologan,jadi dari sebatang kayu utuh, masih diselamatkan dengan baik. Bahkan sisa cat ukiranny a masih jelas tampak. Hanya bagian atas dan cadiknya yang tidak ada. Walaupun demikian tidak mustahil di tempat yang jauh terse but dan di alam terbuka semacam itu akan terjadi kerusakan yang cepat. Dari kedua sisa perah u tersebut menunjukkan tradisi kuno Legun g masih terbaca sampai sekarang. 3. Selain perahu-perahu tersebut, di Legu ng kita dapatkan jukung Pajangan Salopeng yang masih baik-baik, sampan Kat eran Legung, yang semuanya kerleng-alengan minded. Di sana kita dapatkan pula jukung Pagur tipe Legung dan tipe Sapudi dan beberapa perahu tipe biasa Jainnya. Dari hal-hal terse but di atas, menunjukkan bahwa : a. Perahu Padduwang dan sampan Karoman merupakan cakal-bakal perahu jenis Jes-ales atau jabaran yang hampir meliputi wilayah Mad ura bagia n Barat. b. Ked ua perahu tersebut merupakan perahu peninggalan jaman kuno, yang semestin ya diamankan oleh pemerintah, ins ta nsi yang berwenang, untuk menjadi dokumen hidu p autentik bahwa perahu tersebut memang pernah ada di Mad ura. c. Malah lebih dari itu , barangkali Legung bisa dikem bangkan menjadi salah sat u museum terbuka, yang da lam hal ini se bagai muse um perah u Madura. Persebaran perahu Madura dimulai dengan pesat setelah pemerintah lebih besar memberikan perhatian pada kel11dupan nelayan, dimana pada seki tar tahun 1 970 menyediakan kredit mesin tempel. Di Klampes, perahu-perahu jenis !es-ales "menyingkir" ke arah fi mur, memasuki daerah Ketapang da n seterusnya, karena dianggap 13<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> odngnr0syzhk6p3yhuiqupl10a2rp4p Halaman:Perahu Madura.pdf/19 104 70630 203513 2024-11-16T15:18:58Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'tidak praktis lagi, diganti gole' an yang tanpa antek. Bahkan lebih jauh lagi mengadakan perubahan bentuk dan membuat jenis perahu "kursin" yang sangat cocok dengan mesin tempel, dimana pada awal tahun 1980 telah mencapai 80 buah perahu bermesin atau "kursin". Di Pasean perahu-perahu Madura'an sudah "kurang disukai" lagi, karena dianggap kurang lincah. Perahu jenis ini tinggal beberapa buah saja, dan pelayarannya menuju Masalembu. Padahal di Mas... 203513 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>tidak praktis lagi, diganti gole' an yang tanpa antek. Bahkan lebih jauh lagi mengadakan perubahan bentuk dan membuat jenis perahu "kursin" yang sangat cocok dengan mesin tempel, dimana pada awal tahun 1980 telah mencapai 80 buah perahu bermesin atau "kursin". Di Pasean perahu-perahu Madura'an sudah "kurang disukai" lagi, karena dianggap kurang lincah. Perahu jenis ini tinggal beberapa buah saja, dan pelayarannya menuju Masalembu. Padahal di Masalembu sendiri mulai maju dengan jenis perahu Kalotok. Jukung-jukung Pajangan Salopeng sudah lama tidak dibuat lagi sisanya lebih kurang masih 40 buah. Jukung besar ini kurang populer lagi, karena disarakan sangat merugi jika menangkap ikan dengan lima awak, padahal hasil ikannya semakin merosot. Akhirnya jukung jenis ini banyak dijual ke Legung. Di Kamal sebelum tahun 1970, sampan mesin pernah jaya dan tumbuh dengan pesatnya, sebagai alat penyeberangan ke Surabaya. Setelah banyak kapal fery dan tongkang beroperasi, sampan-sampan mesin ini mundur dan leuyap dengan sendirinya, apalagi kapal fery sekarang besar-besar, baik dari swasta (yaitu Dharma Lautan) maupun dari pihak OK A. Perahu-perahu besar jenis gole'an atau disebut juga " perahu Lete' ", dibuat di pulau Sapudi, Gili, Raas dan Sapekan. Di pulau-pulau tersebut bahan kayunya " lebih murah" dan mudah didapat. Perahu ini berlayar ke tempat-tempat yang jauh sampai ke Malaysia dan Singapura . Karena orang Madura menyebar ke seluruh Jawa Timur, maka banyak terdapat tukang pembuat perahu di pantai-pantai Jawa Timur. Di Bawean (Gresik), Blimbing (Tuban), Lekok-Mlaten (Pasurnan), Mayangan-Songay topo /Kalibuntu-Kraksaan (Probolinggo), Kalbut-Pa narukan (Situbondo), banyak terdapat orang Madura membuat perahu . Sedang daerah Muncar (Bany uwangi ) mendapat penyaluran perahu dari Kebondadap-Sumenep, paling sedikit 30 perahu setiap tahunnya. Persebaran perahu diantara kota-kota di selat Madura merupakan ha! ya ng sudah berlangsung lama. Perahu-perahu besar di Madura berlayar ke Jawa, misalnya perahu Ka ci'-Talang, sedang dari Jawa ke Madura. Perkembangan bentuk Dari uraian di atas dengan beberapa peninggalannya, ternyata bentuk perahu mengalami perubahan dan perkembangan secara terus- 14<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> mjxlyotepdp0ey8bc87fyfutypczvqx Halaman:Perahu Madura.pdf/20 104 70631 203514 2024-11-16T15:19:40Z Qainiii 21853 [[Category: Bhâsa Madhurâ]] 203514 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>menerus. Diperhatikan dari bentuk tubuhnya apabila diurut setiap periode atau tahap perkembangannya, dapat dicatat sebagai berikut : a. Mula-mula dengan bentuk yang ramping lurus sebagai lesung panjang penumbuk padi. Pada kedua ujungnya diberi tempat berpegang. Contoh jenis ini adalah losongan. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.a. Gambar 2.a. b. Periode kedua bentuk tubuh perahu atau jukung lebih panjang dan lebih baik dan telah terdapat perbedaan antara bagian depan atau " serang" dan bagian belakang atau " buritan". Banyak gaya pada periode ini, karena tiap pantai me mbuat tipe-tipenya sendiri sesuai dengan karakter masing-masing. Salah satu contohnya adalah jukong Pajangan Salopeng dan sampan Kateran Legung. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2. b. : Gambar2.b. c. Periode selanjutnya adalah pembuatan perahu den gan memakai rakitan papan, tidak lagi dari kayu pologan. Pada periode ini terdapat dua tipe. Masing-masing ada lengg1 bagian depan dan lenggi bagian belakang. Berdasarkan kondisi alamnya, maka untuk pantai yang banyak berbatu lahirlah jenis les-ales yang disebut pula sampan bine' (perempuan). Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.c.: 15<noinclude></noinclude> k9lmj7d7eg0b7hr24zq0ndhy48l9n4l 203515 203514 2024-11-16T15:19:51Z Qainiii 21853 203515 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>menerus. Diperhatikan dari bentuk tubuhnya apabila diurut setiap periode atau tahap perkembangannya, dapat dicatat sebagai berikut : a. Mula-mula dengan bentuk yang ramping lurus sebagai lesung panjang penumbuk padi. Pada kedua ujungnya diberi tempat berpegang. Contoh jenis ini adalah losongan. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.a. Gambar 2.a. b. Periode kedua bentuk tubuh perahu atau jukung lebih panjang dan lebih baik dan telah terdapat perbedaan antara bagian depan atau " serang" dan bagian belakang atau " buritan". Banyak gaya pada periode ini, karena tiap pantai me mbuat tipe-tipenya sendiri sesuai dengan karakter masing-masing. Salah satu contohnya adalah jukong Pajangan Salopeng dan sampan Kateran Legung. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2. b. : Gambar2.b. c. Periode selanjutnya adalah pembuatan perahu den gan memakai rakitan papan, tidak lagi dari kayu pologan. Pada periode ini terdapat dua tipe. Masing-masing ada lengg1 bagian depan dan lenggi bagian belakang. Berdasarkan kondisi alamnya, maka untuk pantai yang banyak berbatu lahirlah jenis les-ales yang disebut pula sampan bine' (perempuan). Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.c.: 15<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> 721pjk3s5jvj8vilunx3zp8xqqgqko3 203519 203515 2024-11-16T15:33:58Z Qainiii 21853 203519 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>menerus. Diperhatikan dari bentuk tubuhnya apabila diurut setiap periode atau tahap perkembangannya, dapat dicatat sebagai berikut: a. Mula-mula dengan bentuk yang ramping lurus sebagai lesung panjang penumbuk padi. Pada kedua ujungnya diberi tempat berpegang. Contoh jenis ini adalah losongan. Bentuk dasarnya sebagai {{missing image}} gambar 2.a. {{missing image}} Gambar 2.a. b. Periode kedua bentuk tubuh perahu atau jukung lebih panjang dan lebih baik dan telah terdapat perbedaan antara bagian depan atau " serang" dan bagian belakang atau " buritan". Banyak gaya pada periode ini, karena tiap pantai me mbuat tipe-tipenya sendiri sesuai dengan karakter masing-masing. Salah satu contohnya adalah jukong Pajangan Salopeng dan sampan Kateran Legung. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2. b. : Gambar2.b. c. Periode selanjutnya adalah pembuatan perahu den gan memakai rakitan papan, tidak lagi dari kayu pologan. Pada periode ini terdapat dua tipe. Masing-masing ada lengg1 bagian depan dan lenggi bagian belakang. Berdasarkan kondisi alamnya, maka untuk pantai yang banyak berbatu lahirlah jenis les-ales yang disebut pula sampan bine' (perempuan). Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.c.: 15<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> 4tro9kccnyh6y7fd6lrk2kfqrzykzbn Halaman:Perahu Madura.pdf/21 104 70632 203516 2024-11-16T15:20:23Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Gambar 2.c. Sedangkan untuk daerah dengan pantai yang landai lahirlah tipe gole'an yang disebut juga sampan Lake'. Kalau pada tipe les-ales ada terusan lunas yang disebut "cantek", maka pada tipe gole':.m terusan tersebut berupa lenggi mencuat ke atas. Bentuk dasanya· seperti gambar 2.d.: Gambar 2. d. d. Perkembangan selanjutnya ialah penyederhanaan lenggi menjadi lebih ramping dan lurus, sehingga dapat berlayar lebih cepat dan lebih praktis. T... 203516 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>Gambar 2.c. Sedangkan untuk daerah dengan pantai yang landai lahirlah tipe gole'an yang disebut juga sampan Lake'. Kalau pada tipe les-ales ada terusan lunas yang disebut "cantek", maka pada tipe gole':.m terusan tersebut berupa lenggi mencuat ke atas. Bentuk dasanya· seperti gambar 2.d.: Gambar 2. d. d. Perkembangan selanjutnya ialah penyederhanaan lenggi menjadi lebih ramping dan lurus, sehingga dapat berlayar lebih cepat dan lebih praktis. Termasuk kategori ini ialah Kote'an Batomarmer dan jenis co'-penco' Kobanyar. Bentuk dasarnya sebagai gambar 2.e.: Gambar 2. e. 16<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> 23bdpu7u679mxh8xd5i21dy7iqkncq5 Halaman:Perahu Madura.pdf/22 104 70633 203517 2024-11-16T15:21:36Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'Perkembangan lebih kemudian dan lebih cepat lagi setelah motorisasi adalah perubahan fundamentil dalam segi bentuk. Banyak perahu Madura mengubah bentuk menjadi lebih sederhana lagi, dengan menghilangkan lenggi bagian belakang agar sesuai dengan tempat motor tempelnya. Bentuk demikian termasuk jenis Kursin dan Kalotok. Bentuk dasamya sebagai gambar 2.f. : Gambar 2. f. 17' 203517 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>Perkembangan lebih kemudian dan lebih cepat lagi setelah motorisasi adalah perubahan fundamentil dalam segi bentuk. Banyak perahu Madura mengubah bentuk menjadi lebih sederhana lagi, dengan menghilangkan lenggi bagian belakang agar sesuai dengan tempat motor tempelnya. Bentuk demikian termasuk jenis Kursin dan Kalotok. Bentuk dasamya sebagai gambar 2.f. : Gambar 2. f. 17<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> 2bz5fr0uxope3zho0rcd2jde0nawver Halaman:Perahu Madura.pdf/23 104 70634 203518 2024-11-16T15:22:17Z Qainiii 21853 /* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'BAB II FUNGSI DAN PERANAN SOSIAL Perahu Madura dalam khasanah budaya bangsa memiliki peranan sosial yang luas, sehingga fungsinya sangat penting diketengahkan. Lebih-lebih di Madura saat ini, sebagian besar penduduknya merupakan petani dan nelayan, yang jelas sebagian hidupnya terserap dalam kehidupan di ladang dan taut. Kehidupan ini meliputi berbagai seginya. Demikianlah peranan atau fungsi perahu dapat disebutkan beberapa yang penting saja :... 203518 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="1" user="Qainiii" /></noinclude>BAB II FUNGSI DAN PERANAN SOSIAL Perahu Madura dalam khasanah budaya bangsa memiliki peranan sosial yang luas, sehingga fungsinya sangat penting diketengahkan. Lebih-lebih di Madura saat ini, sebagian besar penduduknya merupakan petani dan nelayan, yang jelas sebagian hidupnya terserap dalam kehidupan di ladang dan taut. Kehidupan ini meliputi berbagai seginya. Demikianlah peranan atau fungsi perahu dapat disebutkan beberapa yang penting saja : - Fungsi ekonomis, fungsi komunikatif, fungsi magis religis, perahu sebagai tema kegiatan cipta. Fungsi ekonomis Dalam menyimak fungsi utama perahu Madura sebagai pemecah persoalan ekonomis, sebagai alat mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini dapat dibicarakan, dimana perusahaan pembuatan perahu, pembuatan ukiran sebagai satu jenis usaha. Sedangkan di lain pihak perahu sebagai alat pengangkut benda dagangan atau sebagai alat penangkap ikan. Dari uraian di atas maka dapat ditaris kesimpulan peranan ekonomis secara langsung perahu Madura adalah : a. Peranan sebagai pengangkut dagangan kayu dan benda-benda dagangan lainnya. b. Usaha pertukangan perahu dan ukirannya. c. Usaha perdagangan perahu itu sendiri. d. Sebagai alat mencari ikan. e. Alat pengangkutan orang bepergian. Jelaslah dari "benda perahu" saja dapat ditunjang berbagai jenis kehidupan dan kegiatan manusia. Dengan benda perahu, terlibat pula berbagai segi kehidupan lainnya. Barangkali berbagai segi tersebut dapat dijelaskan dengan gambar di bawah (Gambar 3): 18<noinclude>[[Category: Bhâsa Madhurâ]]</noinclude> 8utu059jaolsdy976cobb8w3ita1bn4 Pembicaraan Pengguna:Qainiii 3 70635 203523 2024-11-16T20:22:38Z Mnam23 12152 /* Selamat datang */ bagian baru 203523 wikitext text/x-wiki == Selamat datang == <div style="border:2px solid #f3e4f2; background-color:#ffffff; font-size:95%; margin-right:1em; margin-left :1em; margin-bottom : 1em; padding: 5px;"> {{larger|'''Selamat datang, ''{{BASEPAGENAME}}''!'''}} Halo dan [[Wikisource:Selamat datang|selamat datang]] di [[Wikisource bahasa Indonesia|Wikisource Indonesia]]! '''[[Wikisource:Apakah Wikisource itu?|Wikisource]]''' adalah sumber dokumen bebas multibahasa yang isinya ditulis bersama-sama oleh para penggunanya dan disusun agar dapat dibaca dan disunting oleh siapa pun juga. * Anda bisa mengucapkan selamat datang kepada Wikipustakawan lainnya di [[Wikisource:Halaman perkenalan|Halaman perkenalan]] * Pertanyaan, usulan, dan komentar tentang Wikisource bahasa Indonesia bisa dilakukan di [[Wikisource:Warung Kopi|Warung Kopi]]. Jangan lupa untuk menandatangani pesan Anda, sehingga pengguna lain mengetahui siapa sang penulis pesan. Caranya: ketik &#126;&#126;&#126;&#126; (empat kali tanda gelombang/tilde). * '''Baca dan pelajarilah terlebih dahulu [[wikisource:kebijakan dan pedoman|kebijakan dan pedoman]] yang berlaku di Wikisource bahasa Indonesia.''' * Untuk bereksperimen, mencoba-coba, atau tes, lakukanlah di [[Wikisource:Bak pasir|bak pasir]]. * Walaupun begitu perhatikan juga [[Wikisource:Hindari kesalahan umum|hal-hal yang tidak boleh dilakukan di {{SITENAME}}]]. * Untuk menulis profil atau sekilas informasi tentang Anda, bisa dilakukan di [[Pengguna:{{PAGENAME}}]], sehingga pengguna lain bisa mengenal sedikit tentang Anda. <div class="tabbertab" title="Contributing texts" lang="en"> {{larger|'''Welcome to Wikisource, ''{{BASEPAGENAME}}''!'''}} *Hope you enjoy contributing to Wikisource ''Bahasa Indonesia'', the library that is free for everyone to use! *If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the [[:w:Wikipedia:Kedutaan|Indonesian Wikisource embassy]] or get some [[:w:Wikipedia:Babel/id-0|information about finding users who speak your language]]. Or just '''<span class="plainlinks">[{{fullurl:User talk:{{BASEPAGENAME}}|action=edit&section=new}} edit]</span>''' this page and ask your question here. Be sure to place <code><nowiki>{{</nowiki>[[:Kategori:Pengguna mencari bantuan|helpme]]<nowiki>}}</nowiki></code> before your question to get the attention of [[:Kategori:Pengurus Wikisource|our administrators]]. Finally, ''please "sign" your comments on [[Wikisource:Warung kopi|discussion pages]] by using four tildes (<nowiki>~~~~</nowiki>)''; this will automatically produce your username (or IP address if you're not logged in) and the current date. '''Enjoy!''' </div> </div> [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 16 November 2024 20.22 (UTC) 999z9bl49j58syfghx94ifcypi7socw Halaman:17 kali bertjere.pdf/23 104 70636 203526 2024-11-17T04:39:17Z Najla Khairani Siregar 23893 /* Telah diuji baca */ 203526 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Najla Khairani Siregar" /></noinclude>{{rh||- 38 -}} bersetia dari fihak Enko saja minta Enko poenja hati dan blas-kesian pada diri saja, soepaja Enko bisa tjinta dan sajang pada saja jang soeda kenjang teroembang-ambing di gloembang kasangsarahan dan tersia-sia. Mati atawa idoep saja poenja njawa saja seraken di tangan Enko saorang, jang saja taro harepan besar bahoewa kita orang aken bisa idoep roekoen dan broentoeng. Kapan Enko soeda tetep boeat ambil saja poenja diri jang boeroek djadi Enko poenja Dji Nio, besok pagi kita orang misti lantes pinda dari ini tempat, kita orang tjari satoe tempat jang dingin, soeroep boeat liwatin kita poenja tempo dan dapetken itoe kesenangan, sebagi sepasang penganten, sebagimana jang Enko soeda ketemoein di kreta api.“ kata Dji Nio sambil senderin kepalanja di dada saja. ,,Akoer, saja moefaket sekali, dengen begitoe kita orang seperti djoega idoep di Sorga.“ {{rh||**}}<br> <br>Bebrapa hari berselang kita orang soeda berdiam di Malang di sala satoe hotel jang sopan. {{rh||- 39 -}} Malang ada satoe kota jang terkenal dengen hawanja jang sanget njaman, dimana ada djadi tempat kediamannja orang-orang hartawan, orang Militair dan Ambtenaar jang pensioen, boeat djadi lebi trang bagi pembatja, itoe kota bole di oepamaken seperti di Batavia poenja Buitenzorg, begitoe Soerabaja soeda merasa bangga dengen itoe kota. Djoestroe kamar dimana tempat jang saja tinggalin ada berhadepan dengen Fontain aer dari itoe hotel, dengen doedoek di galerij depan dari saja poenja kamar jang memang ada disediaken medja dan krosi peranti tetamoe doedoek makan angin, saja bisa pandang itoe aer mantjoer seperti djoega di Pasar Gambir. Saja sengadja kenangken saja poenja pikiran sebagi djoega saja lagi idoep di Paradise dengen saja poenja Dji Nio, itoe bidadari jang baek dan manis boedi. Pada soeatoe hari selagi saja reba di krosi pandjang, Dji Nio peen laloe toeroet doedoek di samping saja, sambil senderin badannja di saja poenja dada, hingga dengen begitoe moeka saja dan moekanja djadi berhadep-hadepan.<noinclude></noinclude> rjgkvc3egrruc8mho8j3u4j18l5m3ep Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/13 104 70637 203527 2024-11-17T07:18:40Z Sathira15 16353 /* Telah diuji baca */ 203527 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Sathira15" />{{rh||-15-}}</noinclude> baroe pinda tjoba Baba tanja adja !" kata itoe boedjang sembari menoendjoek satoe roema di oedjoeng Gang Tjaiho. Ajo ah, loe anterin goea doeloe, goea maloe si tanja orang jang goea engga kenal ?" kata itoe pengeret jang sebetoelnja, ia poenja omongan ada bertja bang doea. "Nanti doeloe Ba, saia minta permisie doeloe sama Nona!" kata itoe boedjang jang laloe lari masoek ka pertengaän. Koetika itoe alap-alap dateng mamperin itoe boedjang, si Manis lantes lari masoek dan doedoek di satoe krosi gojang jang ada di pertengaän depan, tapi matanja selaloe ada mengawasin ka depan sadja. „Na, saia maoe ka sitoe doeloe, ja !" kata itoe boedjang pada nonanja kedip kedipin matanja. Loe pergi djangan lama-lama !" kata si Manis sembari mesem-mesem. Itoe boedjang lantes pergi keloear dan berdjalan sama itoe boeaja krontjong. Koetika ia orang soeda berada sedikit djaoe dari roemanja si Manis, itoe alap-alap lantes berkata: ITOE NONA SIAPA ?" ,Madjikan saia, Ba, bini moedanja Baron Lim !" menjaoet itoe boedjang jang djoega sering djadi kontjonja boeat djalanin perboeatan kedji. ,,Siapa namanja?" Nona Manis !" Apa Babanja saban hari dateng disitoe?" „Doeloean si betoel, tetapi sekarang setace apa lantarannja dia engga dateng-dateng!" „Kaloe dia dateng, apa dia soeka nginep?" Datengnja si bole di tentoein, saban pagi djem sepoeloe, sore djem tiga dia poelang ka roemanja!" Loe kira goea bisa dapet engga ?"<noinclude></noinclude> bq4bwcing73u622uiqju2zzw5k0fpim