Wikisumber
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.44.0-wmf.4
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisumber
Pembicaraan Wikisumber
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
0
4141
203601
98677
2024-11-19T12:39:58Z
103.147.236.69
203601
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = {{PAGENAME}}
| author =
| section =
| previous =
| next =
| year = 1949
|portal = Konstitusi Republik Indonesia
| wikipedia =
| commons =
| commonscat =
| wikiquote =
| wikinews =
| wiktionary =
| wikibooks =
| wikiversity=
| wikispecies=
| meta =
| notes =
}}
<center>
'''KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT'''
(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3)
(du. 6 Peb. ’50)
MUKADDIMAH
</center>
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam
perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai
bangsa jang merdeka-berdaulat.
Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia
dan luhur.
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk
republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan,
kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.
Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam
masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
==BAB I==
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
===Bagian 1===
Bentuk Negara dan Kedaulatan.
====Pasal 1====
# Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara-hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
# Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
===Bagian 2===
Daerah Negara.
====Pasal 2====
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:
<poem>
a. ''Negara Republik Indonesia'', dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam
persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;
''Negara Indonesia Timur'';
''Negara Pasundan'', termasuk Distrik Federal Jakarta;
''Negara Djawa Timur'';
''Negara Madura'';
''Negara Sumatera Timur'', dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan
Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
''Negara Sumatera Selatan'';
b. Satuan² kenegaraan jang tegak sendiri;
''Djawa Tengah'';
''Bangka'';
''Belitung'';
''Riau'';
''Kalimantan Barat (Daerah istimewah)'';
''Dayak Besar'';
''Daerah Bandjar'';
''Kalimantan Tenggara''; dan
''Kalimantan Timur'';
</poem>
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu
dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam
Konstitusi ini dan lagi
c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah²-bagian.
===Bagian 3===
Lambang dan Bahasa Negara.
====Pasal 3====
# Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat jalah bendera Sang Merah Putih.
# Lagu kebangsaan jalah lagu "Indonesia Raja".
# Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara.
====Pasal 4====
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat jalah Bahasa Indonesia.
===Bagian 4===
Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara
====Pasal 5====
# Kewarga-negaraan Republik Indonesia Serikat diatur oleh undang-undang federal.
# Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang federal.<br>Undang-undang federal mengatur akibat pewarga-negaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak²nja jang belum dewasa.
====Pasal 6====
Penduduk Negara jalah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan² jang ditetapkan dengan
undang-undang federal.
===Bagian 5===
Hak dan Kebebasan Dasar Manusia
====Pasal 7====
# Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
#Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.
#Segala orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap pembelakangan dan terhadap tiap2 penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
#Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim2 jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan2 jang berlawanan dengan hak2 dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
====Pasal 8====
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan
harta-bendanja.
====Pasal 9====
# Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
#Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembali kesitu.
====Pasal 10====
Tiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan-budak
dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, terlarang.
====Pasal 11====
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak
mengenal perikemanusiaan atau menghina.
====Pasal 12====
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnja atas perintah untuk itu oleh
kekuasaan jang sah menurut aturan² undang-undang dalam hal² dan menurut tjara jang
diterangkan dalamnja.
====Pasal 13====
#Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak² dan kewadjiban²nja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
#Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan hukum jang berlaku.
====Pasal 14====
# Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan2 hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
# Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhkan hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
# Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.
====Pasal 15====
# Tiada suatu pelanggaran kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
# Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak2 kewargaan.
====Pasal 16====
# Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
# Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal2 jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
====Pasal 17====
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat,
selainnja dari pada atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan2 undang-undang dalam hal2 jang diterangkan dalam peraturan itu.
====Pasal 18====
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsjafan batin dan agama; hak ini meliputi pula
kebebasan bertukar agama atau kejakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanja atau
kejakinannja, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik dimuka umum maupun
dalam lingkungannja sendiri dengan djalan mengadjarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati
perintah dan aturan2 agama, serta dengan djalan mendidik anak2 dalam iman dan kejakinan orang
tua mereka.
====Pasal 19====
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
====Pasal 20====
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat setjara damai diakui dan sekadar perlu didjamin dalam peraturan² undang-undang.
====Pasal 21====
# Setiap orang berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tertulis.
# Setiap orang berhak memadjukan permohonan kepada penguasa jang sah.
====Pasal 22====
(1) Setiap warga-negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil² jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
(2) Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap² djabatan pemerintah.
Orang asing boleh diangkat dalam djabatan² pemerintah menurut aturan² jang ditetapkan oleh
undang-undang.
====Pasal 23====
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan
kebangsaan.
====Pasal 24====
(1) Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara
dalam sesuatu golongan rakjat.
(2) Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan
diperhatikan.
====Pasal 25====
(1) Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
====Pasal 26====
(1) Pentjabutan hak (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak
dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2 undang-undang.
(2) Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk
selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh
kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2
undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan2 itu.
====Pasal 27====
(1) Setiap warga-negara, dengan menurut sjarat2 kesanggupan, berhak atas pekerdjaan jang ada.
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat2
perburuhan jang adil.
(2) Setiap orang jang melakukan pekerdjaan dalam hal2 jang sama, berhak atas pengupahan adil
jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat
manusia.
====Pasal 28====
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi
kepentingannja.
====Pasal 29====
(1) Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan
terhadap itu menurut peraturan2 undang-undang.
(2) Memilih pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
====Pasal 30====
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi2 untuk itu, dan djuga
untuk pengadjaran partikulir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud2 itu, diakui.
====Pasal 31====
Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada Undang-undang, termasuk aturan2
hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa2 jang sah dan jang bertindak sah.
====Pasal 32====
(1) Peraturan2 undang-undang tentang melakukan hak2 dan kebebasan2 jang diterangkan dalam
bagian ini, djika perlu, akan menetapkan batas2 hak2 dan kebebasan2 itu, akan tetapi hanjalah
semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan pernghormatan jang tak boleh tiada terhadap
hak2 serta kebebasan2 orang lain, dan untuk memenuhi sjarat2 jang adil untuk ketenteraman
kesusilaan dan kesedjahteraan umum dalam suatu persekutuan jang demokrasi.
(2) Djika perlu, undang-undang federal menentukan pedoman dalam hal itu bagi undang-undang
daerah2-bagian.
====Pasal 33====
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu
penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa
atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau
kebebasan jang diterangkan dalamnja.
===Bagian 6===
Asas2 Dasar
====Pasal 34====
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan
berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang sedapat mungkin bersifat umum
dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tjara jang djuga
mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
====Pasal 35====
Penguasa sesanggupnja memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan
keadaan2 perburuhan sjarat2 pendjaminan perburuhan dan jang baik, pentjegahan dan
pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan
djanda2 dan anak2 jatim-piatu.
====Pasal 36====
(1) Meninggikan kemakmuran rakjat adalah suatu hal jang terus-menerus diselenggarakan oleh
penguasa, dengan kewadjibannja senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang
sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
(2) Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan
peraturan2 undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat,
bakat dan ketjakapan masing2 untuk turut serta dalam perkembangan sumber2 kemakmuran
negeri.
====Pasal 37====
Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
====Pasal 38====
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Dengan mendjundjung asas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan
kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
====Pasal 39====
(1) Penguasa wadjib memadjukan sedapat-dapatnja perkembangan rakjat baik rohani maupun
djasmani, dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.
(2) Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas
dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun
dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama
terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djampeladjaran
untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid2.
(3) Murid2 sekolah partikulir memenuhi sjarat2 kebaikan2 menurut undang-undang bagi
pengadjaran umum, haknja sama dengan hak murid2 sekolah umum.
(4) Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas
kewadjiban beladjar jang umum.
====Pasal 40====
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh2 memadjukan kebersihan umum dan kesehatan
rakjat.
====Pasal 41====
(1) Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang diakui.
(2) Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada
Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis.
==BAB II==
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH²-BAGIAN
===Bagian 1===
Daerah²-Bagian
<center>Babakan 1
Ketentuan umum</center>
====Pasal 42====
Sambil menunggu penjelesaian susunan Republik Indonesia Serikat sebagai federasi antara
negara²-bagian jang saling sama-martabat dan saling sama-hak, maka daerah2 bagian jang
tersebut dalam pasal 2 adalah saling sama-hak.
====Pasal 43====
Dalam penjelesaian susunan federasi Republik Indonesia Serikat maka berlakulah asas-pedoman,
bahwa kehendak Rakjatlah didaerah-daerah bersangkutan jang dinjatakan dengan merdeka menurut djalan demokrasi,
memutuskan status jang kesudahannja akan diduduki oleh daerah² bahwa kehendak
merdeka tersebut dalam federasi.
====Pasal 44====
Perubahan daerah sesuatu daerah-bagian, begitu pula masuk kedalam atau menggabungkan diri
kepada suatu daerah-bagian jang telah ada, hanja boleh dilakukan oleh sesuatu daerah
sungguhpun sendiri bukan daerah-bagian–menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang
federal, dengan mendjundjung asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekadar hal itu
mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetudjuan daerah-bagian jang
bersangkutan.
====Pasal 45====
Tataan dan tjara mendjalankan pemerintahan daerah2-bagian haruslah menurut tjara demokrasi,
sesuai dengan asas² jang termaktub dalam Konstitusi ini.
<center>Babakan 2
Negara².</center>
====Pasal 46====
(1) Negara² jang baru dibentuk membutuhkan pengakuan undang-undang federal.
(2) Undang-undang federal tidak memberikan status negara kepada daerah² jang dipandang tidak
akan sanggup melaksanakan dan memenuhi hak², kekuasaan² dan kewadjiban² suatu negara.
====Pasal 47====
Peraturan² ketatanegaraan negara² haruslah mendjamin hak atas kehidupan-rakjat sendiri kepada
pelbagai persekutuan-rakjat didalam lingkungan daerah mereka itu dan harus pula mengadakan
kemungkinan untuk mewudjudkan hal itu setjara kenegaraan dengan aturan² tentang penjusunan
persekutuan itu setjara demokrasi dalam daerah² otonomi.
====Pasal 48====
(1) Peraturan² ketatanegaraan negara² tidak akan memuat ketentuan jang seluruhnja atau
sebagian berlawanan dengan Konstitusi ini.
(2) Peraturan² ketatanegaraan tersebut atau perubahan² dalamnja baru mulai berlaku sesudah
ditimbang oleh Pemerintah federal.
Untuk maksud itu maka peraturan² tersebut sesudah selesai dibuat, dengan selekas-lekasnja
dikirimkan oleh Pemerintah negara kepada Pemerintah federal.
(3) Sekiranja menurut timbangan Pemerintah federal ada sesuatu jang berlawanan sebagai
dimaksud dalam ajat (1), maka dalam dua bulan sesudah menerima surat² itu Pemerintah
federal menjampaikan hal itu kepada Pemerintah negara dan mengundangnja supaja bertindak
membuat perubahan.
(4) Apabila Pemerintah negara tetap melalaikan menurut petundjuk² jang dimaksud dalam ajat
diatas seluruh atau sebagiannja, ataupun apabila Pemerintah negara berpendapat bahwa
pentundjuk² itu tak tepat diberikan, maka baik Pemerintah federal maupun Pemerintah negara
boleh meminta keputusan tentang itu kepada Mahkamah Agung Indonesia dan keputusan ini
bersifat mengikat.
(5) Apabila Pemerintah federal memberitahukan kepada Pemerintah negara dalam waktu jang
tersebut dalam ajat (3), bahwa peraturan ketatanegaraan atau perubahan dalamnja jang
dipertimbangkan kepadanja mendapat persetudjuannja, ataupun dalam waktu tersebut tidak
memaklumkan timbangan apa², maka peraturan ketatanegaraan itu dipandang telah mendapat
pengakuan Pemerintah federal sebagai peraturan ketatanegaraan negara itu jang sah, ataupun
perubahan tersebut dianggap telah diakuinja sebagai termasuk
ketatanegaraan Negara itu jang sah dan dalam hal demikian maka peraturan ketatanegaraan
itu lalu didjaminnja; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditentukan dalam Bab IV, Bagian III.
<center>Babakan 3
Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri jang bukan negara.</center>
====Pasal 49====
Kedudukan dalam federasi bagi satuan² kenegaraan jang tegak sendiri dan jang bukan berstatus
negara, diatur dengan undang-undang federal.
<center>Babakan 4
Daerah2 jang bukan daerah-bagian dan distrik federal Djakarta.</center>
====Pasal 50====
(1) Pemerintahan atas daerah² jang diluar lingkungan daerah sesuatu daerah-bagian, dan atas
distrik federal Djakarta dilakukan oleh alat²-perlengkapan Republik Indonesia Serikat
menurut aturan2 jang akan ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Daerah²-bagian jang masuk bilangan untuk itu, boleh disertakan dalam pemerintahan itu
dengan persetudjuan pemerintahnja.
===Bagian 2===
Pembagian Penjelenggaraan-Pemerintahan Antara Republik Indonesia Serikat
Dengan Daerah2-Bagian.
<center>Babakan 1
Pembagian penjelenggaraan-pemerintahan.</center>
====Pasal 51====
(1) Penjelenggaraan-pemerintahan tentang pokok² jang terdaftar dalam lampiran Konstitusi ini
dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
(2) Daftar lampiran penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas
permintaan daerah²-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip Pemerintah federal sesudah
mendapat persesuaian dengan daerah2-bagian bersama-sama, menurut atjara jang ditetapkan
dengan undang-undang federal.
(3) Perundang-undangan federal selandjutnja akan mengambil segala tindakan jang perlu untuk
mengurus penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan kepada federasi dengan
semestinja.
(4) Segala penjelenggaraan-pemerintahan jang tidak masuk dalam penetapan pada ajat² diatas
adalah kekuasaan daerah²-bagian semata-mata.
====Pasal 52====
(1) Daerah-bagian berhak mendapat bagian jang sebesar-besarnja dalam melaksanakan
penjelenggaraan-pemerintahan federal oleh perlengkapan daerah-bagian itu sendiri. Untuk itu
maka Republik Indonesia Serikat sedapat-dapatnja meminta bantuan daerah²-bagian.
(2) Apabila Republik Indonesia Serikat menuntut bantuan daerah-bagian untuk melaksanakan
peraturan² federal, maka daerah-bagian wadjib memberikan bantuan itu.
(3) Daerah2-bagian melaksanakan pemerintahan ikut-serta jang ditetapkan dalam pasal ini sesuai
dengan pendapat lebih tinggi alat²-perlengkapan federal jang bersangkutan.
====Pasal 53====
Dalam menjelenggarakan tugas-pemerintahannja daerah2-bagian dapat bekerdja bersama menurut
aturan2 umum jang ditetapkan undang-undang federal; aturan² itu menentukan pula tjampurtangan
Republik Indonesia Serikat jang boleh djadi dilakukan dalam hal itu.
====Pasal 54====
(1) Penjelenggaraan seluruh atau sebagian tugas-pemerintahan suatu daerah-bagian oleh
Republik Indonesia Serikat atau dengan kerdja-sama antara alat²-perlengkapan Republik
Indonesia Serikat dan alat²-perlengkapan daerah-bagian jang bersangkutan, hanjalah dapat
dilaksanakan atas permintaan daerah-bagian jang bersangkutan itu. Bantuan Republik
Indonesia Serikat itu sedapat mungkin terbatas pada tugas pemerintahan jang melampaui
tenaga daerah-bagian itu.
(2) Untuk memulai dan menjelenggarakan tugas-pemerintahan sesuatu daerah-bagian dengan
tiada permintaan jang bermaksud demikian, Republik Indonesia Serikat hanja berkuasa dalam
hal² jang akan ditentukan oleh Pemerintah federal dengan persesuaian Senat dan Dewan
Perwakilan Rakjat, jakni apabila daerah-bagian itu sangat melalaikan tugasnja, dan menurut
aturan² jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
<center>Babakan 2
Perhubungan keuangan.</center>
====Pasal 55====
(1) Undang-undang federal menentukan pendapatan2 jang, sebagai pendapatan federasi sendiri,
masuk perbendaharaan Republik Indonesia Serikat; sekalian pendapatan jang lain, sekadar
menurut hukum tidak mendjadi bagian persekutuan-hukum bawahan, masuk semata-mata
untuk kegunaan perbendaharaan daerah-bagian, sebagai pendapatan sendiri bagi daerah2 itu.
(2) Pada pembagian pendapatan2 jang dimaksud ajat diatas diusahakan mentjapai perimbangan,
sehingga baik Republik Indonesia Serikat maupun daerah2-bagian berdaja membajar segala
pembajaran jang bersangkutan dengan penjelenggaraan-pemerintahannja, dari pendapatan2
sendiri.
(3) Dengan tidak mengurangi dasar seperti tersebut dalam ajat jang lalu maka pembagian
pendapatan2 seboleh-bolehnja disesuaikan dengan pembagian penjelenggaraan-pemerintahan
seperti ditentukan dalam babakan diatas.
(4) Oleh undang-undang federal dapat ditentukan bahwa atas padjak2 daerah2-bagian dipungut
''opcenten'' untuk keperluan federasi.
====Pasal 56====
(1) Menurut aturan² jang ditetapkan dengan undang-undang federal kekurangan uang pada dinas
biasa dalam anggaran daerah²-bagian ditutup dengan bantuan-biaja dari kas perbendaharaan
Republik Indonesia Serikat.
(2) Kekurangan uang pada dinas luar biasa boleh ditutup dengan bantuan-biaja jang sedemikian.
====Pasal 57====
(1) Pindjaman uang diluar negeri dilaksanakan hanja semata-mata oleh Republik Indonesia
Serikat.
(2) Atas permintaan daerah-bagian, Republik Indonesia Serikat boleh melaksanakan pindjaman
uang diluar negeri untuk keperluan daerah-bagian itu.
(3) Untuk melaksanakan pindjaman uang dalam negeri, daerah²-bagian membutuhkan pensahan
lebih dahulu dari Republik Indonesia Serikat.
====Pasal 58====
(1) Anggaran daerah²-bagian jang kekurangannja ditutup dengan memberatkan kasperbendaharaan
federal atau dengan djalan pindjaman, membutuhkan pensahan Pemerintah federal.
(2) Dalam hal² jang ditundjuk oleh undang-undang federal dan menurut aturan2 undang-undang
itu, pensahan jang dimaksud dalam ajat tadi dapat disangkutkan kepada mengadakan
perubahan² dalam anggaran jang bersangkutan itu menurut petundjuk² jang dianggap perlu
oleh Pemerintah federal sepakat dengan Senat.
====Pasal 59====
(1) Anggaran faedah²-bagian selain dari pada jang tersebut dalam pasal 58 tidaklah ditjampuri
oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Akan tetapi djikalau ternjata kekatjauan dalam kebidjaksanaan-keuangan maka Pemerintah
federal sepakat dengan Senat boleh menghendaki supaja daerah-bagian jang bersangkutan
mengadakan perubahan tertentu dalam anggarannja.
(3) Undang-undang federal menetapkan apa jang dimaksud dengan perkataan kekatjauan dalam
kebidjaksanaan-keuangan, dan membuat aturan² untuk melaksanakan kekuasaan seperti
tersebut dalam ajat diatas, serta mengatur akibatnja berhubungan dengan pertangguhan jang
mungkin terdjadi dalam melaksanakan bagian² jang bersangkutan dalam anggaran itu.
====Pasal 60====
(1) Apa jang ditetapkan dalam pasal 56 sampai dengan pasal 59 tidak boleh dilaksanakan setjara
apapun, sehingga oleh karena itu terdjadi peristiwa-perubahan dalam pembagian
penjelenggaraan-pemerintahan dan dalam perhubungan keuangan antara Republik Indonesia
Serikat dan daerah²-bagian seperti diterangkan dalam bagian ini.
(2) Teristimewa tidaklah akan dihubungkan sjarat² jang menudju kearah itu kepada pemberian
bantuan oleh Republik Indonesia Serikat kepada daerah²-bagian, dan djuga tidak kepada
pensahan pindjaman uang atau kepada pensahan anggaran.
====Pasal 61====
Undang-undang federal jang selandjutnja memuat aturan² tentang perhubungan keuangan antara
Republik Indonesia Serikat dengan daerah²-bagian, dimana mungkin akan menentukan lagi
djaminan² lain, sehingga Republik Indonesia Serikat dan daerah²-bagian saling mendjundjung
tinggi sepenuh-penuhnja segala hak dan kekuasaannja.
<center>Babakan 3
Hak² dan kewadjiban².</center>
====Pasal 62====
Segala milik harta-benda, piutang dan hak² lain jang diterima dari Indonesia pada pemulihan
kedaulatan mendjadilah hak-milik Republik Indonesia Serikat dan daerah²-bagian, jaitu sekadar
bergantung kepada penjelenggaraan-pemerintahan jang mendjadi beban Republik Indonesia
Serikat ataupun beban daerah²-bagian.
====Pasal 63====
Segala kewadjiban jang diterima dari Indonesia pada pemulihan kedaulatan adalah kewadjiban
Republik Indonesia Serikat.
===Bagian 3===
Daerah² Swapradja.</center>
====Pasal 64====
Daerah² Swapradja jang sudah ada, diakui.
====Pasal 65====
Mengatur kedudukan daerah² Swapradja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah²-bagian jang
bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak jang diadakan
antara daerah-bagian dan daerah² Swapradja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu
kedudukan istimewa Swapradja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatupun dari daerah²
Swapradja jang sudah ada, dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja,
ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang federal jang menjatakan, bahwa,
kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada
pemerintah daerah-bagian bersangkutan.
====Pasal 66====
Sambil menunggu peraturan² sebagai dimaksud dalam pasal jang lalu dibuat, maka peraturan²
jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian, bahwa pendjabat² Indonesia dahulu jang
tersebut dalamnja diganti dengan pendjabat² jang demikian pada daerah-bagian bersangkutan.
====Pasal 67====
Perselisihan² antara daerah²-bagian dan daerah² Swapradja bersangkutan tentang peraturan²
sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan tentang mendjalankannja, diputuskan oleh Mahkamah
Agung Indonesia baik pada tingkat jang pertama dan jang tertinggi djuga, ataupun pada tingkat
apel.
==BAB III==
PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT<br><br>
Ketentuan Umum<br>
Alat²-perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat jalah:<br>
a. Presiden;<br>
b. Menteri²;<br>
c. Senat;<br>
d. Dewan Perwakilan Rakjat;<br>
e. Mahkamah Agung Indonesia;<br>
f. Dewan Pengawas Keuangan.
===Bagian 1===
Pemerintah
====Pasal 68====
(1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden
dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab chusus atau
tanggung-djawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah
menentukan tempat jang lain.
====Pasal 69====
(1) Presiden jalah Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut
dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang
tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah
ditjabut haknja untuk dipilih.
====Pasal 70====
Presiden berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah.
====Pasal 71====
Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) menurut
tjara agamanja dihadapan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam
Pasal 69 dan jang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia
Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada
memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung,
sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan
Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan2
dan hak2 umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi dan lagi bahwa saja akan memelihara dan
menjuruh memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja
akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja dengan setia
akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Presiden
Republik Indonesia Serikat, sebagai sepantasnja bagi kepala negara jang baik."
====Pasal 72====
(1) Djika perlu karena Presiden berhalangan, maka Beliau memerintahkan Perdana-Menteri
mendjalankan pekerdjaan djabatannja sehari-hari.
(2) Undang-undang federal mengatur pemilihan Presiden baru untuk hal, apabila Presiden tetap
berhalangan, berpulang atau meletakkan djabatannja.
====Pasal 73====
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah orang jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan
orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah
ditjabut haknja untuk dipilih.
====Pasal 74====
(1) Presiden sepakat dengan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam
Pasal 69, menundjuk tiga pembentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari
padanja mendjadi Perdana-Menteri dan mengangkat Menteri2 jang lain.
(3) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa2 dari
Menteri2 itu diwadjibkan memimpin departemen masing2. Boleh pula diangkat Menteri2 jang tidak memangku sesuatu departemen.
(4) Keputusan2 Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat (2) dan (3)
pasal ini serta ditanda-tangani oleh ketiga pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri2 dilakukan dengan keputusan
Pemerintah.
====Pasal 75====
(1) Menteri2 jang diwadjibkan memimpin departemen Pertahanan, Urusan Luar-Negeri, Urusan
Dalam-Negeri, Keuangan dan Urusan Ekonomi, dan djuga Perdana-Menteri, sungguhpun ia
tidak diwadjibkan memimpin salah satu departemen tersebut, berkedudukan chusus seperti
diterangkan dibawah ini.
(2) Menteri2-pembentuk biasanja masing2 memimpin salah satu dari departemen2 tersebut
dalam ajat jang lalu.
(3) Dalam hal2 jang memerlukan tindakan dengan segera dan dalam hal2 darurat, maka para
menteri jang berkedudukan chusus bersama-sama berkuasa mengambil keputusan2 jang
dalam hal itu dengan kekuatan jang sama, menggantikan keputusan2 Dewan Menteri jang
lengkap. Dalam mengambil keputusan, Menteri2 itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(4) Dalam memusjawaratkan dan memutuskan sesuatu hal jang langsung mengenai sesuatu
pokok jang masuk dalam tugas suatu departemen jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat
(1), Menteri Kepala Departemen itu turut serta.
====Pasal 76====
(1) Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan2 umum Republik Indonesia Serikat,
Menteri2 bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana-Menteri atau dalam hal
Perdana-Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri berkedudukan chusus.
(2) Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden.
Masing2 Menteri berkewadjiban sama berhubung dengan urusan2 jang chusus masuk tugasnja.
====Pasal 77====
Sebelum memangku djabatannja, Menteri2 mengangkat sumpah (keterangan dan djandji)
dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun
tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun
akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung
sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi, bahwa saja akan memelihara segala
peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala
kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri."
====Pasal 78====
Gadji Presiden dan gadji Menteri2, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja
penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain2, diatur dengan undang-undang federal.
====Pasal 79====
(1) Djabatan Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan
djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia Serikat.
(2) Presiden dan Menteri2 tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun
mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk
memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia Serikat atau dengan
sesuatu bagian dari Indonesia.
(3) Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat, ketjuali
surat2-utang umum.
(4) Jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun
sesudah mereka meletakkan djabatannja.
===Bagian 2===
Senat
====Pasal 80====
(1) Senat mewakili daerah2-bagian.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
====Pasal 81====
(1) Anggota2 Senat ditundjuk oleh pemerintah daerah2-bagian, dari daftar jang disampaikan oleh
masing2 perwakilan rakjat dan jang memuat tiga tjalon untuk tiap2 kursi.
(2) Apabila dibutuhkan tjalon untuk dua kursi, maka pemerintah bersangkutan bebas untuk
menggunakan sebagai satu, daftar2 jang disampaikan oleh perwakilan rakjat untuk pilihan
kembar itu.
(3) Dalam pada itu daerah2-bagian sendiri mengadakan peraturan2 jang perlu untuk menundjuk
anggota2 dalam Senat.
====Pasal 82====
Jang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan jang
bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang
haknja untuk dipilih telah ditjabut.
====Pasal 83====
Anggota2 Senat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji)
dihadapan Presiden atau Ketua Senat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara
agamanja, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja untuk ditundjuk mendjadi anggota Senat, langsung
ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini tiada sekali-kali menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga
sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan
segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga
kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
====Pasal 84====
Anggota2 Senat senantiasa boleh meletakkan djabatannja.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
====Pasal 85====
(1) Presiden mengangkat Ketua Senat dari andjuran jang dimadjukan oleh Senat dan jang
memuat sekurang-kurangnja dua orang, baik dari antaranja sendiri maupun tidak.
(2) Ketua harus memenuhi sjarat2 jang termaktub dalam pasal 82.
(3) Ketua bukan anggota dan mempunjai suara penasehat. Ialah jang memanggil Senat.
(4) Apabila salah seorang anggota telah diangkat mendjadi Ketua, maka pemerintah daerahbagian
jang bersangkutan menundjuk orang lain mendjadi anggota sebagai penggantinja.
(5) Senat menundjuk dari antaranja seorang Wakil-Ketua jang tetap mempunjai keanggotaan dan
hak-suara.
(6) Dalam hal Ketua dan Wakil-Ketua berhalangan atau tidak ada, maka rapat diketuai untuk
sementara oleh anggota jang tertua usianjaª anggota ini tetap mempunjai keanggotaan dan
hak-suara.
====Pasal 86====
Sebelum memangku djabatannja, Ketua Senat mengangkat sumpah (keterangan dan djandji)
dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Ketua Senat, langsung
ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga
sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan
segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga
kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
====Pasal 87====
Senat mengadakan rapat2nja di Djakarta ketjuali djika dalam hal2 darurat Pemerintah
menentukan tempat jang lain.
====Pasal 88====
(1) Rapat2 jang mengenai pokok2 sebagai dimaksud dalam pasal 127 sub a dan pasal 168 harus
terbuka bagi umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ataupun sekurang-kurangnja lima
anggota menuntut, supaja pintu ditutup bagi umum.
(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu
tertutup.
(3) Tentang hal2 jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu
tertutup.
====Pasal 89====
Ketua dan anggota2 Senat tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja
dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka
dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup
dengan sjarat supaja dirahasiakan.
====Pasal 90====
(1) Anggota2 Senat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan
kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk
dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggota.
(2) Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengena dirinja sendiri.
====Pasal 91====
Keanggotaan Senat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Perwakilan Rakjat, dan djuga
tidak dengan djabatan2 federal, jakni djabatan Presiden, Menteri, Djaksa Agung, Ketua,
Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan
Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan dengan djabatan2 Wali Negara, Menteri
atau Kepala-departemen daerah-bagian.
====Pasal 92====
Gadji Ketua Senat, tundjangan2 jang akan diberikan kepada anggota2 dan mungkin djuga kepada
Ketua, begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan
undang-undang federal.
====Pasal 93====
(1) Sekalian orang jang menghadiri rapat Senat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang
dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika
kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.
(2) Hal itu berlaku djuga terhadap anggota2, Menteri2 dan pegawai2 jang mendapat tahu dengan
tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
====Pasal 94====
(1) Senat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari
seperdua djumlah anggota-sidang.
(2) Sekadar dalam Konstitusi ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan
djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
(3) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara2 sama berat, dalam hal rapat itu lengkap
anggotanja, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan
sampai rapat jang berikut. Apabila suara2 sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
(4) Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
Apabila suara2 sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
====Pasal 95====
Senat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
====Pasal 96====
Senat dapat mengundang Menteri2 untuk turut serta dalam permusjawaratannja dan memberi
penerangan dalamnja.
====Pasal 97====
Pada saat jang tersebut dalam pasal 112, maka Senat jang bersidang dibubarkan dan diganti
dengan Senat baru.
===Bagian 3===
Dewan Perwakilan Rakjat.
====Pasal 98====
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota;
ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 100.
====Pasal 99====
Djumlah anggota dari Negara Republik Indonesia seperdua dari djumlah semua anggota dari
daerah2 Indonesia selebihnja.
====Pasal 100====
(1) Golongan2-ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat
dengan berturut-turut 9, 6 dan 3 anggota.
(2) Djika djumlah2 itu tidak tertjapai dengan pengutusan atas dasar pasal 109 dan pasal 110,
ataupun pasal 111, tidak tertjapai, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengangkat
wakil2 tambahan bagi golongan2-ketjil itu.
Djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 98 ditambah dalam
hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan2 itu.
====Pasal 101====
Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat jalah warganegara jang telah berusia 25
tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan
serta dalam atau-mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
====Pasal 102====
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat dan
djuga tidak dengan djabatan2 jang tersebut dalam pasal 91.
====Pasal 103====
(1) Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa
orang Wakil-Ketua. Pemilihan2 ini membutuhkan pensahan Presiden.
(2) Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk
sementara oleh anggota jang tertua umurnja.
====Pasal 104====
Anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah
dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh
Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakjat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga
sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan
segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga
kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
====Pasal 105====
Menteri2 duduk dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan suara penasehat.
Ketua memberi kesempatan berbitjara kepadanja, apabila dan tiap2 kali mereka mengingininja.
====Pasal 106====
(1) Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu
atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnja limabelas anggota menganggap hal itu perlu.
(2) Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
====Pasal 107====
Rapat2 Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu
ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh anggota menuntut hal itu.
====Pasal 108====
Jang ditetapkan untuk Senat dalam pasal 84, 87, 88 ajat kedua dan ketiga, 89, 90, 92, 93, 94 dan
95 berlaku demikian djuga berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
====Pasal 109====
(1) Untuk Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, mengutus anggota2 dari daerah2 selebihnja
jang tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersama-sama
oleh daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2, ketjuali Negara Republik Indonesia dengan
memperhatikan asas2 demokrasi dan seboleh-bolehnja dengan perundingan dengan daerah2
jang tersebut dalam pasal 2, sub c jang bukan daerah-bagian.
(2) Untuk pembagian djumlah2 anggota jang akan diutus diantara daerah2 itu, diambil sebagai
dasar perbandingan djumlah-djiwa rakjat daerah2-bagian tersebut.
====Pasal 110====
(1) Bagaimana tjaranja anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, diatur oleh
daerah2-bagian.
(2) Dimana pengutusan demikian tidak dapat terdjadi dengan djalan pemilihan jang seumumumumnja,
pengutusan itu dapat dilakukan dengan djalan penundjukan anggota2 oleh
perwakilan rakjat daerah2 bersangkutan, djika ada disitu perwakilan demikian.
Djuga apabila, karena hal2 jang sungguh, perlu diturut tjara jang lain, akan diusahakan untuk
mentjapai perwakilan jang sesempurna-sempurnanja, menurut kehendak rakjat.
====Pasal 111====
(1) Dalam tempo satu tahun sesudah Konstitusi mulai berlaku, maka diseluruh Indonesia
Pemerintah memerintahkan mengadakan pemilihan jang bebas dan rahasia untuk menjusun
Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih setjara umum.
(2) Undang-Undang federal mengadakan aturan2 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat
baru jang dimaksud dalam ajat (1) dan menentukan pembagian djumlah2 anggota jang akan
diutus, antara daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99.
====Pasal 112====
Pada saat jang akan ditetapkan oleh Pemerintah, selekas mungkin sesudah pemilihan jang
dimaksud dalam pasal 111 Dewan Perwakilan Rakjat pertama dibubarkan dan diganti dengan
Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih itu.
===Bagian 4===
Mahkamah Agung.
====Pasal 113====
Maka adalah suatu Mahkamah Agung Indonesia jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan
undang-undang federal.
====Pasal 114====
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua,
Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan
Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan
dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2
Mahkamah Agung diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
===Bagian 5===
Dewan Pengawas Keuangan
====Pasal 115====
Maka adalah suatu Dewan Pengawas Keuangan jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan
undang-undang federal.
====Pasal 116====
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua,
Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden setelah
mendengarkan Senat.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan
dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua
dan anggota2 diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
==BAB IV==
PEMERINTAHAN
===Bagian 1===
Ketentuan2 Umum
====Pasal 117====
(1) Pemerintahan federal atas Indonesia–sekadar tidak diwadjibkan kepada alat2-perlengkapan
jang lain–didjalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaja
Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan2 lain jang berlaku untuk Republik Indonesia
Serikat, didjalankan.
====Pasal 118====
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri2 bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnja, maupun masing2 untuk bagiannja sendiri2 dalam hal itu.
====Pasal 119====
Sekalian keputusan Presiden serta ditanda-tangani oleh Menteri2 jang bersangkutan, ketjuali jang
ditetapkan dalam pasal 74, ajat keempat.
====Pasal 120====
(1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanjaª anggota2 mempunjai
hak menanja.
(2) Menteri2 memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan
tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja
dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
====Pasal 121====
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidik (''enquete''), menurut aturan2 yang ditetapkan
dengan undang-undang federal.
====Pasal 122====
Dewan Perwakilan Rakjat jang ditundjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa
Kabinet atau masing2 Menteri meletakkan djabatannja.
====Pasal 123====
(1) Pemerintah mendengarkan Senat tentang segala hal, apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(2) Senat dapat memberikan nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknja sendiri tentang segala
hal apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(3) Senat didengarkan tentang urusan2 penting jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua
daerah-bagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2.
Aturan ini mempunjai ketjuali, djika, karena keadaan2 jang mendesak, perlu diambil tindakan
jang segera, sedang Senat tidak bersidang.
(4) Senat didengarkan, ketjuali dalam hal sebagai diterangkan dalam suku kedua ajat jang lalu,
tentang segala rantjangan undang-undang darurat sebagai dimaksud dalam pasal 139.
(5) Pemerintah memberitahukan kepada Senat segala keputusan tentang hal2 jang dalamnja Senat
telah didengarkan.
(6) Djika Senat telah didengarkan, maka hal itu diberitahukan dikepala surat2-keputusan bersangkutan.
====Pasal 124====
(1) Senat dapat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, meminta keterangan kepada Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan keterangan itu, ketjuali djika menurut timbangannja hal itu
berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
====Pasal 125====
Pegawai2 Republik Indonesia Serikat diangkat menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang
federal.
====Pasal 126====
Presiden memberikan tanda2 kehormatan jang diadakan dengan undang-undang federal.
===Bagian 2===
Perundang-undangan
====Pasal 127====
Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, sekadar hal itu
mengenai peraturan2 tentang hal2 jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua daerahbagian
atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2;
b. Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, dalam seluruh lapangan
pengaturan selebihnja.
====Pasal 128====
(1) Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat
dengan amanat Presiden dan dikirimkan serentak kepada Senat untuk diketahui.
(2) Senat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang
hal2 sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a.
Apabila Senat menggunakan hak ini, maka hal itu diberitahukannja serentak kepada Presiden,
dengan menjampaikan salinan usul itu.
(3) Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
====Pasal 129====
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan2 dalam usul undang-undang jang
dimadjukan oleh Pemerintah atau Senat kepadanja, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 132.
====Pasal 130====
(1) Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan, djika
usul2 itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, telah dirundingkan
oleh Senat sesuai dengan jang ditetapkan dalam pasal 131 dan pasal2 berikutnja, memperoleh
kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
(2) Undang-undang federal tidak dapat diganggu-gugat.
====Pasal 131====
Usul undang-undang dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasaannja turut serta membuat
undang-undang, djika baik Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakjat ataupun Senat
sendiri menimbang, bahwa usul itu mengenai pengaturan urusan jang masuk dalam jang
diterangkan dalam pasal 127, sub a.
====Pasal 132====
(1) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat,
maka sungguhpun demikian, usul itu dapat djuga disahkan oleh Pemerintah, djika Dewan
Perwakilan Rakjat menerimanja dengan tidak mengubahnja lagi dan dengan sekurang
kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota2 jang hadir.
(2) Keputusan jang tersebut dalam ajat pertama, hanja akan dapat diambil oleh Dewan Perwakilan
Rakjat dalam rapat jang dalamnja sekurang-kurangnja hadir duapertiga dari djumlah anggotasidang.
====Pasal 133====
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan
mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu,
kepada:
a. Senat, djika usul itu mengenai pengaturan suatu urusan sebagai diterangkan dalam pasal
127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden;
b. Presiden, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang lain.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul jang dimadjukan kepadanja oleh Senat,
maka usul itu dikirimkannja:
a. djika diubahnja, kepada Senat untuk dirundingkan lebih djauh;
b. djika tidak diubahnja, kepada Pemerintah untuk disahkan.
Dalam hal sub a Dewan Perwakilan Rakjat memberitahukan hal itu kepada Presiden, dalam hal
sub b kepada Senat.
====Pasal 134====
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu
diberitahukannja kepada Presiden dan djuga kepada Senat, djika usul itu mengenai urusan jang
tersebut dalam pasal 127, sub a.
====Pasal 135====
(1) Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan mengandjurkan usul undang-undang,
mengirimkan usul itu untuk dirundingkan kepada Senat, djika usul itu mengenai pengaturan
urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden.
(2) Dalam sekalian hal jang lain Dewan Perwakilan Rakjat mengirimkan usulnja tentang undangundang,
untuk disahkan oleh Pemerintah, kepada Presiden dan serentak kepada Senat untuk
diketahui.
====Pasal 136====
(1) Apabila Senat menerima pula usul jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka
usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, untuk disahkan oleh
Pemerintah dan keputusannja diberitakannja serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat,
maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, dengan
pemberitaan serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Pemerintah dapat menjampaikan sekali lagi usul jang telah ditolak oleh Senat, kepada Dewan
Perwakilan Rakjat untuk diulang dirundingkan sesuai dengan pasal 132. Apabila Pemerintah
memutuskan untuk berbuat demikian, maka jang ditetapkan dalam ajat pertama pasal 128
berlaku demikian djuga.
====Pasal 137====
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan sesuai dengan pasal 132,
menerima usul undang-undang, maka usul itu dikirimkannja kepada Presiden untuk disahkan
oleh Pemerintah dan keputusannja diberitahukannja serentak kepada Senat.
(2) Apabila Dewan Perwakilan
Rakjat pada pengulangan perundingan menolak usul undangundang
maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden dan kepada Senat.
====Pasal 138====
(1) Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai
dengan ketentuan2 jang lalu dalam bagian ini, dan–djika usul itu mengenai urusan sebagai
diterangkan dalam pasal 127, sub a–belum dirundingkan oleh Senat, maka usul itu dapat
ditarik kembali oleh alat-perlengkapan jang memadjukannja.
(2) Pemerintah harus mensahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam
satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja
jang tak dapat dihindarkan.
(3) Pensahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang
lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan kepada Senat dengan
amanat Presiden.
====Pasal 139====
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang
darurat untuk mengatur hal2 penjelenggaraan-pemerintahan federal jang karena keadaan2
jang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan kuasa undang-undang federalª ketentuan
ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
====Pasal 140====
(1) Peraturan2 jang termaktub dalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan,
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang merundingkan peraturan itu menurut
jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
(2) Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan
ketentuan2 bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak
berlaku lagi karena hukum.
(3) Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur
segala akibat jang timbul dari peraturannja–baik jang dapat dibetulkan maupun jang tidak–
maka undang-undang federal mengadakan tindakan2 jang perlu tentang itu.
(4) Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan
sebagai undang-undang federal, maka akibat2 perubahannja diatur pula sesuai dengan jang
ditetapkan dalam ajat jang lalu.
====Pasal 141====
(1) Peraturan2 pendjalankan undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja jalah
peraturan-Pemerintah.
(2) Peraturan-Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman2 atas pelanggaran aturan2nja.
Batas2 hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang federal.
====Pasal 142====
(1) Undang-undang federal dan peraturan-Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat2perlengkapan
lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selandjutnja pokok2 jang
tertentu jang diterangkan dalam ketentuan2 undang-undang dan peraturan itu.
(2) Undang-undang dan peraturan-Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan2 tentang
pengumuman peraturan2 demikian.
====Pasal 143====
(1) Undang-undang federal mengadakan aturan2 tentang mengeluarkan, mengumumkan dan
mulai berlakunja undang-undang federal dan peraturan2-Pemerintah.
(2) Pengumuman, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk
kekuatan mengikat.
===Bagian 3===
Pengadilan
====Pasal 144====
(1) Perkara perdata dan perkara hukuman perdata, semata-mata masuk perkara jang diadili oleh
pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang, termasuk
dalamnja hakim daerah Swapradja, hakim adat dan hakim agama.
(2) Mengangkat dalam djabatan kehakiman jang diadakan dengan atau atas kuasa undangundang,
didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan, dan kelakuan takbertjela
jang ditetapkan dengan undang-undang.
Memperhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja
boleh dalam hal2 jang ditentukan dengan undang-undang.
====Pasal 145====
(1) Segala tjampur-tangan, bagaimanapun djuga, oleh alat2-perlengkapan
jang bukan perlengkapan kehakiman, terlarang, ketjuali djika diizinkan oleh undang-undang.
(2) Asas ini hanja berlaku terhadap pengadilan Swapradja dan pengadilan adat, sekadar telah
diatur tjara meminta pertimbangan kepada hakim jang ditundjuk dengan undang-undang.
====Pasal 146====
(1) Segala keputusan kehakiman harus berisi alasan2nja dan dalam perkara hukuman harus
menjebut aturan2 undang-undang dan aturan2 hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
(2) Lain daripada ketjuali2 jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk
umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari aturan ini.
(3) Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
====Pasal 147====
(1) Mahkamah Agung Indonesia jalah pengadilan federal tertinggi.
(2) Pengadilan2 federal jang lain dapat diadakan dengan undang-undang federal, dengan
pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Djakarta akan dibentuk sekurang-kurangnja satu
pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang-kurangnja satu
pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat apel.
====Pasal 148====
(1) Presiden, Menteri2, Ketua dan anggota2 Senat, Ketua dan anggota2 Dewan Perwakilan
Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah
ini, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi
serta pegawai2, anggota2 madjelis2 tinggi dan pendjabat2 lain jang ditundjuk dengan undangundang
federal, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga dimuka Mahkamah Agung,
pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan-dan pelanggaran-djabatan serta
kedjahatan dan pelanggaran lain ditentukan dengan undang-undang federal dan jang
dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang
federal.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara hukuman
perdata terhadap golongan2 orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan
federal jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
(3) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai
peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang federal hanja boleh diadili
oleh pengadilan federal.
(4) Dalam hal2 jang ditundjuk dengan undang-undang federal, terhadap keputusan2 jang
diberikan dalam tingkat tertinggi oleh pengadilan2 lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi
dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
====Pasal 149====
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 federal ditetapkan dengan undang-undang
federal.
====Pasal 150====
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan2 federal jang lain,
menurut aturan2 ditetapkan dengan undang-undang federal.
====Pasal 151====
Dengan mengetjualikan jang ditetapkan dalam pasal 148 dan dengan tidak mengurangi jang
ditetapkan dalam pasal 50, pengadilan dalam perkara perdata dan hukuman perdata dalam
daerah2-bagian dilakukan oleh pengadilan jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa
undang-undang daerah-bagian itu.
====Pasal 152====
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa
undang-undang daerah-bagian, ditetapkan dengan undang-undang itu.
====Pasal 153====
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan2 pengadilan tertinggi
daerah-bagian, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Mahkamah itu melakukan pengawasan tertinggi, djuga menurut aturan2 undang-undang
federal, atas pengadilan2 lain jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerahbagian,
tetapi hanja selama tidak diadakan pengawasan tertinggi lain oleh daerah-bagian itu.
====Pasal 154====
(1) Keputusan kehakiman jang diambil oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau
atas kuasa undang-undang daerah-bagian sedang keputusan itu dapat didjalankan dalam
seluruh daerah-hukum daerah-bagian itu, dengan tjara sedemikian dapat didjalankan djuga
dilain-lain tempat di Indonesia.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan akta2 jang dapat didjalankan diseluruh
Indonesia, dengan tjara jang seboleh-bolehnja sesuai dengan tjara jang ditentukan dalam
hukum-daerah.
====Pasal 155====
Undang-undang daerah-bagian mengatur kekuasaan pengadilan2 jang diakui dengan atau atas
kuasa undang-undang itu.
====Pasal 156====
# Djika Mahkamah Agung atau pengadilan2 lain jang mengadili dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang2 suatu daerah-bagian berlawanan dengan Konstitusi ini, maka dalam keputusan kehakiman itu djuga, ketentuan itu dinjatakan dengan tegas tak-menurut-Konstitusi.
# Mahkamah Agung berkuasa djuga menjatakan dengan tegas bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau dalam undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, djika ada surat permohonan jang beralasan jang dimadjukan, untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat, oleh atau atas nama Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, ataupun, untuk suatu pemerintah daerah-bagian jang lain, oleh Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian jang dimaksud kemudian.
====Pasal 157====
# Sebelum pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah-bagian untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, maka Mahkamah Agung memanggil Djaksa Agung pada Madjelis itu, atau kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian bersangkutan, untuk didengarkan dalam madjelis-pertimbangan.
# Keputusan Mahkamah Agung jang dalamnja pernjataan tak-menurut-Konstitusi untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, diutjapkan pada sidang pengadilan umum. Pernjataan itu selekas mungkin diumumkan oleh Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dalam warta resmi Republik Indonesia Serikat.
====Pasal 158====
# Djika dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung menjatakan suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, dan Mahkamah Agung karena sesuatu sebab memeriksa perkara itu, maka karena djabatannja ia mempertimbangkan dalam keputusannja apakah pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dilakukan pada tempatnja.
# Terhadap pernjataan tak-menurut-Konstitusi sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, pihak2 jang dikenai kerugian oleh pernjataan itu dan jang tidak mempunjai alat-hukum terhadapnja, dapat memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum kepada Mahkamah Agung.
# Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dan djuga kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian itu, dapat karena djabatannja memadjukan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk kasasi karena pelanggaran hukum terhadap pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang tak terubah lagi sebagai dimaksud dalam ajat (1).
# Pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan suatu daerah-bagian oleh pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, djika tidak dengan tegas berdasarkan pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan itu dan jang telah diumumkan menurut pasal 157, haruslah disahkan oleh Mahkamah Agung, sebelum keputusan kehakiman jang berdasar atasnja dapat didjalankan. Permohonan untuk pensahan dirundingkan dalam madjelis-pertimbangan. Permohonan itu ditiadakan djika pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dihapuskan sebelum perundingan itu selesai. Djika Mahkamah Agung menolak permohonan pensahan itu, maka Mahkamah menghapuskan keputusan kehakiman jang memuat pernjataan tak-menurut-Konstitusi sekadar itu dan Mahkamah itupun bertindak selandjutnja seakan-akan salah suatu pihak telah memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum.
# Tentang jang ditentukan dalam pasal ini dan kedua pasal jang lalu, dengan undang-undang federal dapat ditetapkan aturan2 lebih landjut, termasuk tenggang2.
====Pasal 159====
Pengadilan perkara hukuman ketenteraan diatur dengan undang-undang federal.
====Pasal 160====
# Presiden mempunjai hak memberi ampun dari hukuman2 jang didjatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang federal tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
# Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal, diberikan kesempatan untuk memberi ampun.
# Amnesti hanja dapat diberikan dengan undang-undang federal ataupun, atas kuasa undang-undang federal, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
====Pasal 161====
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang
mengadili perkara perdata ataupun kepada alat2-perlengkapan lain, tetapi djika demikian sebolehbolehnja
dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
====Pasal 162====
Dengan undang-undang federal dapat diatur tjara memutuskan sengketa jang mengenai hukum
tata-usaha dan jang bersangkutan dengan peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa
Konstitusi ini atau jang diadakan dengan undang-undang federal, sedang peraturan2 itu tidak
langsung mengenai semata-mata alat2-perlengkapan dan penghuni satu daerah-bagian sadja,
termasuk badan2-hukum publik jang dibentuk atau diakui dengan atau atas kuasa suatu undang
undang daerah-bagian itu.
====Pasal 163====
# Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang", maka dimaksud dengan itu baik undang-undang federal maupun undang-undang daerah-bagian, ketjuali djika ditetapkan jang sebaliknja.
# Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang daerah-bagian" maka dimaksud dengan itu peraturan2 jang ditetapkan oleh alat2 pengundang-undang daerah-bagian jang tertinggi.
# Dimana dalam pasal 154, 156 dan 158 bagian ini disebut "keputusan kehakiman", maka
dengan itu dimaksud pula penetapan2 kehakiman.
===Bagian 4===
Keuangan
<center>Babakan 1
Hak uang</center>
====Pasal 164====
# Diseluruh daerah Republik Indonesia Serikat hanja diakui sah, alat2-pembajar jang aturan2 pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang federal.
# Satuan-hitung untuk menjatakan alat2-pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang federal.
# Undang-undang federal mengakui sah alat2-pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
# Pengeluaran alat2-pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat ataupun oleh bank-sirkulasi.
====Pasal 165====
# Untuk Indonesia ada satu bank-sirkulasi.
# Penundjukan sebagai bank-sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan
dengan undang-undang federal.
<center>Babakan 2
Pengurusan Keuangan Federal Anggaran–Pertanggung-djawaban–Gadji</center>
====Pasal 166====
# Pemerintah memegang pengurusan umum keuangan federal.
# Keuangan Republik Indonesia Serikat dipimpin dan ditanggung-djawabkan menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
====Pasal 167====
Dengan undang-undang federal ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia
Serikat dan ditundjuk pendapatan2 untuk menutup pengeluaran itu.
====Pasal 168====
# Usul undang-undang penetapkan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
# Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap2 kali djika perlu dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
# Usul undang-undang dimaksud dalam kedua ajat jang lalu dirundingkan pula oleh Senat atas
dasar ketentuan2 Bagian II Bab ini.
====Pasal 169====
# Anggaran terdiri dari bagian2 jang masing2, sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran2 dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan2. Bab2 terbagi dalam pos2.
# Untuk tiap2 departemen kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
# Undang-undang penetapkan anggaran masing2 memuat tidak lebih dari satu bagian.
# Dengan undang-undang dapat diizinkan pemindahan.
====Pasal 170====
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia Serikat ditanggung-djawabkan kepada Dewan
Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas
Keuangan, menurut aturan2 jang diberikan dengan undang-undang federal.
====Pasal 171====
Tidak diperkenankan memungut padjak untuk kegunaan kas federal, ketjuali dengan kuasa
undang-undang federal.
====Pasal 172====
# Pindjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat tidak dapat diadakan, didjamin
atau disahkan, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal.
# Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undangundang
federal, mengeluarkan biljet2 dan promes2-perbendaharaan.
====Pasal 173====
# Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan2 chusus, gadji2 dan lain2 pendapatan anggota madjelis2 dan pegawai2 Republik Indonesia Serikat ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undang-undang federal dan menurut asas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
# Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat (1) kepada alat2-perlengkapan lain jang berkuasa.
# Pemberian pensiun kepada pegawai2 Republik Indonesia Serikat diatur dengan undang-undang federal.
===Bagian 5===
Perhubungan Luar-Negeri
====Pasal 174====
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar-negeri.
====Pasal 175====
# Presiden mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika sudah disetudjui dengan undang-undang.
# Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang federal.
====Pasal 176====
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah
memasukkan Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
====Pasal 177====
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan2 dengan negara2 lain dengan djalan damai dan
dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau
pewasitan antarnegara.
====Pasal 178====
Presiden mengangkat wakil2 Republik Indonesia Serikat pada negara2 lain dan menerima wakil
negara2 lain pada Republik Indonesia Serikat.
===Bagian 6===
Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum
====Pasal 179====
Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hak dan kewadjiban warga-negara jang
sanggup membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat dan membela
daerahnja.
Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan ketjualinja.
====Pasal 180====
(1) Tentera Republik Indonesia Serikat bertugas melindungi kepentingan2 Republik Indonesia
Serikat.
Tentera itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk tentera dan mereka jang wadjib masuk
tentera.
(2) Undang-undang federal mengatur masuk tentera jang diwadjibkan.
====Pasal 181====
# Pemerintah memegang pengurusan pertahanan.
# Undang-undang federal mengatur pembentukan, susunan dan tataan, tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan kebidjaksanaan pertahanan pada umumnja, mengorganisasi dan membagi tugas tentera dan, dalam waktu perang, memimpin perang.
====Pasal 182====
(1) Presiden jalah Panglima Tertinggi tentera Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah, djika perlu, menaruh tentera dibawah seorang panglima umum. Menteri
Pertahanan dapat ditundjuk merangkap djabatan itu.
(3) Opsir2 diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut
aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
====Pasal 183====
(1) Pemerintah tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh
Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
(2) Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat memutuskan pengizinan itu dalam rapat bersama,
seakan-akan mereka satu badan, diketuai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
====Pasal 184====
(1) Dengan tjara dan dalam hal2 jang akan ditentukan dengan undang-undang federal,
Pemerintah dapat menjatakan daerah Republik Indonesia Serikat atau bagian2 dari padanja
dalam keadaan perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia
menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap
luar negeri.
(2) Undang-undang federal mengatur akibat2 pernjataan demikian itu dan dapat pula
menetapkan, bahwa kekuasaan2 alat2-perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Konstitusi
tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada alat2perlengkapan
sipil jang lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan bahwa penguasa2 sipil
takluk kepada penguasa2 ketenteraan.
====Pasal 185====
(1) Daerah2-bagian tidak mempunjai tentera sendiri.
(2) Untuk mendjamin ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, maka atas permintaan
pemerintah daerah-bagian Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memberi bantuan
ketenteraan kepada daerah-bagian itu.
Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hal itu.
==BAB V==
KONSTITUANTE
====Pasal 186====
Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja
menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang akan menggantikan Konstitusi sementara
ini.
====Pasal 187====
(1) Rantjangan Konstitusi dibuat oleh Pemerintah dan dengan amanat Presiden disampaikan
kepada Konstituante untuk dimusjawaratkan, demi Sidang itu berapat.
(2) Pemerintah mendjaga, supaja rantjangan Konstitusi berdasarkan pembangunan Republik
Indonesia Serikat dari negara2 sesuai dengan kehendak rakjat, sebagai jang akan dinjatakan
dengan tjara demokrasi menurut jang ditetapkan dalam pasal 43 sampai dengan 46.
(3) Berkenaan dengan mendjalankan jang ditetapkan dalam pasal2 jang tersebut dalam ajat jang
lalu, undang-undang federal akan mengadakan tindakan2 jang perlu, sehingga pernjataan
suara rakjat jang diperlukan, diperoleh dalam satu tahun sesudah Konstitusi ini mulai berlaku.
====Pasal 188====
(1) Konstituante dibentuk dengan djalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih
menurut pasal 111 dan Senat baru jang ditundjuk menurut pasal 97, dengan anggota2 luar
biasa sebanjak djumlah anggota biasa madjelis itu masing2.
Anggota2 luar biasa itu dipilih ataupun ditundjuk atau diangkat dengan tjara jang
sama sebagai anggota biasa.
Ketentuan2 jang berlaku bagi anggota2 biasa berlaku pula bagi mereka itu.
Pemerintah mengadakan persediaan, sekadar perlu dengan mupakat dengan daerah2-bagian,
untuk mendjamin supaja anggota2 luar biasa Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat dipilih,
diangkat ataupun ditundjuk pada waktunja.
(2) Rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, keduanja dengan djumlah anggota dua
kali lipat, itulah Konstituante.
(3) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jalah Ketua Konstituante, Ketua Senat jalah Wakil Ketua.
(4) Jang ditetapkan dalam pasal 87, 93, 94, ajat (3) dan (4), 95 dan 105, berlaku demikian djuga
bagi Konstituante.
(5) Rapat2 Konstituante terbuka bagi umum, ketjuali djika dianggap perlu oleh Ketua menutup
pintu ataupun djika sekurang-kurangnja dua puluh lima anggota menuntut hal itu.
====Pasal 189====
(1) Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan
Konstituante baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari
djumlah anggota-sidang.
(2) Konstituante berhak mengadakan perubahan² dalam rantjangan Konstitusi.
Konstitusi baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja duapertiga
dari djumlah suara anggota jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Konstitusi, maka dikirimkannja rantjangan
itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah harus mensahkan rantjangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan Konstitusi itu dengan keluhuran.
(4) Kepada tiap² negara-bagian akan diberikan kesempatan menerima Konstitusi.
Dalam hal suatu negara-bagian tidak menerima Konstitusi itu, maka negara itu berhak
bermusjawarat tentang suatu perhubungan chusus dengan Republik Indonesia Serikat dan
Keradjaan Nederland.
==BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN² PERALIHAN DAN KETENTUAN² PENUTUP==
===Bagian 1===
Perubahan
====Pasal 190====
(1) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 51, ajat kedua, maka Konstitusi ini
hanja dapat diubah dengan undang-undang federal dan menjimpang dari ketentuan²nja hanja
diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan Perwakilan Rakjat maupun
Senat tidak boleh bermupakat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, djika
tidak sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang sebagai dimaksud dalam ajat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut
ketentuan2 Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menjimpang dari ketentuan2nja
hanja dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat ataupun oleh Senat dengan sekurangkurangnja
dua-pertiga djumlah suara anggota jang hadir.
Djika usul itu dirundingkan lagi menurut jang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan
Perwakilan Rakjat hanja dapat menerimanja dengan sekurang-kurangnja tiga-perempat dari
djumlah suara anggota jang hadir.
====Pasal 191====
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan² tentang mengeluarkan dan mengumumkan
undang-undang federal, maka perubahan² dalam Konstitusi diumumkan oleh Pemerintah
dengan keluhuran, menurut tjara jang akan ditentukannja.
(2) Naskah Konstitusi jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar
perlu, bab²nja, bagian² tiap² bab dan pasal²nja diberi nomor berturut dan penundjukan²nja
diubah.
(3) Alat²-perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan² serta keputusan² jang berlaku
pada saat suatu perubahan dalam Konstitusi mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti
dengan jang lain menurut Konstitusi, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan
ketentuan² baru dalam Konstitusi jang tidak memerlukan peraturan undang² atau tindakan2
pendjalankan jang lebih lanjut.
===Bagian 2===
Ketentuan2 Peralihan
====Pasal 192====
(1) Peraturan² undang-undang dan ketentuan² tata-usaha jang sudah ada pada saat Konstitusi ini
mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan² dan ketentuan²
Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak
ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang² dan ketentuan² tata-usaha atas kuasa Konstitusi
ini.
(2) Pelandjutan peraturan² undang-undang dan ketentuan² tata-usaha jang sudah ada sebagai
diterangkan dalam ajat (1) hanja berlaku, sekadar peraturan² dan ketentuan² itu tidak
bertentangan dengan ketentuan² Piagam Pemulihan Kedaulatan, Statut Uni, Persetudjuan
Peralihan ataupun persetudjuan² jang lain jang berhubungan dengan pemulihan kedaulatan
dan sekadar peraturan² dan ketentuan² itu tidak berlawanan dengan ketentuan² Konstitusi ini
jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan² pendjalankan.
====Pasal 193====
(1) Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan² Konstitusi ini, maka undang-undang federal
menentukan alat²-perlengkapan Republik Indonesia Serikat jang mana akan mendjalankan
tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum
pemulihan kedaulatan, jakni atas dasar perundang-undangan jang masih tetap berlaku karena
Pasal 1.
(2) Pemerintah dengan segera menundjuk seorang wakil di Negeri Belanda jang–sambil
menunggu peraturan² jang akan diadakan nanti–mendjalankan atas namanja segala
kekuasaan-pengurus jang, sebelum pemulihan kedaulatan, didjalankan untuk Pemerintah
Indonesia dulu oleh alat²-perlengkapan Belanda di Negeri Belanda.
====Pasal 194====
Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam ajat
(±) pasal 5, maka jang sudah warga-negara Republik Indonesia Serikat, jalah mereka jang
mempunjai kewarganegaraan itu menurut persetudjuan jang mengenai penentuan
kewarganegaraan jang dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
====Pasal 195====
Apabila sesuatu pokok jang pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, masuk dalam jang diterangkan
dalam lampiran Konstitusi ini, diselenggarakan oleh suatu daerah-bagian, maka daerah-bagian itu
berkuasa melandjutkan menjelenggarakan pokok itu hingga Republik Indonesia Serikat
mengambil tugas penjelenggaraan itu.
Djika demikian, maka daerah-bagian dalam melandjutkan penjelenggaraan itu untuk sementara,
akan bertindak sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat²-perlengkapan federal jang bersangkutan.
===Bagian 3===
Ketentuan² Penutup
====Pasal 196====
Segera sesudah Konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia
jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas, sesuai dengan petundjuk²nja, bekerdja
mengichtiarkan, supaja aturan² jang diperlukan oleh Konstitusi ini diadakan, serta supaja pada
umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada
Konstitusi.
====Pasal 197====
(1) Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan.
Naskahnja diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan
oleh Pemerintah.
(2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan²
untuk membentuk alat²-perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan
penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan² Konstitusi ini, maka ketentuan² itu
berlaku surut sampai pada hari tindakan² bersangkutan dilakukan.
Lampiran. Pokok² Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik
Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi.
a. Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat;
b. Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat,
bahwa tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada
persesuaian dengan daerah bersangkutan;
c. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan
transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa
dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada
persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan
dilakukan;
d. Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi;
e. Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht);
f. Pengaturan asas²-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
g. Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur
dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan² ekonomi, maupun
karena artinja jang chusus untuk bagian² penduduk jang penting jang sebagai demikian
tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian;
h. Pengaturan asas²-pokok hukum-pidana;
i. Pengaturan asas²-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan
hukum atjara pidana;
j. Pengaturan susunan kehakiman federal;
k. Pugas dan kekuasaan pendaftaran tanah;
l. Pengembalian perhubungan-hukum ekonomi;
m. Ganti-rugi kerugian perang;
n. Mengatur dan mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan pokok² penjelenggaraanpemerintahan
federal;
Pendidikan pegawai atasan polisi;
Mengadakan persediaan² untuk memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna kepolisian
Republik Indonesia Serikat;
Mengadakan tindakan² untuk memadjukan kerdjasama jang tepat, dimana perlu, dalam
pekerdjaan pelbagai alat-perlengkapan polisi;
o. Hal mata-uang, hal uang dan hal bank, dan djuga pengaturan devisen;
p. Pengaturan padjak perseroan;
q. Pengaturan padjak kekajaan;
r. Pengaturan padjak pendapatan untuk hal² istimewa jang ditentukan undang-undang
federal;
s. Pengaturan impor dari dan ekspor keluar negeri, termasuk bea-masuk dan bea-keluar dan
djuga penentuan daerah-bea;
t. Pengaturan bea meterai;
u. Pengaturan tjukai, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
v. Monopoli² pemerintah;
w. Hubungan² luar negeri, hak² dan kewadjiban² terhadap pemerintah2 luar-negeri, dan
djuga pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan
dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus
seluruhnja bertindak);
x. Pertahanan negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan hukum patuh-taat
ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan
djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
y. Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
z. Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia
Serikat seluruhnja;
A. Pengumpulan bahan2 statistik dan dokumen jang penting bagi Republik Indonesia
seluruhnja;
B. Pengaturan dan tindakan² sosial jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
C. Memberikan pedoman² tentang kedudukan-hukum kepegawaian pemerintah, supaja
sedapat-dapatnja didjamin kesesuaian dalam peraturan² jang bersangkutan;
D. Pengaturan pengadjaran tinggi dan djalan pengadjaran akademi jang berhubungan dengan
itu, termasuk pedoman² tentang pendidikan² jang memberi hak untuk masuk udjian²
akademi, dan akibat sipil idjazah pengadjaran tinggi;
E. Pedoman² tentang penerangan dan penjiaran radio, sekadar penting bagi Republik
Indonesia Serikat seluruhnja;
F. Aturan² umum tentang pengawasan atas impor dan djuga tentang pengudjian pilem²;
G. Pedoman² umum tentang politik agraria, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
H. Menolak penjakit menular;
I. Perniagaan, keradjinan, pertanian, penternakan perikanan dan urusan² ekonomi jang lain
diantaranja termasuk penjediaan makanan, sekadar penting bagi Republik Indonesia
Serikat seluruhnja;
J. Perhubungan lalu-lintas, sekadar lebih penting dari pada bagi satu daerah-bagian sadja,
dan djuga pemanduan dan penerangan pantai;
K. Penerbangan dan metereologi;
L. Topografi dan hidrografi;
M. Pengawasan dilaut;
N. Pemeliharaan pelabuhan² dan sungai², sekadar penting bagi peladjaran antarnegara;
O. Urusan pos, telgram dan telpon, sekadar Republik Indonesia Serikat jang menjediakan
kebutuhan²nja;
P. Pengaturan pertambangan;
Q. Perundang-undangan umum tentang tenaga air dan listrik, dan djuga pembangunan dan
eksplotasi perusahaan² tenaga air jang ditentukan oleh federasi;
R. Hal tera.
==PIAGAM-PERSETUDJUAN==
antara Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal
(Bijeenkomst Federaal Overleg) tentang rentjana Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Pada hari Sabtu tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empatpuluh
sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk
Permusjawaratan Federal (''Bijeenkomst Federaal Overleg'') jang melangsungkan persidangan kami
di Scheveningen.
Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pikiran2 ketatanegaraan jang disusun oleh kedua
Panitia Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di Scheveningen dan ‘s
Gravenhage semendjak bulan Agustus sampai achir bulan Oktober tahun 1949;
Dengan mendjundjung tinggi segala putusan kebulatan jang diambil dalam Konperensi Inter-
Indonesia dalam sidangnja dikota Jogjakarta dan Djakarta dalam bulan Djuli dan Agustus 1949;
Setelah mempeladjari dan mempertimbangkan rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu,
maka kami
Menjatakan
bahwa kami menjetudjui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama Konstitusi Republik
Indonesia Serikat jang dilampirkan pada Piagam-Persetudjuan ini.
Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi dengan bersaksikan
Tuhan Jang Maha-Esa terhadap sikap-sutji dan kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air
Indonesia Serikat membubuhkan tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetudjuan ini:
<poem>
a. Untuk Republik Indonesia,
''Pemimpin Delegasi Republik Indonesia''
(Drs. Moh. Hatta)
b Untuk Daerah²-Bagian jang bekerdja-sama dalam perhubungan B.F.O.
''Utusan Kalimantan Barat'' (Sultan Hamid II) Ketua B.F.O.
''Utusan Indonesia Timur'' (Ide Anak Agoeng Gde Agoeng) Wakil Ketua B.F.O. pertama
''Utusan Madura'' (Dr. Soeparmo) Wakil Ketua B.F.O. kedua
''Utusan Bandjar'' (A.A. Rivai)
''Utusan Bangka'' (Saleh Achmad)
''Utusan Belitung'' (K.A. Moh. Joesoef)
''Utusan Dajak Besar'' (Mochran Bin Hadji Moh. Ali)
''Utusan Djawa Tengah'' (Dr. r. Sudjito)
''Utusan Djawa Timur'' (R. Tg. Djuwito)
''Utusan Kalimantan Tenggara'' (M. Jamani)
''Utusan Kalimantan Timur'' (Adji Pangeran Sosronegoro)
''Utusan Pasundan'' (Mr. R. Tg. Djumhana Wiriaatmadja)
''Utusan Riau'' (Radja Mohammad)
''Utusan Sumatera Selatan'' (Abdul Malik)
''Utusan Sumatera Timur'' (Radja Kaliamsjah Sinaga) </poem>
[[Kategori:Undang-Undang Dasar Republik Indonesia| {{PAGENAME}}]]
g3unopnbbiydhd5s1hflikelhd1vywq
Pengguna:Quraeni
2
39946
203602
200635
2024-11-19T18:29:35Z
Quraeni
22485
/* Proyek Komunitas */
203602
wikitext
text/x-wiki
Hai, aku Qure.
== Proyek ==
=== Sedang menguji-baca ===
* [[Indeks:Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme.pdf]]
* [[Indeks:Narsisisme dan Romantisisme Dalam Novel Negara Kelima Karya Es Ito.pdf]]
* [[Indeks:Esai Catatan Pinggir Prosa yang Puitik.pdf]]
* [[Indeks:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf]]
* [[Indeks:Detik dan Peristiwa 17 Agustus 1945 - 23 Djanuari 1950.pdf]]
* [[Indeks:Inti Pengetahuan Warga Negara (Good Citizenship) (1953).pdf]]
=== Selesai menguji-baca ===
''Bila berkenan, tolong bantu divalidasi, ya. Terima kasih.''
* [[Indeks:Kepalsuan Masjumi.pdf]]
* [[Indeks:Kitab Makrifat.pdf]]
== Proyek Komunitas ==
* [[Indeks:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf]]
* [[Indeks:Dr Soetomo Riwayat Hidup dan Perjuangannya.pdf]]
* [[Indeks:Revolusi dan Masalah Kebudajaan.pdf]]
* [[Indeks:Puisi Afrizal Malna; Kajian Semiotika.pdf]]
* [[Indeks:Mustikarasa.pdf]]
* [[Indeks:Isteri Islam Jang Berarti.djvu]]
* [[Indeks:Makloemat politik pemerintah Repoeblik Indonesia.pdf]]
* [[Indeks:Tugas Rahasia.pdf]]
* [[Indeks:Tjempaka Merah.pdf]]
* [[Indeks:Sedjarah Dosa dan Kedjahatan Inggeris dan Amerika.pdf]]
*[[Indeks:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 01.pdf]]
*[[Indeks:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf]]
*[[Indeks:It_Kie_Tho.pdf]]
*[[Indeks:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.djvu]]
{{rule|8em}}
{{Peserta Kompetisi Wikisource 2024}}
{{Peserta Kompetisi Wikisource 2023}}
2mfj39asxmcuh54pcrcld39ontnfeke
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/23
104
70656
203617
203599
2024-11-20T07:15:49Z
Hendri Saleh
24737
203617
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>{{c|'''<big>KEBOEDAJAAN ISLAM DAN DJASA²-NJA</big>'''}}
{{c|'''DALAM MEHIDOEPKAN ‘ILMOE DAN PERADABAN BAROE'''}}
{{c|''Oleh:'' ''''Abdai.'''}}
Adapoen keboedajaan Islam jang telah mengambil bahagian jang terpenting dalam riwajat keboedajaan dan peradaban doenia itoe,
menoeroet ahli penjiasat, adalah hasil dari andjoeran ’akidah Islamijah jang dibangkitkan oleh Al-qoerän dalam djiwa pemeloek²nja, itoe Kitab Soetji jang menggiatkan oemmat manoesia menoentoet ilmoe, menjiasat dan menjelidik serta menaikkan kedoedoekan akal keatas daradjat jang menjanggoepkan dia menindjau perbendaharaan alam majapada ini dengan bebas merdeka.
Sebeloem keboedajaan Islam itoe mengalir ke Eropah adalah kedoedoekannja diseloeroeh negeri-negeri Timoer seperti ditanah Arabia, Mesir; Afrika, Persia, Hindoestan bahkan sampai ketanah Tiongkok dan Timoer Djaoeh soedah koeat
dan tegoeh. Didalam negeri² ini agama Islam boekan sadja dapat menggantikan kedoedoekan agama² lama, bahkan bahasanja poen, ja’ni bahasa Arab, telah dapat poela mendjadi bahasa keboedajaan dan peradaban pendoedoek negeri² jang terseboet.
Biarpoen bangsa Joenani pernah mendjadjahi tanah Persia hampir doea abad lamanja, tetapi ia tidak berdaja oentoek mempengaroehi bahasa dan keboedajaan pendoedoek negeri jang didjadjahnja itoe. Demikian djoega bangsa Persia itoe sendiri; biarpoen soedah poela mendjadjahi negeri Mesir, tetapi ia tidak sanggoep menjebarkan peradaban Persia dinegeri Pelembahan Nile itoe.
Tetapi seketika negeri-negeri ini dimasoeki oleh Islam terdjadilah perobahan jang tjepat dan besar sekali dalam kepertjajaan, bahasa keboedajaan dan peradaban pendoedoeknja. 'Akidah Islamijah itoe dipeloek oleh pendoedoek tiap-tiap negeri jang didjelang Islam dengan sepenoeh iman dan kejakinan, sementara bahasanja atau bahasa Arab dapat poela menjaingi dan mengalahkan bahasa pendoedoek asli, mengalahkan bahasa Persia ditanah Persia sendiri, mengalahkan bahasa Roemawi dinegeri
Sjam dan mengalahkan bahasa Copt dinegeri Mesir. Begitoelah ’akidah dan bahasa Islam itoe berdjalan bahoe-membahoe. Dimana agama melangkah dan mendapat kemadjoean, disitoe bahasanja madjoe dan mendapat kemenangan, sebagaimana dalam bahagian keboedajaan dan pergerakan ilmoe ia poen telah mengambil bahagian jang terpenting poela dalam tiap²
negeri jang didatanginja itoe. Karena ia boekan sadja membebaskan bahkan mengandjoerkan pemeloeknja menoentoet ilmoe walaupoen sampai kenegeri Tiongkok dan menjoeroeh ambil hikmah dan kebenaran itoe walau keloear dari moeloet kaoem moesjrikin sekalipoen.
Demikian kata seorang ahli ketimoeran: „Adapoen kesan jang ditinggalkan oleh bahasa dan keboedajaan Arab dalam akal fikiran oemmat Persia, Hindoestan, Toerkia dan sebagainja sesoenggoehnja lebih besar lagi kesan jang ditinggalkan oleh bahasa Latin dalam akal fikiran ahli keboedajaan Eropah pada abad pertengahan”. Selandjoetnja ahli ketimoeran itoe berkata: „Biarpoen bahasa Latin ketika itoe mendjadi bahasa perantaraan dalam so'al agama dan ilmoe di Eropah, tetapi ia tidak mempoenjai kedoedoekan jang teristimewa dalam doenia keboedajaan dan peradaban. Tidak demikian dengan bahasa Arab! Bahasa Arab boekan sadja telah berdjasa dalam menerangi akal fikiran kaoem Moeslimin sendiri, tetapi djoega telah berdjasa mengoeloerkan peradaban baroe kepada golongan kaoem terpeladjar Eropah dan memboekakan akal fikiran mereka oentoek menjamboet dan menerima ilmoe pengetahoean modern jang tadinja beloem mereka mimpikan”,
Sebahagian orang ada jang merendahkan tenaga agama oemoemnja dalam membangoenkan peroemahan peradaban dan keboedajaan. Katanja: kemadjoean peradaban dan keboedajaan itoe adalah semata-mata hasil dari perobahan oendang² alam jang memang bersifat menoedjoei arah kemadjoean. Tetapi dengan mentjermini keboedajaan Islam itoe,
———————————————————————————————————<br>
baik-baik lagi bermanfa’at, maka mereka ini akan diberi gandjaran jang tak terhingga”.
Teroetama jang dikoerniakan Allah kepada manoesia, ialah ’akal dan boedi pekerti jang tinggi. Dengan inilah kita haroes mengoekoer kebagoesan dan ketjantikan pemberian Toehan jang nampak pada lahir.
Memang manoesia bagoes dan tjantik, serba elok roepa dan gerak-langkahnja, tidak seperti
bangsa chewan. Akan tetapi kebagoesan dan ketjantikan jang dikoerniakan Toehan pada lahir
itoe, semestinja dipadoe dengan kebagoesan dan ketjantikan di dalam bathin (’akal jang sehat
dan boedi pekerti jang tinggi).
Apabila manoesia berbangga dengan kebagoesan dan ketjantikan lahirnja sadja, maka mereka ini tiada sanggoep menempoeh serba perdjoeangan hidoep dan mati, mereka ini lebih baik djangan hidoep, agar riwajatnja tidak mentjemarkan doenia jang menghendaki kesoetjian.
Walakin manoesia boleh berbangga dengan kebagoesan dan ketjantikan ’akal jang sehat
dan boedi pekertinja jang tinggi, dengan boekti djasa-djasa jang telah dapat diketengahkannja kepada masjarakatnja.
Sabda Nabi Moehammad s.a.w.: „,Bahwasanja Allah Soebhanahoe wa Ta’ala kasih dan tjinta apabila seseorang kamoe mengerdjakan sesoeatoe pekerdjaan dengan sejakin-jakinnja.”
(Riwajat Thabrany).
Sekian! Hendaknja segala perdjoeangan jang dilakoekan itoe djanganlah terhantar atau terdampar ditengah-tengah sadja, tetapi tabahkan djiwa dengan penoeh kepertjajaan, bahwa pekerdjaan jang soetji itoe akan mentjapai hasil jang gilang-gemilang.
{{rh|||21}}<noinclude></noinclude>
d6roif14cnh67oe2trm35yu3h4r7fyy
Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.djvu/73
104
70657
203603
2024-11-19T18:31:31Z
Quraeni
22485
/* Telah diuji baca */
203603
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Quraeni" /></noinclude>Ali 'kan kusurati. ('kan = akan)
Malam 'lah tiba. ('lah = telah)
1 Januari '88. ('88 = 1988)<noinclude></noinclude>
mi9kwgwzrbqen1r2colggo6k1ll6jp5
203604
203603
2024-11-19T18:32:31Z
Quraeni
22485
203604
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Quraeni" /></noinclude><poem>
Ali 'kan kusurati. ('kan = akan)
Malam 'lah tiba. ('lah = telah)
1 Januari '88. ('88 = 1988)
</poem><noinclude></noinclude>
9r5hxthi7vb0e8dv50nwainjfn5oeva
Halaman:It Kie Tho.pdf/68
104
70658
203605
2024-11-19T18:39:47Z
Quraeni
22485
/* Telah diuji baca */
203605
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Quraeni" />{{rh||60}}</noinclude>mendjabat pangkat tihoe ; tapi iapoenja ajah ada satoe sioetjay jang bernasib malang, sekali poen beroelang-oelang ia bikin examen, tapi selamanja ia tida bisa loeloes, hingga achirnja ia djadi djengkel dan brenti mejakinken ilmoe soerat, ganti mejankinken ilmoe wet. Dasaran ia menangnja ada saorang pinter, maka achirnja ia bisa mendjadi satoe achli wet jang pande, dan beroentoeng bisa bakerdja mendjadi djoeroehoekoem di dalem soeatoe district dalem afdeeling Boetjiang, dan blakangan diminta djoega mandjadf djoeroe-hoekoem dari kantoor tihoe dari Boetjiang,
Lauw Kiat Beng, begitoelah namanja Lauw Soe Sam poenja ajah, lantaran merasa djengkel ia tida bisa pandjat tingkatan penghidoepan jang lebih tinggi, lantas toedjoeken iapoenja mata pada harta, maka dalem iapoenja pakerdjahan sabagi djoeroe-hoekoem, boewat mendapatken oewang jang ia kedjar, boekan sedikit ia telah menoeloeng orang jang tida berdosa, tapi banjak djoega orang jang tida bersalah mendjadi iapoenja korban, semoewa ia soeda lakoeken dengen mengandel sama iapoenja pengetahoean dan kapandean dalem ilmoe wet hoekoem. Tjoema sadja lantaran ia sangat pinter dan hati-hati, oemoemnja semoewa pakerdjahan ia lakoeken dengen satjara bagoes sekali.
Oleh kerna itoe djoega, achirnja Lauw Kiat Beng bisa mengoempoel sadjoembla harta halal dan tida halal jang besar djoega djoemblanja. Tadinja lantaran ia ingin loeloes doeloe dari examen baroelah ia maoe
menikah, maka sampe ia beroemoer ampatpoeloeh taon ia masi tinggal boedjangan. Tatkala ia soeda mempoenjai banjak harta, dalem oemoer ampatpoeloeb satoe taon, laloe ia menikah pada poetrinja soeatoe
soedagar soetra dari familie Lim.<noinclude></noinclude>
l6aad5xd11ldf3k4hybyav4aq1larnp
Halaman:It Kie Tho.pdf/29
104
70659
203606
2024-11-19T18:50:32Z
Quraeni
22485
/* Telah diuji baca */
203606
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Quraeni" />{{rh||23}}</noinclude>Dalem sedikit sa'at sadja kaliatan ada bebrapa orang jang oedjoek roepanja di atas itoe praoe sembari tjelingoekan meliat ka segala djoeroesan.
„Toeloeng! toeloeng! berseroeh lagi Tio Beng, ltoe bebrapa orang lantas memboeroe ka itoe djoeroesan di mana Tio Beng lagi pegangan pada pinggirnja praoe. Achirnja Tio Beng soeda diangkat ka atas itoe praoe besar. Dengen ringkes ia tjeritaken apa jang soeda terdjadi atas iapoenja diri, dan dengen berdasar sama keada'an perkara, ia mendoega bahoewa dirinja telah ditjemploeng ka dalem aer tida terlaioe djaoe dari itoe Tjip-lioe-tan, begitoe poen iapoenja kawan-kawan jang laennja, maka ia minta soepaja itoe praoe soeka brangkat memberi pertoeloengan pada iapoenja kawan-kawan jang laennja di sabelah bawahnja itoe aliran aer jang deres.
Itoe praoe besar ada moewat satoe soedagar thee jang djoega maoe angkoet barang dagangannja ka Thaygoan, dan soeda tentoe sadja ada membawa bebrapa toekang popio boewat melindoengin iapoenja barang-barang, dan itoe toekang-toekang popio koetika mendenger ada bebrapa kawan sadjabatnja jang mendapet soesa, terlebih lagi satoe di antaranja ada Hek-hoei hcuw Tio Beng, soeda tentoe sekali iaorang mesti memberi pertoeloengan. Laloe iaorang damiken itoe oeroesan sama itoe soedagar thee, tapi ia itoe
tjoema satoedjoe sadja boeat menoeloengin orang, tapi sama sekali tida satoedjoe boewat bertempoer sama kawanan pendjahat. Begitoelah itoe praoe lantas didjalanken dengen memasang lajar dibantoe djoega dengen dorongannja gala-gala bamboe pandjang, sedeng di kiri dan kanannja itoe praoe ada dipasangin djaring djaring boewat menoeloengin pada laen-laen<noinclude></noinclude>
5zlvgllh99vashk9bm07iw5egtxafot
Pembicaraan Pengguna:Ariska Fisabilillah
3
70660
203607
2024-11-20T01:55:46Z
Mnam23
12152
/* Selamat datang */ bagian baru
203607
wikitext
text/x-wiki
== Selamat datang ==
<div style="border:2px solid #f3e4f2; background-color:#ffffff; font-size:95%; margin-right:1em; margin-left :1em; margin-bottom : 1em; padding: 5px;">
{{larger|'''Selamat datang, ''{{BASEPAGENAME}}''!'''}}
Halo dan [[Wikisource:Selamat datang|selamat datang]] di [[Wikisource bahasa Indonesia|Wikisource Indonesia]]!
'''[[Wikisource:Apakah Wikisource itu?|Wikisource]]''' adalah sumber dokumen bebas multibahasa yang isinya ditulis bersama-sama oleh para penggunanya dan disusun agar dapat dibaca dan disunting oleh siapa pun juga.
* Anda bisa mengucapkan selamat datang kepada Wikipustakawan lainnya di [[Wikisource:Halaman perkenalan|Halaman perkenalan]]
* Pertanyaan, usulan, dan komentar tentang Wikisource bahasa Indonesia bisa dilakukan di [[Wikisource:Warung Kopi|Warung Kopi]]. Jangan lupa untuk menandatangani pesan Anda, sehingga pengguna lain mengetahui siapa sang penulis pesan. Caranya: ketik ~~~~ (empat kali tanda gelombang/tilde).
* '''Baca dan pelajarilah terlebih dahulu [[wikisource:kebijakan dan pedoman|kebijakan dan pedoman]] yang berlaku di Wikisource bahasa Indonesia.'''
* Untuk bereksperimen, mencoba-coba, atau tes, lakukanlah di [[Wikisource:Bak pasir|bak pasir]].
* Walaupun begitu perhatikan juga [[Wikisource:Hindari kesalahan umum|hal-hal yang tidak boleh dilakukan di {{SITENAME}}]].
* Untuk menulis profil atau sekilas informasi tentang Anda, bisa dilakukan di [[Pengguna:{{PAGENAME}}]], sehingga pengguna lain bisa mengenal sedikit tentang Anda.
<div class="tabbertab" title="Contributing texts" lang="en">
{{larger|'''Welcome to Wikisource, ''{{BASEPAGENAME}}''!'''}}
*Hope you enjoy contributing to Wikisource ''Bahasa Indonesia'', the library that is free for everyone to use!
*If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the [[:w:Wikipedia:Kedutaan|Indonesian Wikisource embassy]] or get some [[:w:Wikipedia:Babel/id-0|information about finding users who speak your language]]. Or just '''<span class="plainlinks">[{{fullurl:User talk:{{BASEPAGENAME}}|action=edit§ion=new}} edit]</span>''' this page and ask your question here. Be sure to place <code><nowiki>{{</nowiki>[[:Kategori:Pengguna mencari bantuan|helpme]]<nowiki>}}</nowiki></code> before your question to get the attention of [[:Kategori:Pengurus Wikisource|our administrators]]. Finally, ''please "sign" your comments on [[Wikisource:Warung kopi|discussion pages]] by using four tildes (<nowiki>~~~~</nowiki>)''; this will automatically produce your username (or IP address if you're not logged in) and the current date. '''Enjoy!'''
</div>
</div> [[Pengguna:Mnam23|Mnam23]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnam23|bicara]]) 20 November 2024 01.55 (UTC)
5d4cbc5dy1vgxkt4f36al8bznc1gdbi
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/50
104
70661
203608
2024-11-20T02:59:55Z
Srijembarrahayu
21172
/* Telah diuji baca */
203608
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Srijembarrahayu" />{{rh|| ― 52 ― }}</noinclude>Tandjong Prioek, sebentar goea soesoel sama loe!” kata itoe Njonja Cheribon.
Itoe boedjang jang trima prenta, laloe panggil satoe grobak dan taro semoewa barang-barang kadalem itoe kandaran, kemoedian ia soeroe toekang grobak bawa ka station kreta api, aken pergi ka Tandjong Priok.
Satoe kreta koeda besar ada menoenggoe di depan itoe gedong boeat bawa itoe Njonja Cheribon ka station.
„Goea maoe brangkat da Tji, mentar loe sampe-in pada Tjihoe, jang goea bilang banjak trima kasi padanja.” kata itoe Njonja Cheribon, jang lagi maoe brangkat pergi.
„Goea maoe anterin loe sampe di kapal, mana boleh enak si loe brangkat sama boedjang prampoean sadja!” kata sang Enjti jang laloe adjak anak lelakinja boeat anterin padanja.
Si Tek jang blon dapet oewang dan merasa maloe hati pada lenja, laloe ikoet iboenja pergi ka Tandjong Prioek.
Di Plaboean Tandjong Prioek, kapal van den Bosch jang bakal brangkat ka Cheribon, soeda jadi penoe dengen penoempang-penoempang dan orang-orang jang dateng menganter sanak soedaranja atawa sobat andenja, jang maoe brangkat ka laen tempat
Njonja Cheribon, si Tek dan Iboenja telah berdoedoek mengobrol di kamar makan didalem itoe kapal.
Lantaran ia orang lagi asik mengobrol, maka marika tiada taoe jang itoe kapal soeda bersoewit tiga kali, dan moelai brangkat dari plaboean.
Koetika soeda liwat poleo Oendroes, itoe kapal moelai bergontjang, kerna itoe kapal sekarang di djalanin ada lebi keras dan djoega kepoekoel ombak.
„Eh Ma, kapal soeda djalan ni?” kata si Tek pada iboenja dengen moeka poetjet, Jantaran amat kaget, kerna ia takoet jang ia nanti kena ka bawa ka Cheribon.<noinclude></noinclude>
apoczfuemot3km3vfgien9j1lxuslvg
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/51
104
70662
203609
2024-11-20T03:11:05Z
Srijembarrahayu
21172
/* Telah diuji baca */
203609
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Srijembarrahayu" />{{rh|| ― 53 ― }}</noinclude>„Blon!” menjaoet ang iboe dengen mesem.
Sekarang si Tek baroe dapet taoe iboenja memang sengadja maoe adjak ia pergi ka Cheribon, maka ia laloe boeroe-boeroe naek ka atas dek boeat liat, apa ia masi bisa toeroen dari itoe kapal.
Di atas dek ia tjoema bisa dapet liat plaboean Betawi dengan samar, sedeng di tenga laoetan tida ada praoe ikan jang deket pada itoe kapal, maka ia djadi poetoes harapan.
Dengen oering-oeringan, ia laloe toeroen ka bawa lagi,dan dengen goesar ia berkata pada iboenja: „Mama, kaloe maoe adjak owee ka Cheribon, bilang toch tadi dengen teroes trang, abis sekarang bagimana, kaloe owee maoe toekar pakean, owee engga ada bawa badjoe!”
„Semoewa soeda sedia di sini Tek.” kata itoe Njonja Cheribon.
Lantaran maloe pada lenja, maka si Tek djadi tinggal diam sadja, tetapi pikirannja ada sanget koesoet, kerna ia tida taoe, bagimana nanti djadinja dengen ia poenja piarahan jang tertjinta di Betawi.
Begitoelah dengen tipoe jang aloes oleh ia poenja iboe jang tjerdik, si Tek terpaksa tinggalken ia poenja piarahan, sama siapa ia sebetoelnja tiada bisa terpisa seperti koelit sama daging.
Koetika si Tek sampe di Cheribon, ia telah dapet sakit kras lantaran pikirin si Ros, jang ia tiada bisa loepaken; dan si Kim anak prampoeannja ia poenja Ie, soeda rawattin padanja.
Lantaran galang goeloeng satoe sama laen, maka ia orang soeda djato tjinta, dan laloe menika.
Poen Si Ros jang soeda di tinggal oleh Babanja, laloe poelang lagi ka roema orang toeanja di Angke.
Boeat tinggal teroes di gang Semoet, ia tida ada poenja oewang boeat pikoel ongkosnja itoe roema.ater Samar, sedeng di. tenga laoetan tida ada praoe ikan e
diam sadja, tetapi pikirannja. ada sanget koesoet, kerna ia<noinclude></noinclude>
h7p0cfsg662lhh18x0uitlpj0nqnfke
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/21
104
70663
203610
2024-11-20T06:47:44Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203610
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 23 -}}</noinclude>,,Nona, darian kita ngomong sembari doedoek, kan lebi baek kita tidoer-tidoeran!"
Sahabisnja oetjapken ini perkatahan si alap-alap lantes pelok orang poenja leher dan tjioemin pipinja si Manis; itoe prampoean moeda jang koerang pikir poen bales menjioem, perboeatan mana soeda membikin timboel ia orang poenja birahi dan ingin djoega Hantes menjataken masing-masing poenja ketjintahan.
Seblonnja ia orang bisa lakoeken itoe perboeatan kedji, sakoenjoeng-koenjoeng terdenger ada orang ketok pintoe depan.
,,Siapa ?" tanja itoe boedjang jang lagi tidoer di pertengaän.
,,Goea Bi!" mendjawab itoe orang jang ketok pintoe.
,,Itoe boedjang prampoean ada kenalin betoel jang itoe penjaoetan ada soewaranja ia poenja madjikan, hingga ia poenja hati djadi berdebar-debar, tetapi lantaran ia sering ketemoeken ini perkara jang soeker, maka ia tida djadi bingoeng dan poetoes akal.
,,Tooenggoe doeloe Ba, koentji pintoe depan nona jang pegang nanti saja ambil doeloe !" kata itoe boedjang prampoean jang lantes lari masoek ka dalem kamarnja si Manis.
Itoe doea menoesia kedji poen jang ada didalem kamar, soeda dapet denger jang Baron Lim ada di loear, hingga marika djadi sanget ketakoetan dan tida dapet akal boeat lolosken dirinja, soepaja itoe Baron tida dapet taoe jang didalem itoe roema ada disimpen orang lelaki.
Moekanja itoe alap-alap soeda djadi sanget poetjet, dan dengen bawa ia poenja badjoe djas dan kasoet slop ia lari ka sana-sini. seperti tikoes jang lagi di kepoeng maoe mentjari lobang !
,,Eh! kenapa Baba djadi begitoe bingoeng?" kata itoe boedjang dengen tertawa jang di tahan, koetika melial itoe anak moeda lagi kebingoengan.<noinclude></noinclude>
lvmlydi49dpaokc2uzc2luw7bzvip5w
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/22
104
70664
203611
2024-11-20T06:55:57Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203611
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 24 -}}</noinclude>,,Abis dimana goea misti semoeni ?" tanja Itoe alap-alap dengen poetoes harepan boeat lolosken dirinja.
,,Semoeni adja di karkoes, tentoe Baba Baron engga taoe?" kata poelah itoe boedjang dengen mesem-mesem.
,,Ach! goea engga maoe, baoe si !" djawab itoe alap-alap dengen berengoet.
,,Apa baekan ketaoean dari pada Baba tahan sedikit baoe !"
,,lja da, apa boleh boeat, goea toeroet djoega!" kata itoe alap-alap jang dengen toetoep moeloetnja sama sapoe tangan, laloe masoek didalem itoe kamar No. 100.
Si Manis koetika meliat jang ketjintahannja soeda semboeni, lantes pergi keloear boekain pintoe, tapi dari trangnja remboelan orang bisa dapet liat roepanja itoe Nona moeda ada sanget poetjet.
,,Hai! saja kirain siapa ke jang dateng tenga malem ketok pintoe, sampe saja djadi ketakoetan, kiranja ada rampok !" kata itoe bini moeda, setelah ketemoe pada Babanja.
,,Goea abis nonton bangsawan di Kongsi Besar, maka goea dateng begini waktoe!" kata Baron Lim.
,,Kenapa Baba engga taoe dateng dateng si, saja kira Baba mara sama saja, tapi saja heran sekali lantaran saja engga merasa soeda bikin sala pada Baba !"
,,Goea engga sempet si !" kata itoe Baron jang laloe pimpin tangannja ia poenja bini moeda adjak masoek ka dalem kamar, dan laloe boeka pakeannja, sasoedanja ia rebaken dirinja di atas pembaringan.
„Kaloe saja kata tentoe Baba koerang pertjaia, sedari Baba engga taoe dateng kemari, saja engga enak tidoer dan tida napsoe makan !" kata si Manis, sembari toeroet baringken badannja di itoe randjang.
„Sampe begitoe loe tjinta sama goea?" kata itoe Baron jang soeda kena di lagoeken oleh itoe omongan jang manis,<noinclude></noinclude>
p1ap08vcniwdcdgzup1w0ab8polx49f
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/23
104
70665
203612
2024-11-20T07:01:01Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203612
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 25 -}}</noinclude>hingga ia laloe memelok toeboenja ia poenja bini moeda.
,,Tjoba Baba pegang badan saja soeda koeroesan banjak !"
,,Masa?" kata itoe Baron jang laloe raba-raba badannja itoe Nona manis dan kemoedian ia tjoebit pahanja itoe djinge.
,,Adoe! sakit kan toe Ba, djangan begitoe dong, kaloe tjinta pada saja !" kata poeia si Manis dengen mesem-mesem. Baroe goea pegang begitoe sadja loe soeda merasa sakit, loe soeka berlaga sadja !"
,,Tjobalah Baba poenja badan saja tjoebit apa sakit apa engga?"
,,Na ni goea kasi loe tjoebit!"
Si Manis laloe tjoebit pahanja ia poenja Baba, hingga itoe Baron djadi bertreak lantaran kesakitan.
„Eh! loe maen-maen gila ni, kan sakit loe tjoebit paha goea begitoe kras?"
,,Na taoe ko sakit, kenapa Baba tadi tjoebit saja, apa engga sakit djoega ?"
,,Ach oedalah, seri da, sekarang loe djangan tjoebit-tjoebit goea lagi", kata itoe Baron, jang laloe memelok lebi keras.
,,Na begitoe dong, kan baroe namanja orang tjinta!" kata si Manis, sembari tjioem pipinja itoe Baron.
,,Goea kangen betoel sama loe, soeda satoe boelan si goea engga dateng!"
,,Apa lagi saja, saban malem tinggal saja pelokin bantal goeling sadja!"
,,Ha! Ha! Ha! itoe toch soeda sampe tjoekoep !"
,,Memang djoega sampe tjoekoep senang, tetapi Baba saban malem tidoer sama baba poenja bini moeda baroe enak, ja !"
,,Mana goea ada poenja bini moeda lagi, selaennja loe !"
,,Di antara orang-orang kaja, tjoema Baba jang paling hookia, sebab Baba tjoema piara tiga bini moeda sil"
,,Siapa jang kata ?"<noinclude></noinclude>
ban9lfpanbk84zu21yvpa0rxbfqf0sr
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/24
104
70666
203613
2024-11-20T07:05:43Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203613
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 26 -}}</noinclude>,,Hm! apa saja engga taoe, saja soeda dapet taoe, dimana tempatnja Baba taro itoe semoewa goela-goela !"
,,Ach oeda lah loe djangan ngomong begitoe, bikin koerang pertjintahan kita!"
Sahabisnja oetjapken ini perkatahan, itoe Baron lantes toebroek. . . . . . . . . . . . .
Sementara itoe doea kekasih lagi senang plesir dengen naek ,,kapal oedara" terbang tinggi di atas kajangan, tinggal itoe alap alap jang semboeni di karkoes moesti tahan baoe jang boesoek! (Kesian !)
Permoela kali itoe alap-alap merasa sanget mendongkol pada si Manis dan itoe Baron, tapi achir-achirnja itoe amarah soeda djadi linjap sendiri, kerna ia pikir itoe prampoean, jang la maoe dapetken ada piarahannja itoe Baron, maka itoe ia djadi tida ada hak aken melarang itoe prampoean plesir dengen Babanja.
Satoe djem telah berselang, itoe Baron soeda keloear dari itoe kamar aken brangkat poelang ka roemanja di Patekoan.
,,Kenapa Baba maoe poelang begitoe terboeroe boeroe si, nginep sadja disini mentak kenapa si ?" kata si Manis dengen bikin roepanja seperti orang jang kesel lantaran merasa brat boeat berpisa pada Babanja, padahal, didalem hatinja kepengen, soepaja Babanja bisa lekas-lekas poelang.
,,Kaloe goea nginep, tentoe besok pagi goea nanti berklai sama bini goea!" kata itoe Baron, sembari boeka dompetnja kasi kloear sepoeloe lembar oewang kertas dari f 10 - kemoedian ia berkata lagi: "Ni loe poenja oewang blandja nona Manis!"
,,Mari dong kasi saja tjioem doeloe, kaloe Baba maoe poelang djoega!" kata si Manis jang laloe samboetken itee oewang dengen hati jang girang dan laloe menjloem pipinja itoe Baron bebrapa kali.<noinclude></noinclude>
jj75cjkthvksxqo9lukb86xddetou0e
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/25
104
70667
203614
2024-11-20T07:09:08Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203614
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh|- 27 -}}</noinclude>Sampe disini kita djadi inget pada satoe pepala Inggris jang boenjinja seperti demikian : ''',,A KISS OF THE MOUTH OFTEN DOES NOT TOUCH THE HEART"''' djika di salin didalem bahasa Melajoe maksoednja kira-kira seperti brikoet: „Satoe tjieeman jang manis seringkali ada di lakoeken dengen hati jang tida djoedjoer!"
Ini pribahasa ada satoe nasehat bagi anak-anak moeda, soepaja marika djangan gampang pertjaia pada prampoean, djalang, apabila itoe prampoean toendjoekin ketjintahannja dengen menjioem dan sebaginja, kerna itoe tjoema ada satoe akal boesoek, maka ada banjak orang lelaki jang soeda kena di djoeal, lantaran prampoean begitoe ada pande sekali berpoera-poera, tetapi di loear matanja sang lelaki itoe prampoean lantes berdjalan serong. Tjoba liat sadja dengen kelakoeannja si Manis, hingga itoe Baron sampe tida merasa tjoeriga jang didalem itoe roema ada semboeni satoe lelaki djahanam.
Sasoedanja si Manis anterken babanja keloear, ia laloe toetoep pintoe kombali dan berdjalan masoek menoedjoe ka kamar No. 100, disitoe lantas berkaok sembari kakoeken soewaranja seperti lelaki: "Siapa itoe di karkoes ?"
Ini kaokan telah membikin sanget kaget hatinja itoe alap-alap, bahoewa ia pikir jang itoe Baron soeda dapet taoe jang ia ada semboeni disitoe.
,,Wah! tjilaka goea ini sekali, kaloe dia djotos sadja si engga kenapa, melengkan moeka mateng biroe, tetapi kaloe goea di kasi makan blinjoe wadja, tentoe djiwa goea melajang ka Acherat, sedeng dia poenja bini moeda blon kena goea goda", meratap itoe alap-alap jang pengetjoet didalem hatinja, dan merasa menjesel jang ia soeda toeroetin napsoenja.
,,Siapa itoe si ?" kata si Manis poelah dengen soewara orang prampoean, sembari boeka pintoe karkoes.<noinclude></noinclude>
ngu1rcftqdltki711vj3fv2t5rj77z7
203615
203614
2024-11-20T07:09:31Z
Dvnfit
20067
203615
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 27 -}}</noinclude>Sampe disini kita djadi inget pada satoe pepala Inggris jang boenjinja seperti demikian : ''',,A KISS OF THE MOUTH OFTEN DOES NOT TOUCH THE HEART"''' djika di salin didalem bahasa Melajoe maksoednja kira-kira seperti brikoet: „Satoe tjieeman jang manis seringkali ada di lakoeken dengen hati jang tida djoedjoer!"
Ini pribahasa ada satoe nasehat bagi anak-anak moeda, soepaja marika djangan gampang pertjaia pada prampoean, djalang, apabila itoe prampoean toendjoekin ketjintahannja dengen menjioem dan sebaginja, kerna itoe tjoema ada satoe akal boesoek, maka ada banjak orang lelaki jang soeda kena di djoeal, lantaran prampoean begitoe ada pande sekali berpoera-poera, tetapi di loear matanja sang lelaki itoe prampoean lantes berdjalan serong. Tjoba liat sadja dengen kelakoeannja si Manis, hingga itoe Baron sampe tida merasa tjoeriga jang didalem itoe roema ada semboeni satoe lelaki djahanam.
Sasoedanja si Manis anterken babanja keloear, ia laloe toetoep pintoe kombali dan berdjalan masoek menoedjoe ka kamar No. 100, disitoe lantas berkaok sembari kakoeken soewaranja seperti lelaki: "Siapa itoe di karkoes ?"
Ini kaokan telah membikin sanget kaget hatinja itoe alap-alap, bahoewa ia pikir jang itoe Baron soeda dapet taoe jang ia ada semboeni disitoe.
,,Wah! tjilaka goea ini sekali, kaloe dia djotos sadja si engga kenapa, melengkan moeka mateng biroe, tetapi kaloe goea di kasi makan blinjoe wadja, tentoe djiwa goea melajang ka Acherat, sedeng dia poenja bini moeda blon kena goea goda", meratap itoe alap-alap jang pengetjoet didalem hatinja, dan merasa menjesel jang ia soeda toeroetin napsoenja.
,,Siapa itoe si ?" kata si Manis poelah dengen soewara orang prampoean, sembari boeka pintoe karkoes.<noinclude></noinclude>
kbtla5ivn8al3b7rtiz0koj2weypvyr
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/26
104
70668
203616
2024-11-20T07:12:14Z
Dvnfit
20067
/* Telah diuji baca */
203616
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Dvnfit" />{{rh||- 28 -}}</noinclude>Ketakoetan di dalem hatinja itoe djahanam sekoenjoeng-koenjoeng tertoekar dengen kegirangan, talkala ja soeda kenalin soearanja si Manis, jang telah berdiri di hadepannja.
,,Ach! tjilaka betoel, saja kira Nona poenja Baba kebikin saja djadi kaget sadja !" kata itoe alap-alap.
,,Kesian anak orang, dateng kemari boekan di kasi tidoer di randjang, tetapi di soeroe semboeni di karkoes!" kata si Manis, sembari toentoen tangan ia poenja ketjintahan,
,,Wah! kaloe saja engga kasian pada Nona, jang Nona nanti djadi tjilaka soeda tentoe tadi saja poekoel kapalanja Nona poenja Baba!"
,,Kenapa-an si Engko misti riboet, kaloe dia soeda pergi, saja poenja diri toch djadi Engko jang poenja !"
Lantaran tida maoe membikin banjak rewel pada itoe Nona moeda, maka ia tida maoe tanja apa jang itoe Baron soeda berboeat baroesan didalem kamar, hingga ia soeda kena menoenggoe lamanja satoe djem lebi, tetapi ia laloe menanja: Apa sekarang Nona poenja Baba soeda poelang ?"
,,Ha! Ha! Ha!" tertawa si Maris dan laloe berkata: Kaloe dia blon poelang, masa saja brani samperin Engko ?" Nona poenja Baba sebenter apa balik lagi engga ka sini, kaloe dia balik lagi, baekan 'ngko poelang sadja!" kata itoe pengetjoet jang masi merasa takoet.
,,Ha Engko si kaja anak ketjil sadja begitoe ketakoetan, saja orang prampoean hatinja engga begitoe ketjil kaja Engko !" djawab si Manis, jang laloe pelok itoe djahanam dan tjioem pipi kirinja.
,,Boekan begitoe Na, orang poenja oemoer boekan tjoema sahari dan semalem, kaloe ini malem kita engga ada djodo, besok malem sadja kita boleh ketemoe lagi!"
,,Djodo apa si, apa kiranja saja anak prawan? Kaloe 'ngko engga soeka, maoe poelang, poelang da gi, masa Manis<noinclude></noinclude>
mpq52ynvxo9ozx0wtz7u39kdsuviu84
Halaman:Soeara Moeslimin - 1-12-1943.pdf/24
104
70669
203618
2024-11-20T08:07:58Z
Hendri Saleh
24737
/* Belum diuji baca */ ←Membuat halaman berisi 'jang semata-mata hasil dari getaran akidah Islamijah dalam djiwa pemeloeknja, ternjatalah salahnja pendapatan demikian. Oleh didikan dan andjoeran Islam itoe, didikan menjiasat dan menjelidik, andjoeran mempergoenakan akal dan pertimbangan dalam segala sesoeatoenja, maka falsafat apa dan keboedajaan mana djoega jang diambil mereka tidaklah mereka ambil dengan setjara toeroet dan telan sadja, tetapi mereka senantiasa mempergoenakan akal pertim...
203618
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="1" user="Hendri Saleh" /></noinclude>jang semata-mata hasil dari getaran akidah Islamijah dalam djiwa pemeloeknja, ternjatalah
salahnja pendapatan demikian.
Oleh didikan dan andjoeran Islam itoe, didikan menjiasat dan menjelidik, andjoeran mempergoenakan akal dan pertimbangan dalam segala sesoeatoenja, maka falsafat apa dan keboedajaan mana djoega jang diambil mereka tidaklah mereka ambil dengan setjara toeroet dan telan sadja, tetapi mereka senantiasa mempergoenakan akal pertimbangan atas segala jang mereka noekilkan dan senantiasa berneratjakan akidah Islamijah apa jang mereka dapat dan mereka batja.
Barangsiapa jang pernah membatja boekoe² karangan Alfarabi, Ibnoe Sina, Ibnoe Roesjdi dan failasoef² Islam jang lain, disana dapatlah melihat, bahwa pendirian mereka terhadap falsafat Joenani dan ilmoe pengetahoean asing itoe boekanlah sebagai pendirian moerid jang hanja pandai meniroe dan menoeroet apa jang didektekan goeroe, tetapi mereka pandai dan berani membantah dan mengeritik, menambah dan mengoerangi segala jang tidak memoeaskan akal fikiran atau tidak bersesoeaian dengan dasar akidah agama mereka. Sehingga itoe ilmoe mantiq (logica) jang berasal dari Joenani, jang didjoendjoeng dan diakoei kebenaran dan kelengkapannja oleh bangsa² didoenia, adalah dimata failasoef Islam Imam Ghazali masih ada koerangnia, sementara dimata Sjech Islam Ibnoe Taimijah dan Imam Ibnoe Hazm terlihat poela tjelanja. Menoeroet kedoea oelama jang terseboet belakangan adalah mantiq Aristo jang disandjoeng dan diagoengkan itoe tidak lebih dari mantiq sjakl (figure logic) belaka, kata mereka.
Berdasar diatas pendirian sebagai ini maka kaoem Moeslimin oemoemnja dan djama’ah falasifah Islamijah itoe choesoesnja mempoenjai peradaban jang teristimewa dan keboedajaan jang tersendiri rona dan tjoraknja disamping keboedajaan dan peradaban doenia. Djelasnja ddalah keboedajaan dan peradaban Islam dalam zaman keemasannja boekanlah tjangkokan dan tiroean dari keboedajaan Joenani belaka, sebagai toedoehan setengah, tetapi dia meroepakan keboedajaan jang tersendiri jang mempoenjai sifat-sifat dan tjorak² jang teristimewa. Sebab itoe tatkala Islam melangkah ke Eropah tidaklah sedikit peroebahan dan
perbaikan jang dibawanja kesana.
Alangkah tepatnja loekisan se-
“orang poedjangga Mesir dalam
meloekiskan perdjalanan Islam
dalam kata peroempamaan jang
berboenji: ,,Begitoelah Islam me-
neroeskan perdjalanannja tidak
menjimpang dan tidak berbelok-
belok, Sementara djedjaknja ter-
soerat ditanah maka teroekirlah
ma’na dan arti soeratan itoe diatas
lembaran riwajat!”
Sjahdan adalah negeri jang
pertama sekali memberikan keba-
hagiaan kepada bangsa Barat oen-
toek mendapatkan perhoeboengan
dengan kaoem Moeslimin, “ialah
negeri Spanjol. Disitoelah mereka
beladjar dan mempeladjari berba-
gai matjam ilmoe pengetahoean,
falsafat, peradaban dan keboeda-
jaan dari goeroe? dan failasoef?
Islam. Dan dari waktoe itoe tim-
boellah kegiatan menjalin boekoe?
Arab kedalam bahasa Latin, itoe
bahasa jang dalam abad pertenga-
han mendjadi bahasa peradaban
dan kescesasteraan di Eropah; se-
hingga konon banjaklah kitab?
karangan poedjangga? Islam jang
telah disalin kedalam bahasa Latin
itoe tidak terdapat lagi asalnja
dalam bahasa Arab. Sebahagian
besar boekoe? jang disalin mereka
itoe ialah karangan? Fachroeddin
Arrazi, Aboelkasim Azzahrawi, Ib-
noe Roesjdi, Ibnoe Sina, Alfarabi,
Alghazali dan sebagainja. Boekoe?
jang telah diterdjemahkan inilah,
teroetama boekoe? Ibnoe Roesjdi,
jang diadjarkan dan dipeladjari
pada universiteit? Eropah lebih
koerang lima abad lamanja.
Benarlah perkataan seorang ahli
sedjarah Eropah George Miller:
»Bahwa sekolah? Islam di Spanjol
itoe adalah soember ilmoe penge-
tahoean di Benoea Eropah. Pela-
djar® dari segenap pendjoeroe
Benoea itoe berdoejoen-doejoen
pergi kesana oentoek menampoengi
dan mempeladjari ilmoe? alam,
mathematic (ilmoe pasti), falsafat,
metaphysica dan sebagainja’’.
Poesaka ilmoe pengetahoean jang
ditinggalkan oleh bangsa Joenani
tidak dapat didjaga dan dipeliha-
rakan atau dilandjoetkan oleh
bangsa dan keradjaan Roemani
jang mendjadi ahli waris penerima
poesaka itoe. Tetapi orang Islam
boekan sadja dapat memelihara
dan mendjaga poesaka perbenda-
haraan jang:berharga itoe, bahkan
mereka soedah berdjasa poela
memperbaiki, memadjoekan dan
menambah kesoeboerannja.
Banjak orang Eropah mentjari-
tjarikan kekoerangan dan meren-
dahkan dijasa? kaoem Moeslimin
terhadap pergerakan ilmoe penge-
‘seperti dalam
tahoean, dengan mengatakan, bah-
wa kepandaian mereka toe tak
lebih dari pada menoekil dan
memindahkan ilmoe Joenani sadja.
Toedoehan ini tidaklah benar! Dan
biarlah kita oempamakan, bahwa
pekerdjaan mereka tidak lebih
dari menoekilkan dan memindah-
kan, boekankah ini djoega satoe
chidmat jang sebesar-besarnja ke-
pada doenia!? Karena kalau tidak
pindahan dan noekilan mereka
nistjaja perdjalanan ilmoe penge-
tahoean akan terhenti dan terlam-
bat beberapa abad lagi sehingga
baroe dapat mentjapai kedoedoe-
kannja jang sekarang.
Arkian adalah djasa®” kaoem,
Moeslimin dalam menjoembang
peradaban dan keboedajaan seka-
rang ialah:
— pertama dengan kedjoedjoe-
ran dan keichlasan mereka men-
djaga, memelihara dan menghi-
doepkan keboedajaan bangsa? jang
terdahoeloe,
— kedoea dengan meoedjoedkan
dan melahirkan tjiptaan’ mereka
sendiri.
Semenjak beberapa tahoen dibe-
lakang ini ahli? di Eropah soedah
banjak menghadapkan perhatian
oentoek menjiasat dan mempela-
djari djasa* dan pengaroeh per-
adaban dan ‘keboedajaan Islam
itoe terhadap peradaban dan ke-
boedajaan doenia oemoemnja. Pe-
njiasatan ini meinsafkan mereka,
bahwa soenggoeh lbesar sekali
adanja pengaroeh dan djasa per-
‘ adaban Islam dalam ilmoe-ilmoe
jang djadi kemegahan abad ini
ilmoe geographi,
perniagaan, oendang?, masjarakat,
seni, bangoen-bangoenan kesoesas-
teraan, tasaoef, falsafat, ketoeha-
nan (theologi), ketabiban, ilmoe
pasti dan sebagainja.
Sewaktoe peradaban Islam ber-
ada diatas poentjak ketinggiannja
adalah Benoea Eropah masih ber-
ada dibawah mega kegelapan.
Kota Baghdad dan Cordova di-
waktoe itoe mendjadi kota doenia
jang tiada taranja. Disitoelah
poesatnja segala matjam ilmoe
pengetahoean, peradaban, keboeda-
jaan dan seni; sebagaimana kedoea
kota Islam itoe diakoei oleh tarich
Sebagai kota jang terindah dan
teratoer diatas doenia,
Oentoek mendjelaskan sampai
kemana rapatnja pertalian per-
adaban sekarang atau jang dise-
boet peradaban modern itoe dengan
peradaban islam, marilah kita
landjoetkan karangan ini dengan
meloekiskan dasar peradaban itoe
dan bagaimana pendirian Islam
atasnja.<noinclude></noinclude>
63lrcq6qti12wcj8tj9k1h8x7zm106e
203619
203618
2024-11-20T08:17:56Z
Hendri Saleh
24737
/* Telah diuji baca */
203619
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Hendri Saleh" /></noinclude>jang semata-mata hasil dari getaran akidah Islamijah dalam djiwa pemeloeknja, ternjatalah
salahnja pendapatan demikian.
Oleh didikan dan andjoeran Islam itoe, didikan menjiasat dan menjelidik, andjoeran mempergoenakan akal dan pertimbangan dalam segala sesoeatoenja, maka falsafat apa dan keboedajaan mana djoega jang diambil mereka tidaklah mereka ambil dengan setjara toeroet dan telan sadja, tetapi mereka senantiasa mempergoenakan akal pertimbangan atas segala jang mereka noekilkan dan senantiasa berneratjakan akidah Islamijah apa jang mereka dapat dan mereka batja.
Barangsiapa jang pernah membatja boekoe² karangan Alfarabi, Ibnoe Sina, Ibnoe Roesjdi dan failasoef² Islam jang lain, disana dapatlah melihat, bahwa pendirian mereka terhadap falsafat Joenani dan ilmoe pengetahoean asing itoe boekanlah sebagai pendirian moerid jang hanja pandai meniroe dan menoeroet apa jang didektekan goeroe, tetapi mereka pandai dan berani membantah dan mengeritik, menambah dan mengoerangi segala jang tidak memoeaskan akal fikiran atau tidak bersesoeaian dengan dasar akidah agama mereka. Sehingga itoe ilmoe mantiq (logica) jang berasal dari Joenani, jang didjoendjoeng dan diakoei kebenaran dan kelengkapannja oleh bangsa² didoenia, adalah dimata failasoef Islam Imam Ghazali masih ada koerangnia, sementara dimata Sjech Islam Ibnoe Taimijah dan Imam Ibnoe Hazm terlihat poela tjelanja. Menoeroet kedoea oelama jang terseboet belakangan adalah mantiq Aristo jang disandjoeng dan diagoengkan itoe tidak lebih dari mantiq sjakl (figure logic) belaka, kata mereka.
Berdasar diatas pendirian sebagai ini maka kaoem Moeslimin oemoemnja dan djama’ah falasifah Islamijah itoe choesoesnja mempoenjai peradaban jang teristimewa dan keboedajaan jang tersendiri rona dan tjoraknja disamping keboedajaan dan peradaban doenia. Djelasnja ddalah keboedajaan dan peradaban Islam dalam zaman keemasannja boekanlah tjangkokan dan tiroean dari keboedajaan Joenani belaka, sebagai toedoehan setengah, tetapi dia meroepakan keboedajaan jang tersendiri jang mempoenjai sifat-sifat dan tjorak² jang teristimewa. Sebab itoe tatkala Islam melangkah ke Eropah tidaklah sedikit peroebahan dan
perbaikan jang dibawanja kesana.
Alangkah tepatnja loekisan seorang poedjangga Mesir dalam meloekiskan perdjalanan Islam dalam kata peroempamaan jang berboenji: „Begitoelah Islam meneroeskan perdjalanannja tidak menjimpang dan tidak berbelok-belok. Sementara djedjaknja tersoerat ditanah maka teroekirlah ma’na dan arti soeratan itoe diatas
lembaran riwajat!”
Sjahdan adalah negeri jang pertama sekali memberikan kebahagiaan kepada bangsa Barat oentoek mendapatkan perhoeboengan dengan kaoem Moeslimin, ialah negeri Spanjol. Disitoelah mereka beladjar dan mempeladjari berbagai matjam ilmoe pengetahoean, falsafat, peradaban dan keboedajaan dari goeroe² dan failasoef²
Islam. Dan dari waktoe itoe timboellah kegiatan menjalin boekoe² Arab kedalam bahasa Latin, itoe bahasa jang dalam abad pertengahan mendjadi bahasa peradaban dan kesoesasteraan di Eropah; sehingga konon banjaklah kitab² karangan poedjangga² Islam jang telah disalin kedalam bahasa Latin itoe tidak terdapat lagi asalnja dalam bahasa Arab. Sebahagian besar boekoe² jang disalin mereka itoe ialah karangan² Fachroeddin Arrazi, Aboelkasim Azzahrawi, Ibnoe Roesjdi, Ibnoe Sina, Alfarabi,
Alghazali dan sebagainja. Boekoe² jang telah diterdjemahkan inilah, teroetama boekoe² Ibnoe Roesjdi, jang diadjarkan dan dipeladjari
pada universiteit² Eropah lebih koerang lima abad lamanja.
Benarlah perkataan seorang ahli
sedjarah Eropah George Miller:
»Bahwa sekolah? Islam di Spanjol
itoe adalah soember ilmoe penge-
tahoean di Benoea Eropah. Pela-
djar® dari segenap pendjoeroe
Benoea itoe berdoejoen-doejoen
pergi kesana oentoek menampoengi
dan mempeladjari ilmoe? alam,
mathematic (ilmoe pasti), falsafat,
metaphysica dan sebagainja’’.
Poesaka ilmoe pengetahoean jang
ditinggalkan oleh bangsa Joenani
tidak dapat didjaga dan dipeliha-
rakan atau dilandjoetkan oleh
bangsa dan keradjaan Roemani
jang mendjadi ahli waris penerima
poesaka itoe. Tetapi orang Islam
boekan sadja dapat memelihara
dan mendjaga poesaka perbenda-
haraan jang:berharga itoe, bahkan
mereka soedah berdjasa poela
memperbaiki, memadjoekan dan
menambah kesoeboerannja.
Banjak orang Eropah mentjari-
tjarikan kekoerangan dan meren-
dahkan dijasa? kaoem Moeslimin
terhadap pergerakan ilmoe penge-
‘seperti dalam
tahoean, dengan mengatakan, bah-
wa kepandaian mereka toe tak
lebih dari pada menoekil dan
memindahkan ilmoe Joenani sadja.
Toedoehan ini tidaklah benar! Dan
biarlah kita oempamakan, bahwa
pekerdjaan mereka tidak lebih
dari menoekilkan dan memindah-
kan, boekankah ini djoega satoe
chidmat jang sebesar-besarnja ke-
pada doenia!? Karena kalau tidak
pindahan dan noekilan mereka
nistjaja perdjalanan ilmoe penge-
tahoean akan terhenti dan terlam-
bat beberapa abad lagi sehingga
baroe dapat mentjapai kedoedoe-
kannja jang sekarang.
Arkian adalah djasa®” kaoem,
Moeslimin dalam menjoembang
peradaban dan keboedajaan seka-
rang ialah:
— pertama dengan kedjoedjoe-
ran dan keichlasan mereka men-
djaga, memelihara dan menghi-
doepkan keboedajaan bangsa? jang
terdahoeloe,
— kedoea dengan meoedjoedkan
dan melahirkan tjiptaan’ mereka
sendiri.
Semenjak beberapa tahoen dibe-
lakang ini ahli? di Eropah soedah
banjak menghadapkan perhatian
oentoek menjiasat dan mempela-
djari djasa* dan pengaroeh per-
adaban dan ‘keboedajaan Islam
itoe terhadap peradaban dan ke-
boedajaan doenia oemoemnja. Pe-
njiasatan ini meinsafkan mereka,
bahwa soenggoeh lbesar sekali
adanja pengaroeh dan djasa per-
‘ adaban Islam dalam ilmoe-ilmoe
jang djadi kemegahan abad ini
ilmoe geographi,
perniagaan, oendang?, masjarakat,
seni, bangoen-bangoenan kesoesas-
teraan, tasaoef, falsafat, ketoeha-
nan (theologi), ketabiban, ilmoe
pasti dan sebagainja.
Sewaktoe peradaban Islam ber-
ada diatas poentjak ketinggiannja
adalah Benoea Eropah masih ber-
ada dibawah mega kegelapan.
Kota Baghdad dan Cordova di-
waktoe itoe mendjadi kota doenia
jang tiada taranja. Disitoelah
poesatnja segala matjam ilmoe
pengetahoean, peradaban, keboeda-
jaan dan seni; sebagaimana kedoea
kota Islam itoe diakoei oleh tarich
Sebagai kota jang terindah dan
teratoer diatas doenia,
Oentoek mendjelaskan sampai
kemana rapatnja pertalian per-
adaban sekarang atau jang dise-
boet peradaban modern itoe dengan
peradaban islam, marilah kita
landjoetkan karangan ini dengan
meloekiskan dasar peradaban itoe
dan bagaimana pendirian Islam
atasnja.<noinclude></noinclude>
dk7tjxh1le5ma9zxdqj1jt7igw7nbnp
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/52
104
70670
203620
2024-11-20T08:19:54Z
Srijembarrahayu
21172
/* Telah diuji baca */
203620
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Srijembarrahayu" />{{rh|| ― 54 ― }}</noinclude>Sekarang roema ’ntjim Asie djadi rame kombali dengen itoe doewa anak-anak prampoeannja, jang telah mendjadi tjilaka lantaran perboeatannja itoe iboe doerhaka.
Tjengkauw-tjengkauw jang denger si Manis soeda di lepas oleh Baron Lim dan si Ros soeda ditinggal oleh Babanja, semoewa lantes dateng krojok pada itoe prampoean terkoetoek, minta poelang ia orang poenja barang-barang.
Ada djoega jang soeda minta pertoeloengannja politie boeat gertak pada itoe iboe doerhaka, soepaja ia orang dapet kombali barang-barangnja.
Meliat glagatnja jang tida baek, itoe prampoean jang terkoetoek, djadi sanget bingoeng dan ketakoetan.
Ia rasa jang ini sekali tentoe ia bakal masoek didalem kamar tikoes, tetapi sebrapa bisa ia masi maoe tjari djoega daja oepaja boeat lolosken dirinja dari itoe bahaja.
Maka dengen sigra, ia laloe pergi ka Petak Sinkian boeat minta Embok Saleha toeloeng tjari-in oewang.
Koetika itoe Emmah Propot denger ini kabar, hatinja djadi sanget girang, kerna ia taoe jang ini ada satoe djalan baek boeat toeroet ambil bagian aken dapetken keoentoengan dari dagangan „Koende Litjin.”
„Njonja, brapa banjak Njonja sekarang perloe pake oewang boeat toetoep Njonja poenja lobang?” tanja Embok Saleha dengen girang.
„Begitoelah, kira-kira doea roepia,” menjaoet Entjim Asie dengen moeka jang kesel.
„sampe begitoe banjak?”
„Abis brapa jang Embok bisa tjari-in?”
„Njonja, djangan sala mengarti, saja ini boekan satoe makelaar boeat tjari-in orang oewang poeat di kasi pindjem. Saja tjoema ada kenal banjak anak-anak moeda orang hartawan jang rojal, jang soeka bli anak-anak prawan boeat<noinclude></noinclude>
4xg9j3sozuc14cx94wsl2biwu65th8p
Halaman:Anak Prampoean di Bikin sebagi Parit Mas - 03.pdf/53
104
70671
203621
2024-11-20T08:36:52Z
Srijembarrahayu
21172
/* Telah diuji baca */
203621
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Srijembarrahayu" />{{rh|| ― 55 ― }}</noinclude>jadi dia orang poenja bini moeda. Kaloe Njonja maoe kasi si Nona jang paling ketjil djadi bini moeda orang lagi, ini barang kali saja djoega bini tjari-in Njonja oewang tiga-ampat ratoes roepia, boekan reboean roepia Njonja taoe sendiri ini waktoe moesin ketjeklik, anak ajem engga lakoe di djoeal mahal-mahal! Tetapi Njonja djangan poetoes harepan, kaloe si Nona soeda djadi bini moedanja Baba hartawan, barangkali djoega itoe Baba mantoe nanti bajarin Njonja poenja oetang, kan Nionja tida djadi tjilaka!”
Keadaan Entjim Asie di itoe waktoe, seperti djoega satoe orang jang soeda kedjeblos didalem djoerang, maka apa sadja jang bisa di rambet, ia maoe pegang, soepaja ia bisa keloear dari itoe lobang.
Begitoelah itoe iboe doerhaka soeda djadi moefaket dengen adjarannja Embok Saleha, dan minta ia lekas-lekas tjari-in oewang.
„Baek, Nja, lagi satoe doea hari djoega saja bisa kasi kabar pada Njonja!” kata Embok Saleha, sembari anter kaloear tetamoenja jang hendak brangkat poelang.
Tatkala Entjim Asie soeda berlaloe dati itoe gowa resia, satoe orang Tionghoa totok jang soeda banjak oemoer dengen ia poenja satoe temen, soeda masoek didalem itoe gowa boeat minta pertoeloengannja Embok Saleha, tjari-in satoe gadis.
„Embok! ini Kiai, saja poenja temen, satoe soedagar ikan asin di Pintoe Ketjil. Dia paksa saja soeroe anterin dia ka roema Embok, sebab sedari bininja mati, saban malem dia engga bisa tidoer. Sekarang dia maoe soeroe Embok tjari-in anak prawan boeat djadi bininja !” kata temennja itoe Sianseng pada Embok Saleha dengen hati jang sanget geli sekali, kerna itoe Sianseng poenja oemoer soeda lebi dari anempoeloe taon, tetapi tra oeroeng ini bandot toea
masi maoe makan daon moeda.<noinclude></noinclude>
fveata2nksigbw94y4ciimya2q3g2s8